 |
 |
 |
|
Dec 19, 2006
PARA PENGUNJUNG YANG TERHORMAT
PARA PENGUNJUNG YANG TERHORMAT
Melalui blog ini saya mengundang teman-teman untuk ikut bergabung dalam penguatan minat baca dan media literacy.
Posted at 06:00 pm by HANIF-MACHFUDZ
Permalink
Oct 23, 2005
Revitalisasi Etos Profetik Ibadah Puasa
Oleh : Moh. Hanifudin Mahfuds*
Di tengah pusaran bulan suci Ramadhan, geliat religiusitas umat Islam mendapatkan momennya. Hal ini tercermin melaui aktivitas umat yang tercover di beragam media, baik cetak maupun elektronik. Ada kesan, umat saling berlomba menjadi yang paling shaleh di lingkungannya (fastabiqul khairat). Dalam komunitas masyarakat muslim, masjid dan mushala dibanjiri jamaah. Alunan suara tadarus Al-Qur’an menggema dari corongnya. Acap kali, para aghnia (orang kaya) berlomba menyediakan takjil buka puasa. Mereka pun terlihat murah mendermakan hartanya kepada anak yatim dan fakir miskin.
Mengikuti gelombang religiusitas tersebut, layar kaca pun tak ketinggalan. Program acara keagamaan dengan modifikasi dan kompromi dengan budaya pop, menjadi trend untuk sementara waktu. Muncullah ceramah keagamaan dalam setting masjid, taman, dan kafe. Di samping itu, program acara sinetron bertema religius, humor ramadhan menjelang saur atau buka puasa pun menjadi tontonan favorit. Di radio, beragam program baru juga bermunculan, mulai dari sineradio dengan tema ramadhan sampai request lagu-lagu rohani. Suasana di atas jarang -untuk tidak mengatakan tidak ada- kita jumpai pada bulan-bulan lain.
Bagi sebagian orang, gelombang religiusitas tersebut menggembirakan. Namun jika melihat content acara-acara keagamaan yang ada, sebagian masih memprihatinkan. Banyak hal yang membuat miris, salah satunya adalah nuansa formalistik dan simbolik. Padahal ritual agama ideal tidak berhenti pada aras formal saja, tetapi hendaknya menyentuh dimensi substansialnya, yaitu hikmah yang terkandung di dalamnya. Ketika ibadah hanya berhenti pada aras formal semata, pada dasarnya kita telah memiskinkan makna ibadah itu sendiri. Pada titik ini, ritual keagamaan menjadi kamuflase. Kekhusyuan “simbolik” ini, selanjutnya hanya menjadi fragmen religius untuk mempercantik ibadah. Tidak meresap ke dalam relung kalbu. Inilah yang oleh Jalaluddin Rahmat disebut sebagai upaya reifikasi (pemberhalaan terhadap simbol) agama.
Kenapa terjadi reifikasi? Karena kita terlampau silau dengan lipstick (kemasan), selalu ingin instan dan malas mendalami ilmunya. Karenanya pertanyaan mendasar yang patut diajukan untuk menjawab fenomena di atas yaitu, bagaimana merevitalisasi etos-etos ibadah yang kita kerjakan di bulan Ramadhan?, sehingga ibadah kita tidak sekedar simbolik semata.
Ada beberapa hal yang patut kita renungkan agar ibadah puasa tidak menjadi percuma. Pertama, memahami kaidah dan hikmah yang terkandung dibalik ibadah tersebut. Jalan terbaiknya, belajar dari orang-orang yang lebih mengetahui atau dari buku-buku yang yang terpercaya. Sebuah pepatah Arab mengingatkan kita, “Barangsiapa yang beramal tetapi tidak mengetahui ilmunya maka amalnya akan tertolak.” Bagaimana perasaan kita jika amal yang dengan susah payah kita kerjakan ditolak oleh Allah SWT? Tentu sangat sedih. Karena itu, sebelum beramal kita belajar ilmunya terlebih dahulu. Ditengah modernisasi, belajar tidak terbatas pada ustadz saja, tidak harus di pesantren, tetapi kita bisa belajar melaui buku, media massa, dan internet. Dengan demikian maka ibadah tidak sekedar ritual, lebih dari itu kita mampu menghayati makna yang terkandung di dalamnya.
Kedua, istiqomah (konsisten) dalam mengerjakan ibadah. Sebuah pekerjaan yang dilaksanakan secara konsisten akan menjadi kebiasaan, dan selanjutnya menjadi karakter kepribadiannya. Ibadah yang mampu menempa diri, mengubahnya menjadi pribadi yang mulia. Dengan pergaulan yang intensif bersama Allah melalui ibadah, hati dan jiwa kita menjadi terpaut dan terbimbing di jalan-Nya. Upaya pembiasaan ibadah (habbit) selama satu bulan akan mengubah paradigma keberislaman kita, dari berislam secara simbolik menuju berislam secara substansialis.
Ketiga, perintah untuk meninggalakan hawa nafsu yang negatif (an-nafs al-lawamah) selama mengerjakan ibadah puasa akan berimplikasi pada perubahan sikap mental kita. Ajakan nafsu kepada maksiat, merupakan godaan yang jarang bisa dihindari di bulan lain. Tetapi di bulan Ramadhan, karena sebagian besar masyarakat menjalankan ibadah puasa, maka kita sebagai bagian dari masyarakat itu, lebih mudah untuk menolak hawa nafsu, mengingat lingkungan pun turut mendukung. Kemampuan kita menghindari maksiat ini, mengalami proses pembiasaan selama satu bulan, dan inilah yang secara perlahan namun pasti mengubah sikap mental kita. Mental yang sebelumnya lemah dan mudah tergoyah oleh godaan, kini kokoh seperti batu karang.
Keempat, Ramadhan adalah training. Tempat kita belajar menghadapi realitas hidup untuk 11 bulan kedepan. Melalui puasa kita merasakan derita kaum papa, sense of social kita dicoba. Ini menyadarkan kita bahwa kehidupan selalu berputar, ada saatnya kita berjaya berada di puncak kesuksesan. Tetapi ada kalanya juga kita jatuh terperosok dan disitu kita membutuhkan bantuan orang lain. Kesadaran untuk berbagi kepada sesama juga akan mendewasakan kita. Dalam surat Al-Baqorah ayat 3 sikap ini disebut sebgai bagian dari indikator ketakwaan seseorang.
Pada akhirnya, ibadah puasa bertujuan untuk mencetak umat yang bertakwa. Dengan demikian amaliah Ramadhan, mulai dari puasa, shalat tarawih, tadarrus Al-qur’an, sadaqah, dan ibadah sunnah lainnya didesain sebagai ajang penempaan jasmani dan rohani menuju insan kamil dan insan muttaqin. Dan ketakwaan inilah ukuran kemuliaan seseorang dihadapan Allah SWT. Semoga ibadah puasa kita diterima Allah SWT dan mampu mengubah paradigma hidup dan sikap mental kita menjadi optimis dan kokoh seperti Rasulullah SAW. Amin.
Menimbang Wajah “Saleh” Layar Kaca
Oleh : Moh. Hanifudin Mahfuds*
Praktis dunia hiburan berubah wajah kala bulan Ramadhan menghampiri. Kini setelah hampir separuh perjalanan, layar kaca masih tetap menampilkan wajah “kesalehannya”. Hiburan bernuansa religius rupanya masih belum membosankan pemirsa. Tentu ini tak lepas dari kecerdikan produsen acara religius dalam membidik kepenasaran dan kebutuhan hiburan pemirsanya yang sebagian besar umat Islam. Namun, bagaimana masyarakat menanggapi acara tersebut setelah sekian lama menikmatinya?
Dari beragam tulisan surat pembaca di media massa dan pengamatan di lapangan, ternyata tidak semua umat Islam sepakat dengan acara-acara religius. Hal ini wajar mengingat masyarakat sudah semakin cerdas. Dialektika pasar yang memutar balik trend tayangan televisi cukup mendewasakan mereka. Sebagian mereka berargumen, diantara content acara religius bertentangan dengan makna religiusitas sendiri.
Sebenarnya jauh sebelum bulan Ramadhan datang, tema sinetron religius sedang berada di puncaknya. Berawal dari suksesnya sebuah majalah Islam yang menyajikan kisah-kisah nyata (Hidayah), akhirnya TPI menyusul dengan membuat program acara serial televisinya, Rahasia Ilahi. Tak melesat dari dugaan, ternyata hasilnya melebihi suksesnya majalah tersebut. Acara religius inilah salah satu pendongkrak menanjaknya TPI sebagai stasiun televisi nomor wahid.
Ibarat sebuah fashion, tak ayal televisi lain pun latah ikut menayangkan program acara dengan tajuk serupa, religius. Trans TV menayangkan sinetron Taubat, SCTV mengangkat sinetron Astagfirullah, sementara Lativi tak mau ketinggalan menayangkan sinetron Adzab Ilahi. Akhirnya stasiun televisi lain pun menayangkan acara yang sama. Dan kini di bulan Ramadhan acara religius semakin variatif, baik tema maupun macamnya.
Persoalan yang urgen dibincang terkait dengan acara-acara tersebut yaitu content-nya. Jika diteliti secara cermat content acara religius di televisi banyak mengandung syirik. Hal ini dapat dilihat dari pendramatisasian tokoh-tokoh antagonisnya. Seringkali mahluk-mahluk halus ditampakkan dalam wujud nyata. Jin atau roh jahat, dipersonifikasikan dengan orang yang buruk rupa, bergigi taring, berambut gondrong dan badannya berlumur darah. Contoh lain, pocong diwujudkan dalam bentuk orang memakai kain putih dengan muka diberi bedak tebal dan gigi merah darah. Di sisi lain, tokoh protogonisnya selalu dijabat oleh “ustadz”, dengan tasbih ditangan, kepala berkopyah, sorban menggantung dilehernya dan jubah putih terurai. Dia diibaratkan sebagai pemilik yang memonopoli kebenaran agama. Padahal benarkah demikian?
Pendramatisasian seperti disebut di atas, jelas salah kaprah. Bukankah roh sesuatu yang tak terinderai dan Allah dengan jelas mengingatkan di dalam Al-Qur’an, bahwa roh adalah urusan-Nya yang tak perlu kita pikirkan, apalagi dipersonifikasikan. Inilah yang menjadi kritik banyak orang. Selanjutnya penampilan sosok ustadz yang dengan bacaan-bacaan tertentu mampu mengusir roh jahat, lebih jelas mengarah kepada syirik. Pemirsa akhirnya menyimpulkan bahwa bacaan-bacaan tertentu mampu mengusir syetan dan roh jahat tersebut. Yang patut dipertanyakan, apakah ustadz tersebut tidak paham agama?
Persoalan lain terkait dengan unjuk “kesalehan” layar kaca di bulan Ramadhan yaitu, acara humor/lawak yang dikompromikan dengan dakwah, khususnya di waktu sahur. Kalau kita bongkar rahasia yang terkandung diwaktu sahur sungguh besar sekali. Malaikat-malaikat turun ke bumi mendo’akan orang-orang yang beribadah. Tetapi mirisnya, situasi yang sengaja dikonstruksikan oleh media melalui acara-acaranya membuat semua orang yang sedang sahur tertawa. Ironisnya terkadang menertawakan sesuatu yang berbau agama, karena diucapkan dengan gaya yang konyol. Alih-alih menyampaikan dakwah, yang didapat justru melenakan kita dari tujuan dakwah. Jika demikian dimana fungsi dakwah acara humor religius itu?
Acara religius tak hanya miris dari segi contennya, sisi lain yang tak kalah memprihatinkan yaitu ajakan bertindak konsumtif. Mulai dari mode pakaian, makanan, sampai asesoris ibadah. Mode pakaian yang dipakai para artis di sinetron adalah mode terbaru. Pakaian tersebut didesain oleh desainer dan disponsori oleh butik-butik tertentu. Kepentingan mereka dalam sinetron religius yaitu memperkenalkan dan mempromosikan mode tersebut. Umumnya para pemirsa menangkap citra bahwa yang terbaik dan ngetrend adalah mode yang dipakai oleh artis-artis tersebut. Jadilah fashion baru yang memaksa masyarakat membelinya. Sifat pencitraan televisi meski tak nyata, cenderung memaksa. Paksaan ini terlihat dari efeknya, orang yang tidak memakai pakaian seperti artis dianggap ketinggalan jaman. Begitu pun makanan dan asesoris ibadah semacam tasbih, sajadah, mukena dan peci. Akting dalam acara religius tersebut dikuatkan dengan iklan-iklan yang menyertainya. Dan iklan inilah yang selanjutnya lebih pandai memaksa kita.
Memang konstruksi realitas dari iklan televisi membuat manusia kehilangan otentisitasnya. Sebagaimana disinggung oleh Peter L. Berger dan Thomas Luckmann (1996, 1990), iklan televisi adalah cara bagaimana pengetahuan (realitas sosial) dibangun oleh media, melaui interaksi simbolik dan padanan budaya dalam dunia intersubyektif, serta proses pelembagaan realitas sosial baru. Dalam proses inilah konstruksi pencitraan iklan berjalan. Dan yang perlu diingat, realitas yang muncul ditelevisi adalah realitas pencitraan yang belum tentu menggambarkan the real world secara jujur dan apa adanya. Karena itu idealnya kita tidak terjebak oleh realitas “kesadaran palsu” tersebut.
Sebagai konsekuensi logis dari arus kapitalisme dan globalisasi, kita memang tidak bisa mengelak dari kungkungan media, khususnya televisi. Namun sebagai seorang muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, maka demi kesempurnaan ibadah kita, mari cerdaskan diri dengan selalu menyadari bahwa iklan, sinetron dan acara religius yang nampak di televisi adalah konstruksi realitas sosial yang harus difilter sebelum diikuti. Sehinngga kita tidak terjebak pada budaya konsumerisme.
Pesantren Tak Perlu Diawasi
Oleh : Moh Hanifudin Mahfuds
Penanganan kasus terorisme yang tak kunjung usai membuat para pejabat semakin kewalahan. Belum tuntas kasus yang satu, peristiwa lain menyusul. Berbagai cara dilakukan untuk mengantisipasinya, mulai dari rencana fungsionalisasi aparat militer tingkat kecamatan dan intelejien sampai pengawasan pesantren. Yang disebut terakhir ini belakangan menuai banyak hujatan. Hujatan tersebut berawal dari pernyataan Wakil Presiden Muhammad Yusuf Kalla yang menduga ada dua-tiga pesantren dari 17.000 pesantren yang ada di Indonesia, melakukan aktivitas pecucian otak dan mengajarkan doktrin jihad secara keliru. Atas dasar asumsi tersebut Kalla menyatakan akan mengawasi kegiatan pesantren di seluruh tanah air. (Kompas, 21/10)
Pernyataan Wapres di atas kontan memicu polemik yang luas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya, mengaku mendapat pengaduan dan desakan bertubi-tubi dari masyarakat. Karena itu Dewan Pimpinan MUI mendatangi Wapres untuk meminta klarifikasi (tabayun) mengenai penanganan terorisme melalui pengawasan pondok pesantren. Di sisi lain, Forum Umat Islam (FUI), mengingatkan agar terorisme tidak dikaitkan dengan agama manapun. Pernyataan wapres tersebut menarik untuk disoroti.
Membincang terorisme dengan mengindentikkan kepada satu kelompok tertentu, apalagi agama, memang persoalan yang sangat sensitif. Karenanya pernyataan Wapres seperti tersebut di atas jelas melukai hati umat Islam. Keinginan wapres untuk mengawasi kegitan pesantren, sama halnya dengan menuduh pesantren sebagai sarang teroris. Padahal lembaga pedidikan pesantren dalam sejarahnya telah memberi warna tersendiri dalam perjuangan kemerdekaan dan pasca kemerdekaan. Semua orang tentu mengakui, jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri, pesantren telah berkiprah dalam membangun persatuan kebangsaan (ukhuwah wathaniyah) dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kampanyekan Islam Moderat
Memang jika merujuk pada temuan aparat, pelaku terorisme banyak yang berlatarbelakang pendidikan pesantren yang memahami Islam secara dangkal dan literal. Imam Samudra, Ali Gufron, Amrozi dan sederet nama yang lainnya contohnya. Di sisi lain gejala radikalisme agama pun semakin menguat. Hal ini seperti terbukti dalam penyerangan terhadap markas Ahmadiyah beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh orang-orang yang mengatasnamakan diri umat Islam. Mungkin karena alasan-alasan itulah Wapres mengeluarkan pernyataannya. Jika demikian maka fakta lain dari para alumni pesantren perlu diungkapkan juga. Fakta itu adalah benyaknya alumni pesantren, bahkan lebih banyak dari kelompok teroris yang berjuang melawan terorisme.
Fakta kedua dari kehidupan para alumni pesantren ini dapat dilihat jika kita mengikuti perkembangan pemikiran intelektual Islam pada dekade terakhir ini bahwa marak munculnya kelompok anak muda berlatarbelakang pendidikan pesantren di garda terdepan dalam mengusung nilai-nilai perdamaian, kemanusiaan, dan pluralisme. Berdasarkan fakta tersebut maka mestinya Wapres tak perlu terlampau curiga hingga mengeluarkan pernyataan kontroversial itu. Para aktivis tersebut bahkan sering di sebut Islam liberal. Keyakinan yang mereka kampanyekan yaitu keyakinan bahwa ajaran Islam adalah rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil’alamin). Dalam wacana intelektual mereka sering berhadapan dengan kelompok yang memahami Islam secara literal dan doktrinal.
Dalam hal bahwa keyakinan dan pemahaman keagamaan –khususnya pemaknaan jihad- yang literal dapat menjadi stimulus terjadinya terorisme, penulis sepakat dengan Wapres. Namun mekanisme pengawasan pesantren seperti yang ditawarkannya tidak tepat. Untuk mengantisipasi terjadinya terorisme dimasa depan, penulis berpendapat kita perlu lebih intensif dalam mengkampanyekan nilai-nilai toleransi, pluralisme dan perdamaian di tengah masyarakat, khususnya pada kelompok-kelompok yang memahami Islam secara sempit dan literal. Jadi bukan mengawasi semua pesantren tetapi menyebarkan nilai-nilai luhur ajaran Islam yang moderat baik di pesantren maupun di masyarakat. Dalam konteks ini maka ide-ide segar dari para intelektual muda moderat patut untuk diapresiasi dan disosialisasikan.
Sosialisasi gagasan Islam moderat dapat dilakukan dengan cara mengajak pesantren, masyarakat dan elemen lain untuk berdialog secara ilmiah tentang pemahaman teologis dan muamalah Islam. Dialog tersebut dilakukan untuk mencari pemahaman yang jelas sehingga dapat tercipta komunikasi dan toleransi antar warga negara. dialog ini minimal akan membuka pemahaman masyarakat bahwa tafsir atas ajaran Islam tidak sesempit yang dipahaminya selama ini. Dengan demikian radikalisme agama atau terorisme dapat terhindar dari bangsa Indonesia.
Perbaiki Komunikasi
Disamping perlunya mengkampanyekan Islam yang moderat, pemerintah dalam hal ini Wapres perlu mengubah gaya komunikasinya. Sejauh ini masyarakat sering dikecewakan oleh pernyataan-pernyataan Wapres yang kontroversial dan terkesan arogan. Contohnya dalam menanggapi kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu, dan sekarang dalam menaggapi penanganan kasus terorisme. Mestinya wapres kembali memperbaiki gaya komunikasinya dengan bersikap lebih bijaksana, tidak asal ucap. Karena sebagai pemimpin negara Wapres dituntut untuk menjadi pengayom yang dapat menentramkan, bukan malah menimbulkan keresahan warganya. Dengan kesadaran dan kebijaksanaan dalam memimpin negara, cita-cita membangun civil society dan menegakkan demokrasi di Indonesia dapat terwujud.
Posted at 04:24 pm by HANIF-MACHFUDZ
Permalink
Aug 22, 2005
KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi merupakan sebuah komisi yang diharapkan dapat menjadi alternatif jawaban atas persoalan pelanggaran HAM masa silam
Pengantar:
ANTARA MASA SILAM DAN MASA DEPAN
Bagaimana jalan terbaik menyelesaikan kasus pelanggaran HAM? Satu pertanyaan ini mengundang belasan jawaban sekaligus perdebatan. Melalui berbagai bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, sejumlah negara berhasil mengurai benang kusut masa lalunya. Bagaimana di Indonesia?
Invasi Amerika Serikat ke Afghanistan yang merenggut ratusan nyawa penduduk sipil --termasuk anak-anak, tampaknya untuk sementara mengalihkan perhatian kita pada beberapa persoalan akut bangsa. Ancaman disintegrasi di Aceh dan Papua, serta konflik di Maluku nyaris terlupakan. Bahkan, Majelis Permusyawatan Rakyat yang menggelar Sidang Tahunan belum lama ini lebih memilih ''tawuran'' sesama anggota daripada membahas aspek krusial bangsa tersebut.
Padahal, ancaman itu amat riil karena ketika tuntutan masyarakat terhadap keadilan, khususnya yang terkait dengan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM), tak kunjung ditangani serius, maka masing-masing komponen bangsa yang terkait mencari jalan pemecahan sendiri. Inilah tahapan awal yang kuat menuju disintegrasi.
Pemecahan tuntutan masyarakat atas pelanggaran HAM berat (gross violation of human right) memang bukan pekerjaan mudah. Pemerintahan baru Megawati yang hendak dibangun di atas landasan demokrasi menghadapi masalah pelik dalam upaya menjawab kebutuhan rakyatnya akan pengusutan pelanggaran HAM yang dilakukan rezim otoriter Soeharto, sebelumnya.
Kerepotan yang sama menimpa pemerintahan serupa di belahan dunia lain. Pemerintahan transisi akhirnya berusaha menyelesaikan kejahatan berat HAM dengan berupaya mendamaikan kecederungan menghukum dan memberi maaf atau amnesti. Tak heran bila usaha mereka sebatas upaya memberi ''keadilan transisional'', yang tentu tak sepenuhnya memuaskan.
Pendekatan hukum dapat dipastikan sulit berhasil. Penyebabnya perangkat hukum yang ada sebagian besar hasil rezim lama yang tak memadai, secara administratif dan substantif. Mau tidak mau proses legal reform menjadi prasyarat tegaknya hukum. Namun, belum lagi proses dimaksud berbuah, tuntutan penyelesaian pelanggaran HAM perlu mendapat prioritas penanganan demi kredibilitas eksistensi bangsa.
Berdasar kondisi tersebut, dibutuhkan sebuah tatanan hukum ''sementara'' yang hanya diterapkan selama masa transisi. Di sini prinsip hukum yang kaku ''dilunakkan'' sebagai konsekuensi logis kondisi obyektif yang ada. Dalam konteks inilah wacana pembentukan sebuah komisi khusus yang bertugas mencari kebenaran dan mengupayakan rekonsiliasi menjadi isu sentral.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) mesti dipandang dalam konteks persoalan di atas. Tidaklah keliru kalau dikatakan bahwa ia jawaban eksperimentatif atas situasi transisi politik.
Namun Farid Esack, salah seorang tokoh rekonsiliasi nasional Afrika Selatan yang menjadi pengajar Universitas Western Cape, Afsel, dan sejumlah universitas di berbagai belahan dunia --antara lain Oxford, Cambridge, Harvard-- berpendapat bulat bahwa Indonesia termasuk negara yang membutuhkan KKR. Penegasannya itu dikemukakan dalam kunjungannya ke Jakarta beberapa waktu lalu, setelah bertemu dengan tokoh politik di Senayan dan kalangan akademisi. ''Negeri ini membutuhkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,'' tandasnya.
Di Afsel, ulasnya, KKR sangat berhasil mengungkap sekian banyak kebenaran. Meski begitu Esack tak memastikan apakah KKR di negerinya telah benar-benar berhasil mewujudkan rekonsiliasi. Namun, selanya, ''Sampai tingkat tertentu komisi ini memang sangat efektif.''
***
APAKAH KOMISI KEBENARAN ITU?
Tidak ada satu definisi KKR yang diterima secara umum. Hal pasti, komisi ini dibentuk dalam situasi transisi politik dalam rangka menangani pelanggaran berat atau kejahatan HAM.
Mencermati keberadaan komisi dimaksud di berbagai negara, terlihat jelas masing-masing memiliki nama, mandat, dan kewenangan yang berbeda terhadap tipe kejahatan HAM yang diusutnya. Namun, meski begitu, komisi-komisi itu dipertautkan satu karakteristik umum.
Terdapat setidaknya empat elemen umum yang dimiliki berbagai KKR di dunia sejauh ini. Pertama, fokus penyelidikannya pada kejatan masa lalu. Kedua, tujuannya untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai kejahatan HAM dan pelanggaran hukum internasional pada kurun waktu tertentu, serta tidak terfokus pada satu kasus saja. Ketiga, masa bakti terbatas --biasanya berakhir setelah perampungan laporan. Keempat, memiliki kewenangan mengakses informasi ke lembaga apapun, dan mengajukan perlindungan hukum terhadap saksi.
Mandat KKR di Chili dan Argentina terbatas pada penyelidikan atas kasus-kasus eksekusi di luar proses hukum (extrajudicial executions) dan penghilangan paksa (disappearances) --tanpa pengecualian apakah pelakunya negara maupun kelompok perlawanan bersenjata. Sementara KKR di Afrika Selatan, Guatemala, dan El Salvador mengusung mandat yang sangat luas menjangkau hampir semua tipe pelanggaran berat HAM.
Di Indonesia, proses pembentukan KKR dimandatkan melalui TAP MPR no.VI tahun 2000 tentang Persatuan Nasional yang memastikan penyusunan legislasi tentang komisi kebenaran tersebut. Mandat ini juga ditegaskan kembali dalam UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam Pasal 43 UU no.26/2000 dijelaskan bahwa kasus pelanggaran berat HAM yang tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan HAM ad hoc akan ditangani oleh KKR.
Wacana perlunya KKR di Indonesia muncul tak lama Soeharto jatuh pada Mei 1998, khususnya di kalangan ornop. ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), salah satu di antaranya, yang intensif mengkajinya. Catatan akhir tahun 1998 ELSAM, memuat pentingnya KKR untuk pengusutan pelanggaran HAM rezim terdahulu dan rekonsiliasi untuk mengakhiri konflik.
Gagasan KKR sempat dibahas serius pemerintahan BJ Habibie. Dalam pertemuan Komnas HAM dengan Presiden BJ Habibie, terungkap keinginan pemerintah untuk segera membentuk KKR. Tetapi, rencana ini belakangan raib begitu saja. Tersingkap kabar, pihak militer menolak alias keberatan. Dan, Habibie mengakomodasinya.
Langkah konkrit upaya pembentukan KKR tercapai ketika Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan kalangan ornop dalam sebuah seminar, beberapa waktu lalu. Ketika kalangan ornop mengemukakan gagasan tentang urgensi KKR bagi Indonesia, Yusril "menantang" agar mengajukan draf RUU-nya. ELSAM menjawab tantangan ini. Perkembangan terakhir, draf RUU KKR dikabarkan telah masuk ke Sekretariat Negara pada awal November 2001.
KKR, terlepas siapa yang membentuknya, dipandang sebagai komisi yang sukses jika berhasil menerbitkan laporan yang komprehensif mengenai pelanggaran HAM masa lalu, dimana masyarakat menerima dan mempercayainya, dan memandang usaha komisi tulus merekonstruksi peristiwa dalam konteks kasus-kasus kejahatan hak asasi manusia yang terpola dan sistematis.
Suatu KKR dianggap berfungsi baik bila memenuhi aspek kebenaran. Komisi ini wajib mengungkap fakta, bukan sekadar rekaan atas fakta. Mereka memberikan laporan yang sesuai norma hukum atau moral internasional. Boleh menyatakan suatu pembunuhan sebagai kejahatan, namun tidak menyejajarkan pembunuhan dengan pemecatan seseorang karana alasan politik. Dan, yang tak kalah penting, KKR harus memaparkan temuannya secara benar dan jujur. Mereka tak dibenarkan menutup-nutupi sebagian isu yang sensitif atau mengaburkan penanggungjawab utamanya, karena tindakan itu akan merusak kepercayaan masyarakat kepadanya.
Dibentuk pertama di Argentina dan Uganda pada 1980-an, KKR kemudian menjadi fenomena internasional. Sekitar 20 negara memilih jalan mendirikan komisi ini sebagai cara mempertanggungjawabkan kejahatan HAM masa lalu. Sejumlah komisi membukukan keberhasilan, namun beberapa negara menelan kegagalan.
Cetusan ide pembentukan KKR di Indonesia sedikit banyak diilhami pengalaman negara-negara yang berhasil mewujudkan rekonsiliasi atas pertentangan hebat dalam penyelesaian luka HAM yang terjadi. Sebut saja pengalaman Afrika Selatan. Adalah Nelson Mandela yang korban politik apartheid di negerinya yang menggagas pembentukan The Truth and Reconciliation Commission.
Pemerintahan BJ Habibie --yang menerima estafet rezim Soeharto-- telah menggelar agenda pembentukan komisi yang dirancang untuk misi mengungkap kasus-kasus kejahatan kemanusiaan pendahulunya. Tapi, Habibie jelas bukan Mandela atau Presiden Korea Selatan Kim Dae Jung. Kedua tokoh dunia yang disebut terakhir itu adalah korban langsung kejahatan kemanusiaan. Kenyataannya, tidak mudah memulihkan kepercayaan rakyat yang melihat pemerintahan Habibie sebagai serial baru Orde Baru. Inilah tantangan awal kehendak melahirkan KKR. ''Taruhlah pemerintahan Habibie itu musuh, tapi kita harus tetap duduk dan bicara dulu,'' ajak praktisi hukum Buyung Nasution menanggapi pesimisme masyarakat.
Memang, seperti pendapat para analis demokratisasi (diantaranya Huntington, Diamont, dan O'Donnel), proses demokrasi senantiasa berhadapan dengan persoalan sisa-sisa rezim lama. Mereka adalah aktor (pejabat) yang masih menduduki pos-pos strategis.
Terhadap para "orang kuat" tersebut, setidaknya terdapat dua jurus yang dapat disodorkan. Pertama, jurus ekstrim mengikuti nasihat yang pernah dikemukakan Machiavelli pada salah satu penguasa di Italia, Lorenzo De Medici. Yakni, membunuh semua sisa rezim lama, bahkan sampai generasinya yang paling belia untuk menghindari kemungkinan balas dendam. Kedua, rekonsiliasi.
Perlu digarisbawahi rekonsiliasi yang wujudnya ''memaafkan tanpa melupakan'' itu mengharuskan adanya standar yang proporsional batas "dosa" aktor rezim lama yang layak dimaafkan, dan atau tidak termaafkan. Bagi yang tak termaafkan, perlu dikelompokkan lagi sesuai dengan kualitas kesalahannya.
Bagaimana cara menentukan kriteria itu, dan siapa yang berwenang melakukannya? KKR inilah yang diberi kewenangan untuk menentukan siapa di antara aktor rezim lama yang layak dan atau tidak layak diampuni/dimaafkan. Mereka yang tidak layak diampuni dihadapkan pada mahkamah, sipil maupun militer, baik di dalam negeri maupun internasional.
Pasca rezim Soeharto, sudah banyak kalangan, antara lain Nurcholish Madjid, yang mengusulkan dilakukannya rekonsiliasi nasional, atau --memakai istilah yang lebih bernuansa religius: ishlah nasional.
Sayangnya, usulan itu justru lebih banyak direspons kalangan mantan pejabat Orde Baru. Tentu target mereka sangat mudah ditebak, yakni menghindarkan diri dari pertanggungjawaban dosa kemanusiaan yang pernah dikerjakannya. Seperti dalam kasus islah Peristiwa Tanjung Priok dan Peristiwa Lampung. Usulan rekonsiliasi menjadi kontraproduktif bagi demokratisasi. Salah satu ekses lainnya adalah perpecahan di kalangan korban dan keluarganya. Kalau saja, saran rekonsiliasi nasional itu direspons positif, misalnya dengan membentuk KKR, mungkin ceritanya akan berbeda.
Wakil Presiden Hamzah Haz dalam beberapa kali kesempatan menyuarakan urgensi rekonsiliasi atau islah nasional. Cuma, dalam setiap uraian Ketua Umum PPP itu, tersirat maupun tersurat, terselip kesan --atau jangan-jangan pesan?-- untuk memaafkan dan melupakan dosa-dosa Orde Baru. patut disayangkan tentunya.
Untuk merajut masa depan Indonesia baru, rekonsiliasi dinilai mampu mengobati luka rakyat. Rekonsiliasi bukan berarti membuka luka masa lampau dengan melakukan pembalasan dendam, melainkan dengan pemulihan hak korban atau keluarga korban sehingga tercipta perdamaian dalam kehidupan masyarakat dan bangsa.
Pemulihan hak korban dan keluarganya korban bisa terlaksana dengan pengungkapan kebenaran berbagai peristiwa. ''Pengungkapan ini tidak semata-mata mengadili pelakunya, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah diperolehnya pengetahuan yang benar tentang pola pelanggaran HAM di masa lampau, sehingga dapat dilakukan perubahan kebijakan dan institusional. Dengan perubahan ini dicegah terulangnya pelanggaran yang sama di masa depan,'' kata Asmara Nababan dari Komnas HAM.
Tentu tidak mudah untuk mengantongi harapan itu semua. Pengalaman di negara lain yang sudah membentuk KKR bahwa acknowledging the truth bukan saja sukar, tapi juga penuh risiko. Dikhawatirkan muncul aksi balas balas dendam.
Tersangka pelaku pelanggaran HAM umumnya tertekan kecemasan ketika dimintai keterangan, apalagi di depan publik seperti di Afrika Selatan. Tapi pemberian keterangan secara terbuka melalui media massa wujud proses acknowledging the truth, tentu dengan segala risikonya. Di El Salvador, pemberian keterangan itu dilakukan tertutup. Latarbelakangnya agar yang bersangkutan merasa bebas dan aman menyampaikan keterangan dan pengakuannya. Kelemahannya, mudah muncul kecurigaan masyarakat karena terbuka peluang lebar terjadinya manipulasi, atau paling tidak biasnya tim komisi.
Apa pun metode yang dipilih, risiko tetap saja ada. Ancaman dan pembunuhan terjadi terhadap berbagai pihak yang terlibat KKR. Di Uganda, misalnya, ada anggota KKR yang dikejar-kejar, dibunuh, atau mengasingkan diri ke luar negeri. Di Chili, beberapa pekan setelah KKR mengumumkan hasil kerjanya, setidaknya terjadi tiga pembunuhan politik. Di antaranya terhadap seorang senator terkemuka. Pembunuhan politik tersebut melahirkan ketakutan masyarakat luas (culture of fear). Targetnya, masyarakat berhenti membicarakan proses dan hasil kerja KKR. Agaknya, dalam kadar yang berbeda, risiko ini terjadi di mana-mana, tak terkecuali di Indonesia.
Tetapi misi pengusutan kejahatan HAM tak boleh menyusut. Pasalnya, untuk melalui masa transisi dan melangkah ke masa depan cerah, seluruh komponen bangsa ini memerlukan suatu proses penyembuhan. Hal ini hanya akan terjadi jika penyakit itu diketahui, didiagnosis, dan diobati. Tujuan proses ini intinya membawa pelaku mengakui kesalahan sejarahnya.
Apabila tahapan ini berhasil dilakukan, meski dengan risiko yang besar, diyakini bahwa sumbangannya kepada proses rekonsiliasi sangat berharga. Kita semua tentu tak menghendaki selamanya tenggelam dalam bangkai luka sejarah yang ujung-ujungnya menggiring banyak kalangan, khususnya masyarakat biasa tak henti berkubang dalam deretan pertentangan dan kekerasan yang berdarah-darah.
***
TUJUAN PENTING KOMISI KEBENARAN
Komisi Kebenaran mempunyai keistimewaan dalam cakupan, ukuran, dan mandatnya, meskipun begitu, banyak Komisi berupaya untuk mencapai beberapa atau keseluruhan dari tujuan-tujuan di bawah ini:
1. Memberi Arti kepada Suara Korban secara Individu
Komisi Kebenaran (KKR) berupaya untuk mendapatkan pengetahuan yang resmi dari korban individu dengan mengijinkan mereka untuk memberikan pernyataan kepada Komisi, atau memberikan kesaksian di hadapan Komisi dalam sebuah dengar-pendapat (public dengar pendapat) berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang mereka derita.
2. Pelurusan Sejarah Berkaitan dengan Peristiwa-peristiwa Besar Pelanggaran HAM
KKR dapat memusatkan perhatiannya pada peristiwa-peristiwa tertentu, pada saat mana pelanggaran HAM terjadi dalam upaya melakukan pelurusan sejarah tentang apa yang sebenarnya terjadi. Peristiwa-peristiwa ini biasanya disanggah oleh penguasa atau merupakan sebuah subyek dari pertikaian atau kontroversi. KKR dapat membantu menyelesaikan masalah dengan membeberkan peristiwa lalu secara kredibel dan penuh perhitungan data.
3. Pendidikan dan Pengetahuan Publik
KKR memusatkan perhatian publik pada pelanggaran HAM, dengan begitu meningkatkan kewaspadaan umum berkaitan dengan kerugian sosial dan individual akibat pelanggaran hak asasi. Proses pendidikan publik ini juga memberikan sumbangan pada pengetahuan masyarakat tentang penderitaan korban dan membantu menggerakkan masyarakat untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di masa depan.
4. Memeriksa Pelanggaran HAM Sistematis Menuju Reformasi Kelembagaan
KKR dapat memeriksa akibat dan sifat dari bentuk pelanggaran HAM yang melembaga dan sistemik. Sekali Komisi berhasil mengidentifikasikan pola pelanggaran HAM, atau lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran ini, maka Komisi dapat merekomendasikan serangkaian program sosial atau kelembagaan dan reformasi legislatif yang dirancang untuk mencegah timbulnya kembali pelanggaran HAM.
5. Memberikan Assesment tentang Akibat Pelanggaran HAM terhadap Korban
Komisi mengumpulkan informasi yang mendalam tentang pelanggaran HAM dan akibatnya terhadap diri korban. Komisi kemudian bisa merekomendasikan beberapa cara untuk membantu korban menghadapi dan mengatasinya.
6. Pertanggungjawaban Para Pelaku Kejahatan
Komisi bisa juga mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan identitas individu pelaku kejahatan yang melanggar HAM. Komisi mungkin bisa juga mempromosikan sebuah sense of accountability untuk penyalahgunaan oleh individu-individu yang secara publik terindikasi dan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan itu, memberi rekomedasi bahwa para pelaku kejahatan perlu diberhentikan dari jabatan-jabatan publik, atau memberikan fakta-fakta bukti-bukti untuk pengajuan tuntutan ke pengadilan.
***
REKONSILIASI SEBAGAI TUJUAN
Rekonsiliasi memang merupakan kata kunci pembentukan KKR. Aspek ini belakangan menciptakan kontroversi mengenai peran komisi. Apa sesungguhnya rekonsiliasi itu?
Kini rekonsiliasi lebih bermakna psikologi sosial-politik. Demi menjamin agar masyarakat terhindar dari kekerasan politik berkelanjutan --bahkan untuk tujuan akhir itu berarti individu, kelompok, dan negara harus menanggung ketidakadilan yang memilukan, maka pintu maaf tetap dibuka kepada pelaku. Rekonsiliasi dengan demikian adalah kesediaan memaafkan atau melupakan sejarah pahit demi penciptaan tatanan politik yang lebih baik di masa depan. Singkatnya, rekonsiliasi lebih menekankan pencapaian tujuan akhir itu daripada penuntutan pidana.
Mengutip Carlos S. Nino, penasihat kebijakan HAM Presiden Argentina Alfonsin, tentu ada konsekuensi berharga dari penghukuman --misalnya mencegah kejahatan yang sama terulang dengan menunjukkan tidak seorangpun kebal hukum, atau untuk mengonsolidasi demokrasi dengan penegakan the rule of law. ''Tetapi tuntutan pidana mungkin mempunyai beberapa keterbatasan yang harus diimbangi dengan tujuan untuk mempertahankan sistem demokrasi.... Sekali kita menyadari bahwa pelestarian sistem demokrasi merupakan syarat mutlak bagi dimungkinkannya penuntutan, maka hancurnya sistem demokrasi merupakan hal yang mendahului pelanggaran besar-besaran terhadap HAM,'' tulis Nino dalam bukunya ''The Duty to Punish Past Abuse of Human Right Put Into Context: The Case of Argentina''.
Apapun kelemahan KKR, nilai akhir stabilitas demokrasi dan perdamaian tidak pantas diabaikan. Gencatan senjata mungkin tidak akan memperbaiki semua kesalahan atau menyembuhkan semua luka, namun yang pasti dapat menyelamatkan banyak jiwa. Bila keamanan telah dicapai, ruang pertanggungjawaban justru akan berkembang dengan kesadaran kemanusiaan.
Karena kerangka itulah, bagi pihak yang menolak, KKR dipandang sebagai gerakan politik untuk menyelamatkan penjahat-penjahat HAM. Sedangkan bagi mereka yang menerima, KKR dinilai sebagai penyelesaian yang realistik di tengan era transisi.
Mereka yang menolak KKR tidak sepenuhnya keliru. Mereka dapat dibenarkan berdasar tiga alasan yang cukup kuat. Pertama, hukum internasional mewajibkan negara mengadili kejahatan serius. Pengadilan HAM Inter-Amerika, antara lain, menyatakan berkali-kali bahwa amnesti tidak dapat diterima bila fungsinya hanya menyelubungi kejahatan.
Kedua, perkembangan terakhir menunjukkan bahwa pejabat tinggi negara kini dapat digelandang ke meja hijau. Contoh kasusnya hasil kerja peradilan ad hoc di bekas Yugoslavia dan Rwanda, usaha pendirian Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Keberhasilan penerapan ''yurisdiksi universal'' yang paling spektakuler adalah penangkapan Jenderal Pinochet di London.
Ketiga, rekonsiliasi yang ditawarkan KKR sulit diterima kalangan korban. Rekonsiliasi belum tentu menjadi penyembuh atas kepedihan yang diderita akibat kejahatan tersebut.
Kalangan yang setuju KKR pun memiliki landasan kuat. Dengan mengetahui kenyataan yang sebenarnya, suatu bangsa dapat memperdebatkan secara jujur mengapa dan bagaimana kejahatan memilukan dimaksud terjadi. Pengacara HAM andal Aryeh Neier mengemukakan, identifikasi orang-orang yang bertanggungjawab sekaligus menunjukkan kejahatannya telah menjadi hukuman.
Dalam praktik riil, mengapa satu negara memilih penyelesaian masalah lalunya dengan KKR dan yang lain tidak, pada akhirnya ditentukan oleh percaturan politik, sifat proses demokratisasi itu, dan distribusi kekuasaan politik selama transisi dan sesudahnya. Pertimbangan moral dan hukum tak banyak berpengaruh. Namun, fakta berbicara bahwa di antara negeri-negeri yang menjadi demokratis sebelum 1999, tercatat hanya Yunani yang pengadilannya mampu menjatuhkan hukuman yang berarti terhadap cukup banyak pejabat otoriter. Sebagian besar negeri menjatuhkan pilihannya ke KKR.
Akan sangat berguna bagi Indonesia bila banyak pihak menyadari bahwa KKR salah satu ikhtiar melangkah ke gerbang rekonsiliasi dan penghormatan HAM. KKR, bagaimanapun, haruslah berbarengan dengan perbaikan-perbaikan sistem hukum, politik, dan militer, yang pada gilirannya mengurangi pelanggaran berat HAM ke depan. KKR, ulas praktisi hukum Todung Mulya Lubis, janganlah dilihat sebagai satu-satunya obat mujarab untuk menyembuhkan luka masa silam.
***
Membangun 'Common Mind-Set'
Rekonsiliasi adalah kerja bangsa. Pihak yang terlibat konflik dan rakyat pada umumnya perlu memadamkan api dendamnya. Tetapi, sebelumnya, para pelaku --langsung maupun tidak langsung-- dituntut kearifannya untuk bersikap satria mengakui kesalahan dan meminta maaf setulus-tulusnya.
''Tanpa pengampunan, tidak ada masa depan,'' kata Nelson Mandela dan Desmond Tutu yang digemakan ke seluruh penjuru negeri secara terus-menerus.
Yang menjadi masalah di Indonesia adalah belum tumbuhnya common mind-set (pemikiran bersama) untuk mewujudkan rekonsiliasi. Jangankan masyarakat biasa, sebagian besar elit politik maupun pemerintahan pun belum menyadari dan masih ''membutakan'' diri terhadap urgensi rekonsiliasi untuk menyelamatkan bangsa dari perpecahan. Barisan pemuka agama pun setali tiga uang.
Padahal, ancaman disintegrasi di Aceh dan Papua dan perang saudara di Maluku, nyata telah menelan ribuan nyawa rakyat tak berdosa. Konflik di daerah tersebut telah bergulir bertahun-tahun, namun tak terlihat langkah signifikan untuk menghentikannya. Dalam beberapa kasus justru tindakan pemerintah malah menjadi ''bensin'' yang kian memperbesar api konflik.
Kalangan elit boleh saja menyatakan perlunya rekonsiliasi. Toh, untuk itu hanya dibutuhkan seujung lidah. Sayangnya, demi kepentingan kelompok atau golongan, dan mungkin pribadi, langkah-langkah konkrit menuju perdamaian tak pernah dilakukan.
Sesungguhnya, membangun pemikiran bersama atas pentingnya rekonsiliasi tidaklah terlalu sulit bila tokoh-tokoh bangsa sendiri bergandengan tangan memulainya. Dan, pada saat yang sama, piranti-piranti kemasyarakatan --termasuk organisasi non pemerintah-- pun bergerak bersama. Sebagai catatan, beberapa ornop telah mengambil prakarsa. Satu-dua di antaranya berjalan dengan program yang sangat sistematis. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) salah satu di antaranya.
Tampaknya keliru bila kita menanti munculnya seorang Mandela di Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, atau daerah lain. Sikap menunggu ini ditunjukkan ketika beberapa tokoh nasional beberapa waktu yang baru lalu ditanyai kemungkinan dirinya menjadi pionir gerakan bersama menuju rekonsiliasi. Sang tokoh ragu karena merasa kapabilitasnya tidak sama dengan Mandela.
Indonesia sendiri tidak membutuhkan Mandela. Dan, kita semua adalah ''Mandela-Mandela Indonesia''. Mari tumbuhkan pemikiran bersama menuju rekonsiliasi.
***
Menimbang-nimbang Rekonsiliasi
RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) masih dipersiapkan pemerintah. Apakah UU KKR yang lahir nantinya benar-benar mampu menawarkan dan mewujudkan rekonsiliasi terbaik bagi Indonesia? Sulit menjawabnya.
Hal penting sekarang, berbagai pihak perlu urun rembuk agar hasil akhir (berupa UU KKR) benar-benar menawarkan pola terbaik. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dikabarkan berencana membuat konsep rekonsiliasi yang nantinya direkomendasi kepada pemerintahan Megawati. Di samping itu, yang terpenting, ada kesungguhan pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk merealisasikan isi ''UU KKR''.
Eep Saefulloh Fatah, pengamat politik dari Universitas Indonesia, berpendapat, rekonsiliasi didasarkan pada pemberian maaf bangsa terhadap kejahatan berat masa lalu. Tapi, tak cukup sampai di situ, pemerintah tidak melupakannya begitu saja karena ia bertanggungjawab mencegah terulangnya kembali kejahatan yang sama --penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM-- di masa mendatang.
Titik berat rekonsiliasi ditawarkan Daniel Sparringa dari Universitas Airlangga. Bagi Daniel, rekonsiliasi sebatas memberikan desain penyelamatan masa depan bangsa. Target pertama rekonsiliasi bukan untuk pencarian keadilan, melainkan bertujuan ''menyelamatkan masa depan yang lebih adil dan sejahtera bagi generasi mendatang bangsa.''
Pendapat Eep di atas bertumpu pada pemberian maaf, dengan kata lain amnesti bagi pelaku kejahatan masa lalu. Sementara pemikiran Daniel menekankan aspek non-prosekusi. Berdasar kedua kecenderungan cakupan tersebut dapat digarisbawahi bahwa katakunci gagasan rekonsiliasi adalah amnesti dan non-prosekusi.
Kenyataannya, tidak mudah memastikan pemberian maaf benar-benar menjamin pencapaian masa depan yang adil serta tidak terulangnya pelanggaran berat HAM di kemudian hari. Masalahnya, batasan siapa saja yang harus terlibat rekonsiliasi, apa tujuannya, bagaimana pelaksanaannya, berkaitan langsung dengan realitas sosial dan politik yang melingkupi pemerintahan transisi.
Meski demikian, sebagai panduan menelusur cakupan rekonsiliasi dapat dikemukakan sejumlah pola sikap terhadap borok sejarah. Yakni: melupakan dan memaafkan; tidak melupakan tetapi memaafkan; tidak memaafkan namun melupakan. Jadi, ketiga pola memperlihatkan tidak ada paduan sikap yang ''tidak melupakan dan tidak memaafkan''. Setidaknya hal itu tercermin dalam empat tipe transisi yang berlangsung di berbagai belahan dunia.
Pertama, denazifikasi (denazification) di Jerman. Dalam rangka melikuidasi Nazisme, Jerman pasca-Hitler tidak melaksanakan rekonsiliasi. Pemerintahan baru tidak mau melupakan dan tak bersedia memaafkan Nazisme.
Kedua, defasistisasi (defascistization) di Italia. Pemerintahan Italia pasca-Mussolini pun tidak mewujudkan rekonsiliasi terhadap Fasisme. Pemerintahan baru tidak memaafkan tetapi melupakan.
Ketiga, dejuntafikasi (dejunctafication) di beberapa negara Amerika Latin. Ketika pemerintahan baru hendak melepaskan diri dari rezim diktator yang didukung militer, rekonsiliasi dicapai setelah pemberian maaf melalui amnesti. Namun banyak kalangan tidak pernah bersedia melupakan kejahatan militer masa lalu.
Keempat, dekomunisasi (decommunization) di negara-negara Eropa Timur dan Uni Soviet pasca-Komunisme. Kecenderungan di negara ini tak berbeda jauh dengan yang terjadi di Jerman. Tidak terjadi rekonsiliasi karena pemerintahan baru tidak memaafkan dan tidak melupakan.
Model yang tidak murni seperti keempat tipe tersebut --dengan penyelesaian akhir yang berbeda-- diterapkan Korea Selatan dan Afrika Selatan, dan berhasil cukup baik mewujudkan sebuah rekonsiliasi. Korsel menerapkan sikap ''tidak memaafkan tetapi melupakan'' dengan mengajukan dua presidennya --Park Chung Hee dan Chun Do Hwan-- ke pengadilan. Sementara di Afsel sukses menerapkan tipe dejuntafikasi berkat panduan moral Uskup Desmond Tutu dan Nelson Mandela.
Begitu pula Argentina, Uruguay, dan Chili. Pemerintahan baru di ketiga negara itu menyadari sulitnya menghadapi transisi demokratis karena menghadapi tekanan berat militer yang tak ingin kejahatan masa lalunya dibongkar.
Bagaimana dengan model ishlah (berdamai) yang diupayakan Moerdani-Try Sutrisno dkk atas kasus Tanjung Priok dan Lampung? Ketua Tim Perumus RUU KKR Prof Dr Romli Atmasasmita SH menegaskan, seluruh proses rekonsiliasi yang dilakukan di luar mekanisme KKR tidak mengikat secara hukum. KKR adalah institusi negara satu-satunya yang berwenang mencari dan mengungkap kebenaran atas pelanggaran berat HAM, serta melaksanakan rekonsiliasi. ''Apalagi diketahui, ishlah itu tidak didasari adanya pengungkapan kebenaran. Walaupun secara implisit, para pelaku telah mengakui perbuatannya di masa lalu,'' papar Romli dalam sebuah acara sosialisasi RUU KKR di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pendapat senada diungkap Yusril Ihza Mahendra. Ahli waris korban tragedi Tanjung Priok tak berhak secara mudah melakukan perdamaian dengan TNI. Pasalnya, dengan mengacu pada filosofi hukum pidana, tragedi Priok tidak hanya merugikan ahli waris korban, tapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Romli menambahkan, proses rekonsiliasi bisa saja dilakukan dengan ishlah. Namun, proses ishlah tersebut harus dilakukan melalui proses pengungkapan kebenaran yang mekanismenya dilakukan melalui komisi ini.
Proses rekonsiliasi, Romli mengatakan, tidak akan berjalan tanpa pencarian kebenaran. Bila ini terjadi, KKR dapat dipandang sebagai lembaga impunitas (melindungi pelaku kejahatan) baru. Bahkan, jangan sampai ada pemikiran atau harapan para pelaku bahwa karena ingin tidak ada pengadilan HAM, mereka ingin KKR ini cepat terbentuk.
Sebab, KKR juga akan merekomendasikan kasus-kasus ke pengadilan HAM jika ditemukan bukti hukum kuat. Namun, terhadap para pelaku yang menerima amnesti, tidak dapat lagi dituntut di pengadilan, baik secara pidana maupun perdata. Sebab, pertanggungjawabannya sudah diambil alih negara.
***
KKR BUKAN PENGADILAN BARU
Ada pandangan keliru yang melihat KKR sebagai lembaga pengadilan baru. Padahal keduanya jauh berbeda. KKR bukanlah badan peradilan karena tidak berfungsi untuk memvonis pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang. Peran itu tetap di tangan pengadilan. KKR lebih berkonsentrasi pada pencarian pola umum kasus-kasus kejahatan HAM berat dalam kurun waktu tertentu. Selanjutnya KKR memberi rekomendasi kebijakan kepada pemerintah untuk memulihkan demokrasi.
Jelas proses di KKR dan pengadilan merupakan dua strategi yang sangat berbeda. Namun, mereka dapat saling melengkapi, walau sebab perbedaan tujuan dan prosesnya, kadang-kadang keduanya saling bertentangan. Kedua strategi ini sama-sama diperlukan. Pengadilan dibutuhkan untuk melengkapi apa yang tidak dapat dilakukan oleh KKR. Yakni dalam hal mendorong penyelesaian hukum atas kejahatan HAM serta penerapan hukuman. Dengan demikian, pengadilanpun dapat memberi kontribusi kepada ''keadilan transisional'' melalui penuntutan pidana dan pemutusan rantai impunity, serta memberi andil terciptanya kepastian hukum.
Berbeda dengan KKR, pengadilan memiliki keterbatasan --terlebih dalam fase transisi. Dia hanya mampu menangani sejumlah kecil kasus. Begitu pula dalam pengungkapan isu. Penyebabnya, pengadilan membutuhkan biaya besar. Diketahui umum, pengadilan memerlukan penyelidikan yang amat teliti. Untuk memberi contoh pelaksanaan kepastian hukum, mutlak dilalui pemrosesan segera dan penghargaan hak-hak tertuduh. Persoalan muncul ketika si tertuduh adalah seorang penguasa, atau memiliki koneksi kuat.
Di sini penuntut sulit menang karena untuk berhasil dibutuhkan bukti yang sulit dibantah. Masalahnya, pelaku seringkali menghilangkan atau menutup-nutupi fakta. Contohnya, perintah komandan di kalangan militer sering hanya berupa lisan. Mereka pun dengan mudah melukukan intimidasi kepada saksi untuk merusak proses hukum.
Kendala lain berkaitan dengan kemauan politik (political will). Selama masa transisi kesempatan bagi pengusutan pelanggaran HAM memang terbuka. Tapi, biasanya kadarnya berkurang seiring perjalanan waktu. Penentangan dari kalangan yang merasa dirugikan, misalnya militer, akan menguat ketika beberapa anggotanya dihukum.
Kelemahan lain proses pengadilan adalah pemeriksaannya yang terpusat pada tindak pidana suatu kasus. Peradilan hanya mampu mempertimbangkan apakah seseorang melakukan tindak pidana tertentu terhadap korbannya, dengan pembuktian eksak. Tak mengherankan bila pertanyaan yang lebih luas, seperti pola-pola pelanggaran sistematik berikut latarbelakang kejadiannya, sulit diungkap.
Pengadilan pun hanya mampu menangani sedikit korban, terbatas pada korban insiden tertentu yang sedang diproses dari sedikit pelaku kejahatan. Sementara pelanggaran yang dialami sebagian besar korban tak terjangkau.
Biasanya KKR bekerja untuk satu periode tertentu. Waktu yang relatif pendek ini tentu tak cukup untuk menyelidiki semua pelanggaran berat HAM. Karenanya, biasanya KKR berfokus pada beberapa kasus berat, kemudian menjadikannya dasar penilaian umum.
Agaknya, KKR yang akan dibentuk di Indonesia dipaksa oleh keterbatasan tersebut sehingga harus mampu menyeleksi kasus seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan setidaknya setiap daerah akan terwakili dalam penyelidikan KKR.
Jelas banyak yang tak puas dengan metode ini. Tapi waktu mengejar. Bangsa ini tak bisa terus-menerus menangisi masa silam dan mengabaikan masa depan. Nasib anak-cucu generasi sekarang dan mendatang ditentukan oleh kesediaan kita berdamai dengan masa silam.
***
BUKAN KOMISI PENGAMPUNAN DOSA
Karena memuat soal amnesti, RUU KKR sempat menuai kritik. Sebagian pihak bahkan apriori terhadap upaya mewujudkan KKR. Padahal KKR sama sekali tak dirancang menjadi lembaga impunitas.
Inilah lembaga impunitas (melindungi pelaku kejahatan) baru, bernama: Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Begitulah sorotan tajam beberapa pihak. Bukan perorangan saja yang menyodok KKR dengan penilaian seperti itu. The International Center for Transitional Justice melayangkan kritik yang sama pedasnya. Di mata LSM yang berpusat di New York ini, KKR Indonesia akan menjadi lembaga impunity karena memberikan amnesti, seperti tertuang dalam RUU-nya.
|
|
|
|
|
|
Tiga Syarat Amnesti
Jose Zalaquett, mantan pengacara HAM Amnesti Internasional mengajukan tiga syarat pemberian amnesti pada pelaku kejahatan berat HAM. Yakni:
1. Kebenaran harus terlebih dahulu ditegakkan.
2. Amnesti tidak diberikan untuk kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan genosida (genocide).
3. Amnesti harus sesuai dengan ''keinginan'' rakyat.
Berdasar kerangka itu, amnesti yang bersifat ''self-amnesty'' --yakni amnesti yang diberikan kepada aparat negara, misalnya militer atau polisi, tidak dibenarkan. ''Self-amnesty'' harus ditolak, karena memungkinkan negara mengadili sendiri kasusnya. Bila ini terjadi berarti melanggar prinsip ''no one can be judge in his own suit''.
Pelanggaran itu terjadi di Argentina, Chili, El Salvador, Brazil, Guatemala, Honduras, dan Uruguay. Amnesti diberikan kepada anggota militer oleh rezim militer sendiri.
*** |
|
|
|
|
|
Mendapat sorotan tersebut, Ketua Tim Perumus RUU KKR Prof Dr Romli Asmasasmita SH membantahnya. Meski berbeda dengan Komnas HAM yang penyelidikannya bersifat pro yustisia, dasar gerak KKR memang pada pertemuan pemikiran antara pelaku dan korban. Namun, tukas Romli, pembahasan di KKR tidak semudah ishlah. ''Penyataan itu salah,'' komentar ahli hukum internasional dari Universitas Padjajaran ini.
Entah bagaimana kemunculan penilaian dimaksud. Jelas dalam konstitusi bahwa pemberian amnesti, rehabilitasi, abolisi adalah hak prerogatif Presiden. KKR dalam hal ini hanya memberi pertimbangan kepada presiden, yang tidak mengikat. Berarti Presiden bisa menolak. ''Komisi hanya memberikan nama-nama pelaku yang dianggap layak diberi amnesti yang kemudian direkomendasikan kepada presiden. Selanjutnya hak presiden untuk memberi amnesti atau tidak,'' lanjut Romli.
Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH, LLM yang mantan direktur ELSAM mengutarakan penegasan senada. Menurutnya, amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada kelompok orang berdasarkan asas keadilan kepentingan umum. ''Yang memberikan amnesti adalah presiden. KKR hanya memberikan pertimbangan hukum kepada presiden,'' ujarnya. Ia menolak komisi ini akan menjustifikasi pelanggaran HAM. ''Itu salah, seolah-olah komisi ini seperti menjual surat pengampunan dosa. Komisi ini justru mengungkapkan kebenaran sebuah peristiwa.''
Secara historis amnesti bak ''fosil hidup''. Ia peninggalan zaman ketika seorang raja yang maha perkasa mempunyai kekuasaan untuk menghukum dan mengurangi sanksi senagi tindakan kemurahan hati. Kini, amnesti berkembang menjadi sebuah ''alat'' politik praktis. Misalnya, digunakan demi kepentingan mengamankan konsolidasi demokratik dan stabilitas masa depan pemerintahan yang baru merangkak dari kubangan otoritarian atau totaliter. Meski begitu, amnesti harus disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku.
Kata 'Amnesti' sendiri berasal dari bahasa Yunani, 'amnestia' yang berarti 'melupakan atau suatu tindakan melupakan'. Berdasar beberapa pendapat ahli hukum dapat digarisbawahi bahwa amnesti merupakan kewenangan yang berada di tangan pemegang kekuasaan negara (presiden) untuk membebaskan tanggungjawab pidana seseorang yang melakukan pelanggaran hukum. Tetapi, kewenangan ini tidak diterapkan bagi aparatnya sendiri, karena membuka peluang negara mengadili sendiri kasusnya. Di samping itu, orang yang mendapat amnesti tidak dapat lagi dituntut secara perdata --misalnya oleh sanak-keluarga korban. Alasannya, tanggungjawabnya sudah diambil alih negara.
Hakim menambahkan, amnesti sebagai jalan keluar ketika proses formal tidak bisa diberikan akibat kondisi objektif 'perangkat hukum transisi'. Kasusnya pun bervariasi. Sedangkan proses menuju permohonan amnesti tidaklah mudah, sebab melewati pembahasan dan perdebatan. Kalau presiden tidak memberi amnesti berarti kasusnya harus ke pengadilan HAM ad hoc.
Bila instrumen hukum amnesti dipilih, maka pertanyaannya sekarang adalah seberapa jauh kesesuaiannya (compatibility) dengan hukum internasional. Bukankah pemberian amnesti oleh negara kepada aparatnya sendiri pada dasarnya berwujud pengingkaran terhadap prinsip tanggungjawab negara berdasarkan hukum internasional?
Hukum HAM internasional secara tegas membebankan kewajiban kepada negara melakukan pengusutan dan penghukuman terhadap pelanggar berat HAM. Hal ini bukan saja datang bukan saja digariskan oleh perjanjian-perjanjian multilateral HAM, namun juga berasal dari hukum kebiasaan internasional. Kewajiban ini bersifat imperatif terhadap negara-negara; negara wajib melaksanakannya.
Di sini terlihat jelas tidak terjadi kompatibilitas antara kewajiban yang dipikul hukum internasional dengan kebijakan pemberian amnesti. Tak mengherankan bila badan-badan HAM PBB mengecam sederet panjang pemberian amnesti, termasuk yang dikeluarkan pemerintahan transisi.
Apakah kewajiban internasional dimaksud harus selalu dipahami demikian? Jose Zalaquette, bekas pengacara HAM Amnesti Internasional berkebangsaan Chili, mengemukakan ketidaksetujuannya pada pandangan tersebut. Dia tidak sependapat dengan pemberlakuan kewajiban internasional secara kaku.
Menurut Zalaquett, secara prinsip pendekatan itu benar --sejauh berdasar kecenderungan bahwa setiap langkah yang bertujuan mencairkan tanggungjawab negara dapat memperlemah perlindungan HAM dan hukum internasional. Namun, ia mengingatkan, penetapan standar terlalu kaku dan tidak praktis, dapat merusak hukum internasioanl sendiri.
''Dalam situasi transisi, pemerintah seringkali tidak memiliki kekuatan dalam melaksanakan banyak kewajiban positif.... Haruskah pemerintah berusaha melaksanakan kewajiban itu dengan menanggung risiko ditumbangkan oleh pihak-pihak yang tanggungjawabnya sedang diselidiki?'' tulis Pepa, sapaan akrab Zalaquett, dalam sebuah makalahnya yang diterbitkan Aspen Institute (State Crime: Punishment or Pardon, 1989)
''Toleransi'' khusus kepada suatu negara, khususnya yang berada di tengah dilema transisi, dapat diposisikan dalam konteks ''public emergency'' --sebagaimana diatur pasal 4 Persetujuan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. Negara yang sedang menghadapi emergency dibolehkan melakukan pengurangan (derogation) sebagian kewajiban internasionalnya. Singkatnya, pemberian amnesti tidak harus selalu dipandang sebagai kebijakan yang inkonsisten dengan hukum internasional.
Pengalaman Afrika Selatan
KKR Afrika Selatan melahirkan aturan pemberian amnesti dari hasil negosiasi politik yang alot antara kekuatan politik Apartheid dengan anti-Apartheid. Kekuatan politik Apartheid bersedia memuluskan perjalanan transisi ke demokrasi jika mereka diberi garansi tidak digelandang ke pengadilan.
Begitulah realitas yang dihadapi KKR Afsel. Pencermatan terdapatnya membawa KKR Mandela mengawinkan pemberian amnesti dengan proses penemuan kebenaran dan pemberian kompensasi pada korban. Inilah yang membedakan KKR Afsel dengan Chili.
Di Afsel, pemberian amnesti berdasar kemauan pelaku (secara individual) mengakui perbuatannya secara jujur. Bukan dengan pendekatan kolektif, tanpa pengakuan individual dari si pelaku (blanket amnesty) --seperti yang terjadi di negara-negara Amerika Latin.
Pada kasus Afsel, mereka yang dapat mengajukan amnesti terbatas:
(1) anggota suatu organisasi politik yang telah dikenal secara umum atau anggota gerakan pembebasan;
(2) pegawai atau anggota pasukan keamanan negara yang mencoba membalas atau melawan perjuangan suatu partai politik atau gerakan pembebasan;
(3) pegawai atau anggota pasukan keamanan negara yang terlibat dalam suatu pergulatan politik melawan negara (atau bekas negara); dan
(4) setiap orang yang terlibat dalam usaha kudeta atau percobaan kudeta. Jadi, hanya orang-orang yang memiliki motif folitik saja yang dipertimbangkan mendapat amnesti. Pelaku kriminal sama sekali tidak menjadi urusan KKR.
Penggodokan amnesti di dapur Komite Amnesti. Ribuan permohonan amnesti di terima Komite. Sebagian besar ditolak karena alasan administratif. Mereka yang permohonannya lolos pemeriksaan administrasi akan menjalanin pemeriksaan untuk menguji kebenaran pengakuannya.
Khusus bagi mereka yang dikategorikan melakukan pelanggaran berat HAM, pemeriksaan dilakukan secara terbuka melalui panel dengar pendapat (public hearing). Pesertanya paling tidak tiga orang anggota, dipimpin hakim pengadilan tinggi. Prosedurnya sangat yudisial. Bukti-bukti pernyataan diperlakukan sebagai subyek untuk pembuktian timbal-balik. Semua pihak yang dianggap terlibat diundang untuk hadir dan berpartisipasi dalam panel yang terbuka bagi publik dan media massa. Dalam beberapa kasus tertentu, KKR menyediakan bantuan hukum.
Keputusan Komite Konstitusi berdasar suara mayoritas panel, dan diumumkan kepada publik. Terhadap keputusan Komite, tidak tersedia mekanisme banding. Namun, keputusan amnesti dapat ditantang melalui Mahkamah Konstitusi. Korban atau keluarganya yang tidak puas terhadap keputusan amnesti dapat menantang konstitusionalitas suatu undang-undang dengan mempertanyakan kompatibilitas undang-undang tersebut (UU Komisi Kebenaran) dengan hukum internasional.
Menurut catatan Nicholas Haysom, penasihat hukum Nelson Mandela selama menjabat presiden (1994-1999), sekitar 10 ribu orang di Afsel memperoleh amnesti. Mereka pelanggar HAM dari warga kulit putih maupun hitam. Ketika Presiden Abdurrahman Wahid berkunjung ke Afsel, wartawan Indonesia mewawancarai profesor hukum itu. Apakah sistem hukum di Indonesia memadai untuk pemberian amnesti, Fink --begitu ia kerap disapa-- tidak menjawab secara langsung. ''Saya tidak tidak tahu persis sistem hukum Indonesia. Yang saya mengerti adalah konstitusi Indonesia dianggap terlalu singkat untuk menjawab begitu banyak pertanyaan. Jadi terlalu banyak ruang untuk manipulasi,'' nilainya.
Wartawan kembali bertanya, perlukah konstusi diubah? Fink menegaskan, kalaupun diperoleh konstitusi yang mendekati sempurna, belum menjadi jaminan untuk membawa perubahan. Karenanya, dalam konteks pemberian amnesti menuju rekonsiliasi, dibutuhkan KKR sebagai institusi pelaksana yang sesuai dengan budaya politik Indonesia.
***
|
Penjelasan RUU KKR
Risdok, 2004-09-10 17:08:22 |
|
I. UMUM
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu, hak asasi manusia tersebut harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun.
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadiian Hak Asasi Manusia harus ditelusuri kembali untuk mengungkapkan kebenaran serta menegakkan keaailan dan membentuk budaya menghargai hak asasi manusia sehingga dapat diwujudkan rekonsiliasi guna persatuan nasional. Pengungkapan kebenaran juga demi kepentingan para korban dan/atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan, atau rehabilitasi.
Untuk mengungkap pelanggaran hak asasi manusia yang berat, perlu dilakukan langkah-langkah konkret dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sesuai dengan yang diamanatkan oleh Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Selain amanat tersebut, pembentukan Undang-undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ini juga didasarkan pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasioral yang menugaskan untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasj Nasional sebagai lembaga ekstra yudisial yang jumlah anggota dan kriterianya ditetapkan dalam undang-undang.
Selain bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komisi ini juga melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa. Langkah-langkah yang ditempuh adalah pengungkapan kebenaran, penqakuan kesalahan, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi, atau alternatif lain yang bermanfaat untuk menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat.
Pembentukan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi didasarkan pada pertimbangan:
1. Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sampai saat ini belum dipertanggungjawabkan secara tuntas sehingga korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya masih belum mendapatkan kepastian mengenai latar belakang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat terhadap korban. Selain belum mendapatkan kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi atas penderitaan yang mereka alami, pengabaian atas tanggung jawab ini telah menimbulkan ketidakpuasan, sinisme, apatisme, dan ketidakpercayaan yang besar terhadap institusi hukum karena negara dianggap memberikan pembebasan dari hukuman kepada para pelaku.
2. Penyelesaian menyeluruh terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya UndangUndang Ncmor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia sangat urgen untuk segera dilakukan karena ketidakpastian dan ketegangan politik tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaiannya.
3. Dengan diungkapkannya kebenaran tentang pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi diharapkan dapat diwujudkan rekonsiliasi nasional.
Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi secara substansial berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-Undang ini tidak mengatur tentang proses penuntutan hukum, tetapi mengatur proses:
1. pengungkapan
Posted at 03:40 pm by HANIF-MACHFUDZ
Permalink
Aug 12, 2005
| Membiarkan Berbeda |
| Mahmudi, peneliti Himpunan untuk Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (HP2M) Jakarta |
 |
|
|
 |
|
POLEMIK fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini telah menjadi kontroversi berkepanjangan yang menyita ruas-ruas halaman media massa, baik media cetak maupun elektronik di Tanah Air. Persoalannya, kelompok atau komunitas keberagamaan seperti MUI di satu sisi, Jemaah Ahmadiyah pada sisi yang lain dan Jaringan Islam Liberal (JIL) maupun komunitas-komunitas keberagamaan lainnya, baik yang menentang maupun mendukung fatwa MUI, tetap bersikukuh pada pendapatnya masing-masing. Ini terasa menyulitkan bagi kelompok moderat lainnya untuk mencari dan mempertemukan polemik pemikiran yang kini kontroversial itu.
Lebih dari itu, setiap komunitas yang berseteru kini terlihat merasa memiliki otoritas lebih untuk menentukan apakah sebuah komunitas keberagamaan lain benar atau salah, sesat atau tidak sesat, dan seterusnya. Dalam konteks inilah, komunitas keberagamaan yang ada telah terjebak dalam 'arogansi teologis' sehingga selalu merasa benar dan paling benar daripada komunitas lainnya. Klaim kebenaran (claim of truth) seperti ini, tidak sesuai dengan fitrah kemanusiaan dan ketuhanan itu sendiri. Seperti ungkapan bijak yang pernah ditegaskan filosof Muslim Ibnu Arabi, siapa yang mengetahui Tuhan dan tidak berpaling dari pengakuan itu, maka sesungguhnya ia tidak mengetahui apa-apa karena yang mengetahui Tuhan hanyalah Tuhan itu sendiri.
Oleh karena itu, dalam pandangan saya, tidak ada satu komunitas keberagamaan pun di dunia ini yang lebih berhak melakukan klaim kebenaran (claim of truth). Kebenaran sejati hanyalah Tuhan itu sendiri, sedangkan manusia hanya mencari titik simpul kebenaran. Oleh karena itu, yang ditemukan manusia belum tentu sebuah kebenaran absolut. Dalam perspektif pemikiran ini, menyikapi perbedaan pandangan mengenai polemik dan kontroversial fatwa MUI, baik oleh MUI sendiri maupun Jemaah Ahmadiyah atau Komunitas JIL, sebaiknya kita membiarkan semua itu berbeda. Membiarkan berbeda adalah sikap kesatria umat beragama dan itulah pluralisme sejati.
Perbedaan sebagai rahmat
Bukankah perbedaan pemahaman, penafsiran, atau interpretasi tentang substansi pemikiran agama dan keagamaan adalah rahmat Tuhan yang mesti dinilai sebagai sesuatu yang wajar dan alami (natural). Dalam arti kata, dengan adanya perbedaan cara pandang itu, bisa tercipta suatu dinamika pemikiran sehingga merangsang untuk mengkaji substansi doktrin teologis agama secara lebih mendalam.
Dengan demikian, agama dengan berbagai instrumen ajarannya diyakini mampu memberi ketenteraman bagi setiap manusia yang meyakini dan mengamalkan, sehingga bisa menghadirkan manusia sebagai makhluk Tuhan yang penuh damai dan kasih sayang di muka bumi. Sedangkan pertentangan yang disertai dengan kekerasan sejatinya adalah dosa.
Namun demikian, pemahaman seperti ini tampak kian suram di negeri ini seiring dengan lahirnya komunitas keberagamaan yang acap kali mengklaim dirinya paling benar, sedangkan komunitas lainnya salah, harus dihukum dan diadili. Dalam hemat saya, perilaku sosial umat beragama seperti ini disebabkan sempitnya pemahaman, bahkan ketidakmampuan seseorang dalam menerjemahkan doktrin teologis agamanya secara fundamental, substantif, dan komprehensif. Implikasinya, seseorang bisa terjebak dalam kesalehan simbolik, egois, dan individualistis. Padahal Islam sangat menuntut terciptanya kesalehan sosial, paling tidak keduanya bisa berjalan seimbang. Artinya, internalisasi doktrin teologis bisa seirama dengan perilaku sosialnya, Islam menuntut terciptanya kehidupan damai dan harmonis.
Ada contoh baik dari kampus IAIN yang kini menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta di Ciputat. Dahulu, komunitas keberagamaan antara pengikut Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mempersoalkan menyimpang (bid'ah) tidaknya salat tarawih 11 atau 23 rakaat. Menurut informasi yang berkembang dalam diskursus pemikiran Islam di Ciputat, konon yang mendamaikan adalah Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Menurut Gus Dur, bertengkar dalam Islam hukumnya haram sedangkan salat tarawih adalah sunah. Gus Dur berpendapat, daripada bertengkar, sebaiknya tidak usah salat tarawih. Pemikiran inilah kemudian melahirkan toleransi antara kedua komunitas keberagamaan ini. Uniknya, kedua komunitas (NU dan Muhammadiyah) ini tetap menjalankan ibadah salat tarawih dalam satu masjid. Sebelas rakaat pertama dilakukan dengan imam paham Muhammadiyah baru diteruskan hingga dua puluh tiga rakaat dengan imam NU. Membiarkan berbeda seperti di kampus UIN ini masih terus berjalan hingga saat ini.
Pemahaman seperti ini mengisyaratkan, realitas kehidupan di dunia ini tidak ada yang benar-benar satu (unity), tetapi selalu terdapat dimensi perbedaan (diferent). Oleh karena itu, agar misi agama untuk menciptakan perdamaian tercapai, para pemeluk agama-agama, termasuk sekte atau aliran kepercayaan harus bersedia hidup berdampingan dalam komunitas yang memiliki paradigma pemikiran berbeda sebagai konsekuensi logis realitas sosial kehidupan yang berbeda (multiculturalism), manusia harus bersedia hidup bersama dalam keberbedaan (unity in diversity).
Memang, problem besar dunia kontemporer adalah hilangnya ruh semangat rekonsiliasi, membangun kebersamaan hidup dalam strata sosial yang multikultural dengan meminimalisasi perbedaan-perbedaan kultur, etnisitas, dan lain sebagainya, sehingga tercipta kesetaraan (equality) yang kondusif bagi berkembangnya masyarakat yang berperadaban (civil society). Seperti penjelasan J.P.S. Uberoi dalam Religion, Civil Society and The State (1999:104) The problem for the world to day is perhaps the reconciliation of difference with equality in civil society .
Sementara itu, menurut Hans Kung (1990:115), ...Whithout peace between religions there will be no peace between nations . Tanpa ada perdamaian, dan juga toleransi di antara para pemeluk agama-agama di dunia, maka tidaklah mungkin tercipta sebuah perdamaian di antara bangsa-bangsa, termasuk dalam konteks lokal di negeri ini. Penegasan Hans Kung ini mengandung makna bijak dan
Posted at 02:08 pm by HANIF-MACHFUDZ
| Membiarkan Berbeda |
| Mahmudi, peneliti Himpunan untuk Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (HP2M) Jakarta |
 |
|
|
 |
|
POLEMIK fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini telah menjadi kontroversi berkepanjangan yang menyita ruas-ruas halaman media massa, baik media cetak maupun elektronik di Tanah Air. Persoalannya, kelompok atau komunitas keberagamaan seperti MUI di satu sisi, Jemaah Ahmadiyah pada sisi yang lain dan Jaringan Islam Liberal (JIL) maupun komunitas-komunitas keberagamaan lainnya, baik yang menentang maupun mendukung fatwa MUI, tetap bersikukuh pada pendapatnya masing-masing. Ini terasa menyulitkan bagi kelompok moderat lainnya untuk mencari dan mempertemukan polemik pemikiran yang kini kontroversial itu.
Lebih dari itu, setiap komunitas yang berseteru kini terlihat merasa memiliki otoritas lebih untuk menentukan apakah sebuah komunitas keberagamaan lain benar atau salah, sesat atau tidak sesat, dan seterusnya. Dalam konteks inilah, komunitas keberagamaan yang ada telah terjebak dalam 'arogansi teologis' sehingga selalu merasa benar dan paling benar daripada komunitas lainnya. Klaim kebenaran (claim of truth) seperti ini, tidak sesuai dengan fitrah kemanusiaan dan ketuhanan itu sendiri. Seperti ungkapan bijak yang pernah ditegaskan filosof Muslim Ibnu Arabi, siapa yang mengetahui Tuhan dan tidak berpaling dari pengakuan itu, maka sesungguhnya ia tidak mengetahui apa-apa karena yang mengetahui Tuhan hanyalah Tuhan itu sendiri.
Oleh karena itu, dalam pandangan saya, tidak ada satu komunitas keberagamaan pun di dunia ini yang lebih berhak melakukan klaim kebenaran (claim of truth). Kebenaran sejati hanyalah Tuhan itu sendiri, sedangkan manusia hanya mencari titik simpul kebenaran. Oleh karena itu, yang ditemukan manusia belum tentu sebuah kebenaran absolut. Dalam perspektif pemikiran ini, menyikapi perbedaan pandangan mengenai polemik dan kontroversial fatwa MUI, baik oleh MUI sendiri maupun Jemaah Ahmadiyah atau Komunitas JIL, sebaiknya kita membiarkan semua itu berbeda. Membiarkan berbeda adalah sikap kesatria umat beragama dan itulah pluralisme sejati.
Perbedaan sebagai rahmat
Bukankah perbedaan pemahaman, penafsiran, atau interpretasi tentang substansi pemikiran agama dan keagamaan adalah rahmat Tuhan yang mesti dinilai sebagai sesuatu yang wajar dan alami (natural). Dalam arti kata, dengan adanya perbedaan cara pandang itu, bisa tercipta suatu dinamika pemikiran sehingga merangsang untuk mengkaji substansi doktrin teologis agama secara lebih mendalam.
Dengan demikian, agama dengan berbagai instrumen ajarannya diyakini mampu memberi ketenteraman bagi setiap manusia yang meyakini dan mengamalkan, sehingga bisa menghadirkan manusia sebagai makhluk Tuhan yang penuh damai dan kasih sayang di muka bumi. Sedangkan pertentangan yang disertai dengan kekerasan sejatinya adalah dosa.
Namun demikian, pemahaman seperti ini tampak kian suram di negeri ini seiring dengan lahirnya komunitas keberagamaan yang acap kali mengklaim dirinya paling benar, sedangkan komunitas lainnya salah, harus dihukum dan diadili. Dalam hemat saya, perilaku sosial umat beragama seperti ini disebabkan sempitnya pemahaman, bahkan ketidakmampuan seseorang dalam menerjemahkan doktrin teologis agamanya secara fundamental, substantif, dan komprehensif. Implikasinya, seseorang bisa terjebak dalam kesalehan simbolik, egois, dan individualistis. Padahal Islam sangat menuntut terciptanya kesalehan sosial, paling tidak keduanya bisa berjalan seimbang. Artinya, internalisasi doktrin teologis bisa seirama dengan perilaku sosialnya, Islam menuntut terciptanya kehidupan damai dan harmonis.
Ada contoh baik dari kampus IAIN yang kini menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta di Ciputat. Dahulu, komunitas keberagamaan antara pengikut Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mempersoalkan menyimpang (bid'ah) tidaknya salat tarawih 11 atau 23 rakaat. Menurut informasi yang berkembang dalam diskursus pemikiran Islam di Ciputat, konon yang mendamaikan adalah Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Menurut Gus Dur, bertengkar dalam Islam hukumnya haram sedangkan salat tarawih adalah sunah. Gus Dur berpendapat, daripada bertengkar, sebaiknya tidak usah salat tarawih. Pemikiran inilah kemudian melahirkan toleransi antara kedua komunitas keberagamaan ini. Uniknya, kedua komunitas (NU dan Muhammadiyah) ini tetap menjalankan ibadah salat tarawih dalam satu masjid. Sebelas rakaat pertama dilakukan dengan imam paham Muhammadiyah baru diteruskan hingga dua puluh tiga rakaat dengan imam NU. Membiarkan berbeda seperti di kampus UIN ini masih terus berjalan hingga saat ini.
Pemahaman seperti ini mengisyaratkan, realitas kehidupan di dunia ini tidak ada yang benar-benar satu (unity), tetapi selalu terdapat dimensi perbedaan (diferent). Oleh karena itu, agar misi agama untuk menciptakan perdamaian tercapai, para pemeluk agama-agama, termasuk sekte atau aliran kepercayaan harus bersedia hidup berdampingan dalam komunitas yang memiliki paradigma pemikiran berbeda sebagai konsekuensi logis realitas sosial kehidupan yang berbeda (multiculturalism), manusia harus bersedia hidup bersama dalam keberbedaan (unity in diversity).
Memang, problem besar dunia kontemporer adalah hilangnya ruh semangat rekonsiliasi, membangun kebersamaan hidup dalam strata sosial yang multikultural dengan meminimalisasi perbedaan-perbedaan kultur, etnisitas, dan lain sebagainya, sehingga tercipta kesetaraan (equality) yang kondusif bagi berkembangnya masyarakat yang berperadaban (civil society). Seperti penjelasan J.P.S. Uberoi dalam Religion, Civil Society and The State (1999:104) The problem for the world to day is perhaps the reconciliation of difference with equality in civil society .
Sementara itu, menurut Hans Kung (1990:115), ...Whithout peace between religions there will be no peace between nations . Tanpa ada perdamaian, dan juga toleransi di antara para pemeluk agama-agama di dunia, maka tidaklah mungkin tercipta sebuah perdamaian di antara bangsa-bangsa, termasuk dalam konteks lokal di negeri ini. Penegasan Hans Kung ini mengandung makna bijak dan filosofis yang teramat dalam korelasinya dengan upaya untuk membangun peradaban masa depan bangsa yang lebih mengedepankan kedamaian demi tercapainya kesejahteraan hidup umat manusia. Dalam konteks inilah, segala bentuk kekerasan tidak lagi memiliki ruang dan waktu.
’Cooperation among religions’
Penegasan Soedjatmoko, dalam sebuah seminar internasional bertajuk Future of Mankind and Cooperation among Religions pada era tahun 80-an, tepatnya, 13 April 1987 di Tokyo, Jepang, sangat menarik untuk diapresiasi. Menurut Soedjatmoko, selama berabad-abad agama-agama besar telah mengajarkan pentingnya persatuan umat manusia. Akan tetapi dalam dunia modern kini, persepsi transendental dari kemanusiaan itu kian memudar. Namun demikian, melalui kerja sama antar-agama atau juga antar-pemeluk suatu agama, cendekiawan terkemuka ini yakin bahwa nilai transendental kemanusiaan itu akan kembali dapat dibangkitkan.
Meminjam penjelasan M. Syafi'i Anwar (UQ, 1993: 3), penegasan Soedjatmoko ini mengingatkan kita bahwa eksistensi agama-agama di dunia sesungguhnya memiliki makna yang sangat penting dalam menyongsong masa depan peradaban umat manusia yang penuh makna dan artikulatif di sepanjang sejarah kemanusiaan. Akan tetapi dapat pula bermakna sebuah kekhawatiran kemungkinan datangnya abad baru perilaku sosial umat manusia yang penuh dendam dan kebencian, perseteruan yang disertai kekerasan, tanpa adanya kesaksian agama-agama dengan nilai transendentalnya yang sangat humanis.
Sekali lagi, gagasan Soedjatmoko ini sangat menarik, bukan semata dalam tataran ideal-konseptual, tetapi sangat visioner seiring dengan realita struktur sosial masyarakat modern, dunia yang sangat plural-sekularistik. Seperti halnya dalam bidang ekonomi yang sangat kapitalistik, cenderung mengabaikan sisi kemanusiaan sebagai entitas sosial yang amat merindukan kesejahteraan dan kedamaian. Di sinilah makna penting artikulasi atas pemikiran itu, yakni, bagaimana menghadirkan kembali nilai-nilai moral kemanusiaan universal yang lebih humanis-religius yang memungkinkan tercapainya kehidupan damai tanpa kekerasan di antara umat beragama.
Dalam perspektif inilah, mesti ada pemahaman bahwa sesungguhnya agama hanyalah merupakan jalan atau instrumen untuk mendekatkan diri kepada Tuhan melalui amal kebajikan, baik dalam dimensi vertikal maupun horizontal, bukan menjadi terminal akhir dari proses perjalanan kehidupan ini.
Perlu penulis tegaskan bahwa semakin kaku pemahaman dan penafsiran kita terhadap doktrin teologis agama, maka ritme peradaban manusia akan menjadi sangat kaku dan statis pula. Bahkan, bisa terjadi stagnasi peradaban apabila doktrin teologis menjadi sangat taken for granted, padahal Islam menuntut sebuah sikap keberagamaan yang demokratis. Dakwah atau jihad harus senantiasa dilakukan dengan cara damai, penuh hikmah dan kebijakan.
Setiap manusia mempunyai hak privacy, termasuk dalam beragama dan berkeyakinan. Seseorang tidak boleh mengganggu manusia lainnya (QS. al-Fathir:35-18). Untuk itu, perbedaan cara pandang atau interpretasi terhadap suatu doktrin teologis menuntut adanya dialog dalam menyelesaikan, bukan dengan cara anarkistis atau kekerasan dan intimidasi.
Ironis memang, dahulu yang acap kali mengobarkan permusuhan sengit dan tragis melebihi konflik dunia Barat dan Islam adalah keluarga agama-agama Ibrahim, yaitu antara Yahudi, Kristen dan Islam, tetapi mengapa kini justru terjadi di antara umat Islam itu sendiri, terutama menyangkut perbedaan cara pandang, tafsir atau interpretasi. Tampaknya memang kita harus belajar hidup bersama dalam keberbedaan sehingga mampu bersikap toleran dan membiarkan semua itu berbeda. Wallahu a'lam! |
|
| Panorama Pluralisme Mesir |
M Hasibullah Satrawi, alumnus Al-Azhar Kairo, Mesir, peneliti di Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).
|
 |
|
|
 |
|
ISLAM di Mesir berwajah Suni, berdarah Syiah, berhati Koptik, dan bertulang peradaban Firaun. Begitu dikatakan tokoh terkemuka Kristen Koptik, Dr Milad Hana, dalam sebuah bukunya berjudul Qabűlul Âkhâr (menyongsong yang lain). Pernyataan pemikir asal Mesir di atas menggambarkan wujud dan perjalanan pluralisme di Negeri Piramid ini.
Seseorang yang berkunjung ke Mesir dengan mudah bisa membuktikan kebenaran pernyataan di atas. Begitu turun dari pesawat, Anda akan menemukan masyarakat Mesir dalam ragam warnanya. Baik dalam berpakaian, warna kulit, atau tingkah laku. Anda juga bisa menyaksikan "peninggalan berwarna" di sana sini. Dari yang paling kuno hingga yang modern. Mulai peninggalan Islam, Kristen Koptik, hingga Mesir kuno.
Tak jauh dari Sungai Nil yang terbentang luas di tengah Kota Kairo, Anda akan menemukan masjid dengan model bangunan kuno. Itulah Masjid Amru bin 'Ash, masjid pertama di Mesir. Di seberang sungai sana, Anda akan menemukan tiga Piramid yang dibangun antara tahun 2778 dan 2263 SM. Ke selatan dari Kairo (sekitar 6 jam perjalanan darat), Anda akan menemukan Gunung Musa yang disucikan oleh tiga agama samawi (Yahudi, Kristen, dan Islam). Di lereng gunung ini, terdapat gereja yang menjadi tempat berlindung para pendeta dari kejaran orang-orang Romawi. Ke arah barat dari Kairo (sekitar 200 kilometer), Anda akan menemukan Kota Alexandria yang mengombinasikan model modern dengan gaya lokal. Apalagi dengan diresmikannya kembali Perpustakaan Alexandria (pada 18 April 2003) yang menjadi simbol dari setiap peradaban yang pernah tumbuh di sana. Dan 10 jam lagi dengan berkendaraan darat ke arah utara, Anda akan sampai ke Kota Fir'un, Luxor. Di kota ini, Anda akan menemukan peninggalan sejarah yang mencerminkan hakikat pluralitas dan kebersamaan masyarakat Mesir kuno. Di Istana Fir'un terdapat dinding-dinding tinggi menjulang yang terbuat dari batu. Dinding-dinding ini bertuliskan hal-hal penting bagi masyarakat Mesir kuno. Seperti nama-nama Tuhan, cara melakukan ritual dan kalender. Di samping juga tiang penyangga yang tak kalah tingginya. Di halamannya terdapat patung-patung hewan yang dipercayai sebagai Tuhan penjaga mereka. Dapat dipahami bila Will Durant, sejarawan dunia dari Amerika Latin, model pembangunan (arsitektur), dari dulu hingga sekarang, pertama kalinya ditemukan oleh masyarakat Mesir kuno (Sejarah Peradaban: II: 577).
Di hari-hari keagamaan seperti Lebaran dan kenaikan Isa Al-Masih, Anda akan menonton "tayangan pluralisme" yang cukup menyejukkan. Ketika umat Islam berlebaran, m
Posted at 02:08 pm by HANIF-MACHFUDZ
Aug 9, 2005
BENTUK NYATA KEMERSIALISASI PENDIDIKAN Oleh : Moh Hanifudin Mahfuds* Persoalan pendidikan di Indonesia semakin ruwet saja, belum lama berselang kontroversi Ujian Akhir Nasional (UAN) sebagai parameter standar kelulusan siswa, kini dunia pendidikan kita terguncang kembali dengan banyaknya kasus bisnis buku di sekolahan. Kebijakan sekolah tertentu yang mewajibkan siswanya untuk membeli buku pelajaran yang disediakan oleh sekolah, dirasakan membebani orang tua siswa. Pasalnya buku pelajaran sebagai sarana pendukung kegiatan belajar mengajar (KBM), dimonopoli oleh pihak sekolah, murid dilarang membeli buku di luar sekolah. Disinyalir, ada indikasi kuat keterlibatan penerbit yang kongkalingkong dengan pihak sekolah untuk menjual bukunya di sekolahan. Sekolah menjadi lahan bisnis yang menguntungkan. Miris kedengarannya. Fakta di atas menunjukkan betapa minimnya moral dan sense of social para pendidik. Kita pun akhirnya pantas curiga, benarkah para pendidik memiliki misi mulia seperti sang guru Oemar Bakri. Masih patutkah sebutan pahlawan tanpa tanda jasa yang disematkan kepada mereka? Sungguh menggelikan. Sekolah sebagai benteng moral dan kejujuran malah menjadi ajang bisnis dan manipulasi . Agaknya menggembirakan ketika kita mendengar kebijakan pemerintah menghapus biaya pendaftaran masuk sekolah beberapa waktu lalu. Bayangan beban jutaan rupiah yang harus ditanggung orang tua siswa, terasa lumayan ringan. Namun apa dinyana, jika beban serupa dalam kemasan yang berbeda akhirnya harus mereka pikul kembali. Sekolah cukup lihai dalam mencari peluang pendapatan (income). Salah satunya dengan mencari celah pungutan yang dapat meningkatkan pendapatan sebagai kompensasi dari dihapusnya biaya pendaftaran masuk sekolah. Pewajiban membeli buku pelajaran dari sekolah adalah contoh kongkritnya. Ada beberapa argumen yang mendasari penolakan terhadap pewajiban membeli buku dari sekolah. Pertama, hal ini membebani orang tua siswa yang kurang mampu. Pasca krisis moneter tujuh tahun silam, angka kemiskinan di Indonesia semakin meningkat. Angka ini semakin bertambah seiring banyaknya perusahaan yang gulung tikar dan PHK terhadap ribuan karyawan. Dalam situasi sulit seperti ini, sangatlah memalukan jika institusi pendidikan dengan mudahnya mewajibkan kepada setiap siswa untuk membeli buku dari sekolahnya. Meski harus diakui kesejahteraan guru masih rendah, namun sikap mencekik masyarakat seperti itu jelas menyayat hati sebagian besar rakyat miskin Indonesia. Kedua, pembatasan buku hanya pada buku yang diwajibkan sekolah adalah upaya kontra produktif untuk mempersempit cakrawala berpikir siswa. Dengan mematok satu buku, maka kreatifitas siswa yang mestinya terasah dari beragam referensi menjadi mandul. Bayangkan saja, seandainya buku yang diwajibkan adalah buku yang kwalitasnya di bawah standar mutu, dapat dipastikan siswa akan semakin bodoh. Dalam kerangka kurikulum berbasis kompetensi (KBK), peran siswa sebagai subjek pendidikan menuntut tersedianya berbagai sarana yang memadai. Pematokan satu jenis referensi tersebut, mengekang siswa untuk hanya mengetahui dari satu sumber saja, padahal dunia perbukuan memiliki banyak sumber materi pelajaran yang cukup beragam. Ketiga, bentuk bisnis terselubung di atas adalah upaya untuk mengkomersilkan pendidikan. Pendidikan sebagai hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum, menjadi barang mahal, tatkala kebijakan ini diterjemahkan dalam praksisnya. Pemerintah sebagai eksekutor kebijakan mestinya memperhatikan kewajiban pokok tersebut. Ada baiknya ide tentang sekolah gratis dalam hal ini perlu dipertimbangkan, sebagai wujud kongkrit komitmen mereka terhadap hak dasar rakyat. Disamping argumen di atas, dijumpai dari sebagain besar kasus, rata-rata menjual buku di atas harga pasaran di toko buku. Ini lebih mencekik lagi. Hal ini dimungkinkan karena sifat sekolah yang bisa memaksa siswa untuk membeli buku dengan dalih aturan sekolah. Siswa terutama di sekolah dasar dan lanjutan tingkat pertama, tak kuasa memprotes kebijakan sekolah. Mereka hanya bisa mengadu kepada orang tua, selebihnya orang tua tinggal mengelus dada, mendengar kebijakan komersil itu. Apa yang bisa dilakukan orang tua siswa adalah membayar biaya itu. Pertimbangannya sederhana, mereka tak tega melihat anaknya dikucilkan dari pergaulan sekolahnya karena belum membayar uang buku. Dalam kondisi demikian kasus serupa akan terus terulang. Melihat kompleksnya persoalan ini, sudah saatnya pemerintah turun langsung ke sekolah-sekolah mengontrol praktik ini. Sebagai stake holder bukan saatnya lagi pemerintah sekedar mengeluarkan aturan-demi aturan, tapi realisasi dari aturan itu yang penting. Sebagai bagian dari urun rembug penulis mengajukan beberapa solusi. Pertama, jika ditelisik persoalan mendasar dari praktik penjualan buku di sekolah, adalah persoalan kesejahteraan guru. Sudah mafhum kiranya bahwa gaji guru kita jauh di bawah standar gaji guru di luar negeri. Karena itu, tuntutan hidup membuat sekolah/guru membuat kebijakan dan pungutan untuk mendapatkan masukan tambahan. Solusinya adalah naikkan gaji mereka, sehingga tingkat kesejahteraannya meningkat. Dengan begitu maka kasus komersialisasi pendidikan tak akan banyak dijumpai. Kedua, guru hendaknya kreatif dalam membuat bahan ajar siswa. Karena guru-lah yang lebih mengetahui persoalan pembelajaran dan tantangannya. Sepertinya para guru perlu mencoba membuat modul pelajaran yang dapat difotokopi siswa. Modul ini akan menggantikan peran buku pelajaran yang mutunya tak semuanya memenuhi standar buku ajar. Dengan modul pelajaran, guru dapat merumuskan metode terbaik berdasarkan pengalamannya dalam membimbing siswa. Bukankah experience is the best teacher? Persoalan siswa yang kompleks dalam memahami sebuah pelajaran tentu lebih diketahui oleh gurunya, dibanding oleh penulis buku. Hal ini mengingat setiap daerah dan sekolah memiliki perbedaan-perbedaan yang tak sedikit. Dengan demikian kreatifitas seorang guru sangat penting. Ketiga, perpanjang waktu pemakaian buku. Kasus yang seringkali terjadi adalah pergantian buku pelajaran setiap tahun ajaran baru. Ini diyakini sebagai bagian dari upaya mencari keuntungan baru. Karena besar kemungkinan buku yang telah dipergunakan tahun lalu masih utuh dan dapat dipakai oleh adik mereka. Untuk mengelabuinya sekolah membuat pengadaan buku baru, yang berbeda dengan tahun yang lalu. Sehingga setiap siswa wajib membeli setiap tahunnya. Persoalan ini dapat diatasi dengan penentuan batas maksimum penggunaan buku. Katakanlah lima tahun. Jika dalam kurun itu dalam suatu keluarga salah satu anggotanya ada yang kakak beradik kelasnya, maka bukunya bisa masih bisa dipakai oleh adiknya. Terakhir, jika sekolah memang konsen untuk meningkatkan mutu pendidikan tanpa harus membebani orang tua siswa terlalu berat, maka jika harus menjual buku disekolah, hendaknya bersifat tidak wajib dan standar harganya sama atau bahkan lebih rendah dari toko buku. Dengan demikian sekolah telah turut mencerdaskan dan meringankan beban anak bangsa. *Moh. Hanifudin Mahfuds, Redaktur Pelaksana Majalah Swaka KPI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Posted at 05:13 pm by HANIF-MACHFUDZ
Permalink
Aug 1, 2005
|
|
|
|
|
Senin, 01 Agt 2005,
Nicholas Bukan Representasi Gie
Oleh Afif Mu’zi *
Bagaimanapun cara menyajikan sosok Soe Hok Gie, baik lewat buku, poster, maupun film, tidak akan menampilkan Soe Hok Gie itu sendiri. Lingkungan sosial, politik, dan budaya menjadi faktor fundamental ketidakterjangkauan karakter sosok tersebut. Misalnya, yang sedang aktual dibicarakan film Gie yang diperankan Nicholas Saputra.
Bagaimanapun Soe Hok Gie coba ditampilkan dalam film tersebut, yang muncul tetap selalu karakter aktor (pemeran Soe Hok Gie), bukan Soe Hok Gie itu sendiri. Hal tersebut menunjuk pada ketakterjangkauan dan kelemahan sebuah simulasi. Yang melekat di benak konsumen film itu sesungguhnya tafsir atas sosok Gie, bukan teks Gie yang otentik.
Ketaksamaan Generasi
Ketakterjangkauan itu bermuara pada ketaksamaan generasi dan perbedaan penghayatan atas kondisi sosial-politik. Gie hidup dan beraktualisasi dalam kondisi sosial politik yang tirani, manipulatif, dan penuh ketidakadilan dibumbui dengan keadaan masyarakat yang bisu.
Keberadaan serta pemahamannya sebagai sosok mahasiswa dan terlebih sebagai manusia yang berkeutamaan selaksa memecah kebekuan serta kejumudan cara berpikir status quo, yang pada waktu itu menjangkiti masyarakat.
Di tengah budaya bisu tersebut, dia mampu memekikkan suara lantang, meski harus berhadapan dengan laras panjang. Dia tidak pernah menyerah dalam upaya membebaskan masyarakat dari hegemoni negara. Dia sosok pemberani yang tak kenal lelah menghalau tirani negara.
Berbeda dengan Gie. Nicholas Saputra hidup dan menyejarah dalam suasana kenegaraan yang terbuka. Tuntutan demokrasi disuarakan mulai desa hingga kota.
Hal itu menunjukkan kebebasan masyarakat dalam berpolitik. Sebagai konsekuensi keterbukaan tersebut, semakin kecil risiko yang dihadapi dalam upaya perubahan. Militansi seseorang dalam melakukan kritik kenegaraan pun makin berkurang. Belum lagi, merebaknya gaya hidup konsumerisme-hedonistis, yang mengikis otentisitas manusia sebagai homo politican.
Dari kontras generasi tersebut, sesungguhnya penggambaran sosok Gie (saat ini) melalui Nicholas Saputra tidak akan menemukan relevansi. Yang terjadi justru absurditas Gie sendiri.
Kalau begitu, mengapa dia dihadirkan sebagai repesentasi Gie, yang sekaligus mengusung perjuangan besar seorang demonstran. Faktor apa yang melatarbelakanginya. Kalaupun tertuntut untuk mendemonstrasikan Gie melalui film, kenapa tidak dipilih pemeran yang pernah terlibat dalam aktivitas gerakan Gie agar karakternya bisa lebih diungkap.
Dengan begitu, ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan sekaligus perlu dicurigai berkenaan dengan memfilmkan Soe Hok Gie dalam Gie: Catatan Seorang Demonstran. Pertama, pendemonstrasian Soe Hok Gie melalui film adalah sebentuk pengingkaran idealisme terhadap Gie sendiri. Gie sosok sederhana, pembela kaum lemah, dan tertindas. Dia juga muak terhadap kaum borjuis yang tak mau tahu dengan kondisi sekelilingnya.
Hal itu bisa dilihat dalam buku catatan seorang demonstran. Misalnya, saat berdemonstrasi, dia menghadang sebuah mobil dan mengajak penumpang mobil itu untuk ikut dalam aksi menolak kenaikan BBM, tetapi penumpang mobil tersebut menolak.
Yang dikatakan Gie pada waktu itu "Awas! Jika nanti engkau ikut menikmati turunnya harga BBM". Demikian keras Gie mengecam etika acuh terhadap sesama yang sedang tertindas dan teraniaya.
Apa yang perlu dibeber dari pemunculan film Gie? Bahwa pemunculan film itu seakan tidak mempedulikan kondisi sosial ekonomi yang lagi sakit. Pada saat sebagian orang mengalami busung lapar, polio akibat tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, lonjakan kenaikan sekaligus kelangkaan BBM, justru muncul film yang menyedot perhatian banyak aktivis mahasiswa, bukan untuk mengkritisinya tapi menikmati.
Dengan demikian, kritik atas kebijakan negara dan berbagai langkah strategis gerakan terabaikan. Itu terjadi lantaran konsumen film Indonesia hingga saat ini masih menjadikan film sebatas hiburan, bukan sebagai media inspirasi.
Kalau dilihat secara kritis, penayangan film Gie lebih berorientasi pada komersialisme. Itu bisa dilacak dari sosok Gie yang diperankan Nicholas Saputra. Kenapa Nicholas Saputra? Padaha,l sosok Nicholas Saputra sama sekali tidak representatif untuk Gie. Yang paling nyata ialah saat ini Nicholas Saputra merupakan bintang film yang lagi naik daun. Dia sukses membintangi film layar lebar Ada Apa Dengan Cinta (AADC).
Jadi, penokohannya dalam film Gie diharapkan mampu membetot banyak penonton, yang ujungnya keuntungan materi. Bukankah itu justru menodai semangat Gie?
Pemunculan film Gie juga dapat dicurigai sebagai upaya hegemoni pemikiran kritis mahasiswa. Menghadirkan sosok Soe Hok Gie dalam kemasan film, apalagi diperankan sosok yang berbeda semangat kebatinannya, justru tidak membangkitkan semangat gerakan mahasiswa, tapi malah menjebaknya dalam megalomania yang menipu. Mengapa? Sebab, film jarang mengungkapkan keadaan riil masyarakat.
* Afif Mu’zi, mahasiswa Antropologi Unair, pegiat LeSIKA (Lingkar Studi dan Kajian Wacana)
|
Fenomena Soe Hok Gie
Akhir2 ini nama Soe Hok Gie makin sering kita denger atau baca. Mungkin bagi bbrp kalangan tertentu udah ga asing lagi sama namanya. Tapi ada bbrp org, termasuk gue, blm tau & baru tau setelah film ttg dia dibuat. Gue aja baru tau siapa Soe Hok Gie itu dari sini. Sblmnya gue liat pembahasan film itu di Trans TV yg menghadirkan Riri Riza & Nicholas Saputra, gue jadi pengen tau siapa Soe Hok Gie itu. Dan ketika baca di sini & di situ, gue jadi tertarik utk liat filmnya.
Seperti yg udah gue bayangin, film Gie produksi Miles Film & disutradarai oleh Riri Riza ini bakalan jadi film yang berat tapi menarik. Penuh dengan kata-kata politis & idealis, sekaligus puitis & romantis, dg berakhir tragis. Dan yg kerennya lagi, setting, property, wardrobe, dan semua aspek yg mendukung film ini agar terlihat seperti tahun 60-an bisa dibilang oke banget.
Secara keseluruhan film ini keren. Dg angle yg diambil secara artistik, musik yg mendukung, dan setting yg jadul banget. Blm lagi ada scene di mana patung selamat datang lagi dlm proses pembuatan, juga ada pemandangan Jakarta dari atas yg menampakkan monas dan satu gedung di dekatnya. Cuma satu gedung. Hah! Gimana cara bikinnya tuh?!
Tapi ada juga kekurangannya meskipun terlalu ga parah. Cover buku2 yg dibaca Gie masih terlihat baru dan ketara banget bikinannya. Juga papan2 nama toko di pinggir jalan, semua warnanya sama dan jenis tulisannya setipe (mana ada tulisan tangan bisa sama? Kecuali ada satu org yg khusus membuat tulisan di papan nama seluruh toko di jalan itu). Plat nomor mobil juga keliatan baru.
Ada lagi, menurut gue ada bbrp scene yg sebenernya ga perlu dibuat. Mungkin mksdnya scene itu ada krn dinilai artistik. Tapi kalo ga membantu menjelaskan isi film itu, jadinya cuma kek sekedar klip2 yg malah bikin bingung penonton. Mendingan buat scene yg lebih to the point, lebih mengenalkan sosok Gie, atau apalah yg bisa bikin penonton lebih ngerti jalan ceritanya.
Karena spt yg tadi gue bilang, ga semua orang tau ato udah pernah baca kisah hidupnya, kan? Sapa tau ada yg blom tau siapa itu Gie, tulisan2nya, bukunya…
Bagi gue yg udah pernah baca ttg Soe Hok Gie meskipun sekilas, ga terlalu bingung nonton film itu. Apalagi bagi yg udah tau banyak ttg dia & udah baca bukunya yg berjudul "Catatan Seorang Demonstran". Tapi bagi temen gue yg blm pernah baca, sempet lost di bbrp scene.
Terutama di scene ketika Gie pergi menyendiri ke lembah (yg malah tampak spt gunung) makan coklat di dkt api unggun. Scene berikutnya, Gie dikabarkan meninggal di Semeru. Kelihatannya spt Gie meninggal di gunung yg terakhir ia daki itu (makan coklat). Pdhal itu bukan gunung Semeru, tapi itu lembah. Mungkin seharusnya ada scene di mana Gie & teman2nya berangkat ke Semeru, biar ga mixed up sama waktu dia menyendiri itu.
Endingnya emang berkesan drastis. Kecepetan. Ga terlalu berbekas. Gue udah mengharapkan ada scene yg nyeritain ttg kematiannya. Tapi ga ada :( Mungkin durasinya udah kelamaan...
Yeah basicly, ini film oke banget… two thumbs up! Ternyata film Indonesia ada juga yg bagus. Beda banget sama film2 remaja akhir2 ini yg cuma menampilkan hedonisme kebablasan dan pesan moral yg basi.
Ya iya lah, Ta… pasti beda… Gimana sih??!!
Resensi Buku Soe Hok Gie oleh Arief Budiman
Ada dua hal yang membuat saya sulit untuk menulis tentang almarhum adik saya,
Soe Hok Gie. Pertama, karena terlalu banyak yang mau saya katakan, sehingga saya
pasti akan merasa kecewa kalau saya menulis tentang dia pada pengantar buku ini.
Kedua, karena bagaimanapun juga, saya tidak akan dapat menceritakan tentang diri
adik saya secara obyektif. Saya terlalu terlibat di dalam hidupnya.
Karena itu, untuk pengantar buku ini, saya hanya ingin menceritakan suatu
peristiwa yang berhubungan dengan diri almarhum, yang mempengaruhi pula hidup
saya dan saya harap, hidup orang-orang lain juga yang membaca buku ini.
Saya ingat, sebelum dia meninggal pada bulan Desember 1969, ada satu hal yang
pernah dia bicarakan dengan saya. Dia berkata, "Akhir-akhir ini saya selalu
berpikir, apa gunanya semua yang saya lakukan ini. Saya menulis, melakukan
kritik kepada banyak orang yang saya anggap tidak benar dan yang sejenisnya
lagi. Makin lama, makin banyak musuh saya dan makin sedikit orang yang mengerti
saya. Dan kritik-kritik saya tidsak mengubah keadaan. Jadi apa sebenarnya yang
saya lakukan? Saya ingin menolong rakyat kecil yang tertindas, tapi kalau
keadaan tidak berubah, apa gunanya kritik-kritik saya? Apa ini bukan semacam
onani yang konyol? Kadang-kadang saya merasa sungguh-sungguh kesepian".
Saya tahu, mengapa dia berkata begitu. Dia menulis kritik-kritik yang keras di
koran-koran, bahkan kadang-kadang dengan menyebut nama. Dia pernah mendapat
surat-surat kaleng yang antara lain memaki-maki dia sebagai "Cina yang tidak
tahu diri, sebaiknya pulang ke negerimu saja". Ibu saya sering gelisah dan
berkata: " Gie, untuk apa semuanya ini. Kamu hanya mencari musuh saja, tidak
mendapat uang". Terhadap ibu dia Cuma tersenyum dan berkata "Ah, mama tidak
mengerti".
Kemudian, dia juga jatuh cinta dengan seorang gadis. Tapi orangtuanya tidak
setuju - mereka selalu dihalangi untuk bertemu. Orangtua gadis itu adalah
seorang pedagang yang cukup kaya dan Hok Gie sudah beberapa kali bicara dengan
dia. Kepada saya, Hok Gie berkata: "Kadang-kadang, saya merasa sedih. Kalau saya
bicara dengan ayahnya si., saya merasa dia sangat menghargai saya. Bahkan dia
mengagumi keberanian saya tanpa tulisan-tulisan saya. Tetapi kalau anaknya
diminta, dia pasti akan menolak. Terlalu besar risikonya. Orang hanya
membutuhkan keberanian saya tanpa mau terlibat dengan diri saya". Karena itu,
ketika seorang temannya dari Amerika menulis kepadanya: "Gie seorang intelektual
yang bebas adalah seorang pejuang yang sendirian, Selalu. Mula-mula, kau
membantu menggulingkan suatu kekuasaan yang korup untuk menegakkan kekuasaan
lain yang lebih bersih. Tapi sesudah kekuasaan baru ini berkuasa, orang seperti
kau akan terasing lagi dan akan terlempar keluar dari sistem kekuasaan. Ini akan
terjadi terus-menerus. Bersedialah menerima nasib ini, kalau kau mau bertahan
sebagai seorang intelektual yang merdeka: sendirian, kesepian, penderitaan".
Surat ini dia tunjukkan kepada saya. Dari wajahnya saya lihat dia seakan mau
berkata: Ya, saya siap.
Dalam suasana yang seperti inilah dia meninggalkan Jakarta untuk pergi ke puncak
gunung Semeru. Pekerjaan terakhir yang dia kerjakan adalah mengirim bedak dan
pupur untuk wakil-wakil mahasiswa yang duduk di parlemen, dengan ucapan supaya
mereka bisa berdandan dan dengan begitu akan tambah cantik di muka penguasa.
Suatu tindakan yang membuat dia tambah terpencil lagi, kali ini dengan beberapa
teman-teman mahasiswa yang dulu sama-sama turun ke jalanan pada tahun 1966.
Ketika dia tercekik oleh gas beracun kawah Mahameru, dia memang ada di suatu
tempat yang terpencil dan dingin. Hanya seorang yang mendampinginya, salah
seorang sahabatnya yang sangat karib. Herman lantang.
Suasana ini juga yang ada, ketika saya berdiri menghadapi jenazahnya di tengah
malam yang dingin, di rumah lurah sebuah desa di kaki Gunung Semeru. Jenazah
tersebut dibungkus oleh plastik dan kedua ujungnya diikat dengan tali,
digantungkan pada sebatang kayu yang panjang, Kulitnya tampak kuning pucat,
matanya terpejam dan dia tampak tenang. Saya berpikir: "Tentunya sepi dan dingin
terbungkus dalam plastik itu".
Ketika jenazah dimandikan di rumah sakit Malang, pertanyaan yang muncul di dalam
diri saya alah apakah hidupnya sia-sia saja? Jawabannya saya dapatkan sebelum
saya tiba kembali di Jakarta.
Saya sedang duduk ketika seorang teman yang memesan peti mati pulang. Dia tanya,
apakah saya punya keluarga di Malang? Saya jawab "Tidak. Mengapa?" Dia cerita,
tukang peti mati, ketika dia ke sana bertanya, untuk siapa peti mati ini? Teman
saya menyebut nama Soe Hok Gie dan si tukang peti mati tampak agak terkejut.
"Soe Hok Gie yang suka menulis di koran? Dia bertanya. Teman saya mengiyakan.
Tiba-tiba, si tukang peti mati menangis. Sekarang giliran teman saya yang
terkejut. Dia berusaha bertanya, mengapa si tukang peti mati menangis, tapi yang
ditanya terus menangis dan hanya menjawab " Dia orang berani. Sayang dia
meninggal".
Jenazah dibawa pleh pesawat terbang AURI, dari Malang mampir Yogya dan kemudian
ke Jakarta. Ketika di Yogya, kami turun dari pesawat dan duduk-duduk di lapangan
rumput. Pilot yang mengemudikan pesawat tersebut duduk bersama kami. Kami
bercakap-cakap. Kemudian bertanya, apakah benar jenazah yang dibawa adalah
jenazah Soe Hok Gie. Saya membenarkan. Dia kemudian berkata: "Saya kenal
namanya. Saya senang membaca karangan-karangannya. Sayang sekali dia meninggal.
Dia mungkin bisa berbuat lebih banyak, kalau dia hidup terus". Saya memandang ke
arah cakrawala yang membatasi lapangan terbang ini dan hayalan sayamencoba
menembus ruang hampa yang ada di balik awan sana. Apakah suara yang perlahan
dari penerbang AURI ini bergema juga di ruang hampa tersebut?
Saya tahu, di mana Soe Hok Gie menulis karangan-karangannya. Di rumah di Jalan
Kebon jeruk, di kamar belakang, ada sebuah meja panjang. Penerangan listrik
suram, karena voltase yang selalu turun akalau malam hari. Di sana juga banyak
nyamuk. Ketika orang-orang lain sudah tidur, seringkali masih terdengar suara
mesin tik dari kamar belakang Soe Hok Gie, di kamar yang suram dan banyak nyamuk
itu, sendirian, sedang mengetik membuat karangannya. Pernahkan dia membayangkan
bahwa karangan tersebut akan dibaca oleh seorang penerbang AURI atau oleh
seorang tukang peti mati di Malang?
Tiba-tiba, saya melihat sebuah gambaran yang menimbulkan pelbagai macam perasaan
di dalam diri saya. Ketidakadilan bisa merajalela, tapi bagi seorang yang secara
jujur dan berani berusaha melawan semua ini, dia akan mendapat dukungan tanpa
suara dari banyak orang. Mereka memang tidak berani membuka mulutnya, karena
kekuasaan membungkamkannya. Tapi kekuasaan tidak bisa menghilangkan dukungan
dukungan itu sendiri, karena betapa kuat pun kekuasaan, seseorang tetap masih
memiliki kemerdekaan untuk berkata "Ya" atau "Tidak", meskipun Cuma di dalam
hatinya.
Saya terbangun dari lamunan saya ketika saya dipanggil naik pesawat terbang.
Kami segera akan berangkat lagi. Saya berdiri kembali di samping peti matinya.
Di dalam hati saya berbisik "Gie, kamu tidak sendirian". Saya tak tahu apakah
Hok Gie mendengar atau tidak apa yang saya katakan itu.
Suara pesawat terbang mengaum terlalu keras.
Arief Budiman (Soe Hok Djin)
(seperti dimuat dalam buku Catatan Seorang Demonstran edisi 1993)
Soe Hok Gie
Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
Soe Hok Gie (17 Desember 1942–16 Desember 1969) adalah salah seorang aktivis Indonesia dan mahasiswa Fakultas Sastra Universitas Indonesia angkatan 60-an. Soe Hok Gie menamatkan pendidikan SMA-nya di Kolese Kanisius. Nama Soe Hok Gie adalah dialek Hokkian dari namanya Su Fu-yi dalam bahasa Mandarin (Hanzi: Kx).
Ia adalah seorang anak muda yang berpendirian yang teguh dalam memegang prinsipnya dan rajin mendokumentasikan perjalanan hidupnya dalam buku harian. Buku hariannya kemudian diterbitkan dengan judul Catatan Seorang Demonstran (1983).
Soe Hok Gie adalah adik kandung Arief Budiman atau Soe Hok Djin, dosen Universitas Satya Wacana yang juga dikenal vokal.
Hok Gie meninggal di gunung Semeru tahun 1969 tepat sehari sebelum ulang tahunnya yang ke-27 akibat menghirup asap beracun di gunung tersebut. Pada tahun 2005, catatan hariannya menjadi dasar bagi film yang disutradarai Riri Riza, Gie, dengan Nicholas Saputra berperan sebagai Hok Gie.
[sunting]
|
Ahmadiyah, Demokrasi, Anarkhisme Mayoritas |
|
<!--
.style1 {font-size: 12px}
-->
Oleh: Mahmudi*
Seribuan warga Parung, Bogor, yang menyerbu kampus Mubarak milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia dan mengusir pemiliknya 15 Juli 2005 adalah bukti tentang bahaya tirani dan anarkhisme mayoritas. Kekhawatiran paling besar terhadap demokrasi sejak mula pertama penyebarannya adalah persoalan kekuasaan mayoritas yang bisa menjadi tiran dan anarkhis.
Atas nama demokrasi, kaum mayoritas bisa mengklaim memiliki otoritas kebenaran. Kaum minoritas harus tunduk kepada klaim-klaim mayoritas. Sejak semula, pengusul Konstitusi Amerika Serikat, James Madison, telah mencurigai kemungkinan munculnya tirani mayoritas dalam demokrasi. Warga Parung yang menyerbu kampus Ahmadiyah tersebut tidak hanya memberi bukti tirani mayoritas, tapi juga mempraktikkan tindakan anarkhisme mayoritas
Tirani, dan juga anarkhisme mayoritas semakin menampakkan wujudnya ketika serta merta Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat mengeluarkan fatwa bahwa ajaran Ahmadiyah terlarang. Fatwa tersebut secara tidak langsung memberi lampu hijau bagi tindakan anarkhis (pelanggaran HAM) terhadap jemaah Ahmadiyah.
"Terlarang" dan "sesat" adalah dua ungkapan yang tidak memiliki dasar epistemologis, jika itu ditujukan kepada doktrin agama tertentu, kecuali bahwa itu menyangkut persoalan otoritas kebenaran. Baik MUI maupun kaum mayoritas bukanlah pemegang otoritas kebenaran satu-satunya. Betapa naifnya jika persoalan kebenaran agama harus diselesaikan dengan hanya mengacu kepada kuantitas. Di atas permukaan bumi ini, semua orang memiliki kebenaran religiusitasnya sendiri-sendiri, tidak ada orang yang berhak memaksakan kebenaran agamanya kepada orang lain.
Salah satu hal yang disoroti kaum mayoritas Muslim Indonesia kepada Ahmadiyah adalah jemaah itu mempercayai kenabian tidak berhenti pada Nabi Muhammad: Muhammad adalah nabi, tapi setelah Muhammad masih ada nabi. Dalam kaca mata mayoritas, keyakinan seperti itu nampak ganjil. Tapi jika rakyat Indonesia mau mengakui eksistensi kaum minoritas, maka hal seperti itu sangat wajar. Bicara masalah agama, berarti bicara masalah keyakinan.
Sikap Pemerintah
Keyakinan adalah persoalan yang kerapkali sangat sulit dijelaskan dengan menggunakan pendekatan rasional dan empiris, sebab agama biasanya hanya bisa didekati dengan intuisi. Jika keyakinan tertentu dianggap sesat, kenapa tidak dengan yang lain? Jika kaum mayoritas memiliki hak memfatwa sesat dan mengusir kaum yang memiliki keyakinan masih ada nabi setelah Muhammad, maka mereka tentu memiliki alasan untuk memfatwa sesat bagi kaum yang meyakini bahwa Muhammad adalah nabi terakhir.
Keduanya sama-sama berpijak pada keimanan yang sulit dijelaskan argumentasinya, kecuali dirasakan oleh pemeluknya sendiri-sendiri. Menganggap mereka keliru wajar, tapi menghalangi mereka mengekspresikannya adalah keterlaluan. Ummat Islam yang saat ini mayoritas, toh dulu juga pernah minoritas, bahkan di banyak tempat yang lain masih minoritas: dianggap sesat, terlarang, diusir, bahkan dibantai.
Dalam bayang-bayang tirani dan anarkhisme mayoritas, sikap diam pemerintah terhadap tindakan melanggar hukum yang dilakukan sebagian warga Parung, adalah konsekuensi dari sikap politis untuk tetap mempertahankan kekuasaan. Pemerintah pusat, maupun daerah tidak mau mengambil risiko berhadapan dengan golongan mayoritas. Mereka harus patuh kepada apa maunya kelompok mayoritas untuk mempertahankan kesinambungan kekuasaannya pada setiap pemilu.
Sejumlah kasus, seperti penangkapan Yusman Roy yang mengajarkan salat dwi-bahasa, beberapa penyerbuan di Jawa Timur, fatwa-fatwa mati, kasus grup musik Dewa, dan yang lainnya, selalu tidak mendapat respons berarti. Bahkan pemerintah mengambil tindakan yang melukai nalar keadilan. Dalam pelbagai jargon penegakan supremasi demokrasi, persoalan seperti ini seharusnya mendapat porsi utama. Sebab, kebebasan berekspresi adalah pilar utama penegakan supremasi dan konsolidasi demokrasi.
Menunggu Giliran
Untuk menangani persoalan tirani dan anarkhisme mayoritas, para pakar demokrasi merumuskan demokrasi tidak bisa dikungkung hanya dalam definisi prosedural, melainkan juga harus memunculkan kembali tujuan substantif dari demokrasi itu sendiri. Demokrasi prosedural hanya bicara mengenai mekanisme perebutan kekuasaan secara adil, yang kerapkali mengabaikan hal substantif mengenai kebebasan.
Sebuah pemerintahan demokratis tidak bisa memerintah hanya karena ia terpilih dalam pemilu, melainkan juga harus mengemban misi menegakkan kebebasan setiap warga negara untuk beraktivitas: baik dalam politik, ekonomi, berpendapat, berbicara, berkumpul, maupun berkeyakinan keagamaan. Ketika kebebasan dipisahkan dari demokrasi, hasilnya adalah tirani dan anarkhi.
Jika saja pemerintah jeli, tindakan anarkis sebagian warga Parung itu tidak akan terjadi. Seharusnya pemerintah memberikan sanksi, layaknya terhadap pelanggar HAM. Kalau dibiarkan terus, bukan tidak mungkin kekerasan atas nama agama akan terus menjadi tontonan di negeri ini. Kalau Ahmadiyah dilegalkan untuk diusir, apa lagi agama lain yang jelas-jelas berbeda, tinggal menunggu giliran diusir. Syi’ah, Mu’tazilah, Paramadina, Jaringan Islam Liberal, kelompok-kelompok tasawwuf (sufistik) kota, Anand Ashram, Salamullah, pesantren az-Zaitun, dan ribuan lainnya harus siap-siap angkat kaki dari negeri ini.
Tiba-tiba saya rindu Gus Dur. Semoga beliau cepat sembuh dan bisa kembali berdiri di garda depan melawan segala praktik tirani dan anarkhisme mayoritas terhadap kaum minoritas.
*Penulis adalah aktivis Lingkar Kajian Masyarakat Indonesia Terbuka
(Sinar Harapan 23/7/2005 |
|
Memperebutkan Kebenaran Firman
Oleh: Moeslim Abdurrahman
Sejalan dengan turunnya wahyu, Tuhan sesungguhnya tidak hanya bersabda, tetapi juga berbicara. Oleh sebab itu, wahyu bukanlah turun dalam alam sejarah yang kosong.
Dalam sejarah turunnya wahyu Al Quran, ada yang disebut asbab an-nuzul, yakni mengapa Tuhan ikut berbicara, menanggapi persoalan atas kasus kehidupan yang terjadi di zaman rasul-Nya itu. Tuhan, saat turunnya wahyu itu, memang dalam banyak kejadian terlibat langsung dalam perbincangan, ikut menanggapi persoalan yang muncul.
Dengan begitu, artinya, Tuhan terlibat dalam percakapan sejarah, percakapan dengan orang-orang yang secara aktual menghadapi permasalahan yang muncul saat itu, yang kemudian percakapan Tuhan itu dalam perkembangannya lebih jauh menjadi dokumen kitab suci. Secara hermeneutik, memang hal ini menjadi soal yang rumit. Sebab, kehadiran Tuhan dalam percakapan itu (dalam dialog Tuhan dan pergumulan sejarah) Tuhan memang tidak hadir sendiri.
Kehadiran-Nya merupakan double discourse. Maksudnya, Rasul yang menyatakan bahwa ini lho Tuhan bersabda dan beginilah kehendak-Nya. Rasul menyampaikan itu atas nama Tuhan dan kita orang-orang beriman percaya bahwa Rasul tidak berbohong sebab Rasul itu ma’sum dari perbuatan seperti itu.
Para Mubalig
Sekarang ini, setelah Rasul meninggal, double discourse itu tetap saja berlangsung. Para mubalig dan ustadz, dalam menerangkan kebenaran, sambil mengutip firman Tuhan dalam khotbah-khotbahnya, menunjukkan ini lho, atau begini lho kehendak Tuhan yang sebenarnya.
Padahal, sesungguhnya, otoritas itu tidak ada lagi karena kita tidak saja telah ditinggalkan Rasul, tapi juga karena kehidupan yang kita alami dan perjumpaan kita dengan sejarah serta sebagai audiens wahyu sangat berbeda dengan zaman Rasul itu.
Kita telah berada dalam lokus kehidupan aktual yang berbeda biar pun sebagai orang yang beriman tentu akan selalu menempatkan sabda Tuhan itu sebagai referensi normatif yang sangat penting.
Masalahnya apa sesungguhnya yang terjadi dengan wahyu sekarang ini, tidak lain karena sabda itu telah terpenjara dalam kata-kata, dalam dokumentasi yang disebut kitab suci dan kehendak Tuhan itu tidak lagi eksplisit yang maknanya baru kembali muncul jika diberikan tafsir-menafsir sesuai dengan spekulasi kita sendiri.
Oleh karena itu, tafsiran kita mengenai kehendak Tuhan itu boleh jadi, bisa benar atau bisa tidak. Sebab, seperti kita ketahui bahwa Tuhan telah berhenti bercakap dengan sejarah dan sabda-Nya telah menjadi kitab suci yang literal.
Di era perbenturan kaum fundamentalis sekarang ini, munculnya meaning surplus dari proses penafsiran untuk menemukan beragam makna tentang kehendak Tuhan yang sesungguhnya di balik firman yang literal sering kali ditolak.
Tanpa totalitas
Dengan alasan bahwa "kebenaran" itu tidak mungkin kecuali dalam totalitasnya. Tanpa hal itu, secara jujur seharusnya mengakui bahwa apa pun tafsiran kita mengenai teks kewahyuan, tetap saja tidak bisa diingkari bahwa hal itu tidak lain adalah pernyataan kita dalam double discourse tersebut.
Sebab, sebagai hamba Tuhan, masing-masing di antara kita sebagai subyek yang beriman, kehadiran Tuhan dan kehendak-Nya dalam keberagamaan sehari-hari tentulah berbeda antara satu dengan lainnya.
Itulah rahmat yang harus disyukuri karena dengan meaning surplus itu kita sebenarnya memperoleh banyak ruang untuk mendekati terus-menerus untuk menemukan konstruk kehendak Tuhan itu, tanpa harus menyejajarkan sebagai Rasul dalam menentukan, ini lho makna kebenaran yang semestinya yang secara otoritatif ditunjukkan dari Yang Mahabenar.
Tuhan sebagai pemilik kebenaran memang tidak membutuhkan interpretasi. Namun kita, umat manusia, membutuhkannya karena kita telah jauh dari akar teologi yang awal dan kita harus melintasi berbagai penjumlahan sejarah dan peradaban.
Oleh karena itu, the sense of the text tidak mungkin terdapat dalam bunyi literalnya, tetapi selalu dipungut oleh manusia sendiri, oleh pergumulan sejarah di luar inskripsi ayat-ayat suci itu.
Sekadar contoh, tatkala kaum Muslimin menjumpai sejarah munculnya ideologi sebagai utopian, maka Al Quran tentulah dibaca dalam kaitan mencari dasar-dasar ideologis tersebut, begitu pula tatkala zaman baru mulai menganggap bahwa negara bangsa yang modern dipandang sebagai pencarian bentuk politik hidup bersama yang lebih demokratis, maka tidak lain konsep seperti itu juga dicarikan rujukannya ke kitab suci.
Tak pelak, tatkala kaum Muslimin menganggap sistem pemilihan umum adalah bentuk pencarian yang dianggap paling sesuai dan paling dekat dengan kehendak Tuhan agar kaum Muslimin menerapkan musyawarah dalam pengambilan keputusan kolektif, jelas sistem seperti itu akhirnya menjadi pilihan di mana-mana.
Dengan begitu, sesungguhnya makna wahyu memang merupakan pemunculan dan bukan sesuatu yang sudah tersedia sebelum sejarah baru akan mulai.
Kini kita menghadapi zaman baru, suatu kehidupan umat manusia yang sering disebut post-modernity, zaman di mana rasionalitas tidak lagi tunggal seperti diagungkan sebelumnya dalam alam pikiran modernitas.
Begitu pula di zaman post- ini, tidak lagi dipercaya bahwa sign masih stabil mewakili makna dirinya. Sungguh suatu zaman yang tidak saja membuahkan kebimbangan, tapi juga ketidakpastian, dalam pengertian karena multivokalnya keimanan atau kebenaran.
Dalam keadaan seperti ini, kalau kita gamang bisa jadi membuahkan sikap ragu, apakah seharusnya kita memilih saja satu bentuk interpretasi ayat-ayat kewahyuan yang kita percayai secara fundamentalistik bahwa yang lain salah, ataukah secara jujur kita berani mengakui bahwa pluralitas kebenaran itu harus kita terima sebagai konsekuensi hasil buah pencarian dan imajinasi umat manusia?
Firman Tuhan
Perebutan makna-makna firman Tuhan ini dalam sejarah sering kali mendatangkan malapetaka kemanusiaan yang sangat tragis, jika itu terjadi dalam pergulatan politik dan relasi kekuasaan yang tidak adil.
Di mana-mana kekuasaan memang tidak ada yang netral dan kekuasaan cenderung menghadirkan Tuhan bahkan menggunakan proses semacam ini untuk melakukan manipulatif demi legitimasi yang diperlukan.
Akibatnya, wajah Tuhan terseret dalam pertikaian, dan Tuhan menjadi topeng de-humanisasi serta dalam kegiatan memperendah atau de-gradasi martabat kemanusiaan yang memalukan.
Tidaklah masuk akal, apalagi kalau dipertimbangkan secara nurani, misalnya ada sementara orang mengaku memperjuangkan keyakinan atas nama Tuhan sambil dengan seenaknya melakukan teror kemanusiaan yang tidak beradab sama sekali.
Tapi, ya itu tadi, kita memang sedang menjumpai zaman di mana sejarah umat manusia sedang mengalami paradoks dan krisis, seolah-olah moralitas kemanusiaan atau prinsip-prinsip humanisme yang paling dasar pun telah hilang dari peradaban dan dari proses politik kita sehari-hari.
Kalau begitu, masihkah proses politik dan keberagamaan kita memberikan sumbangan peradaban jika di mana-mana malah terjadi konflik atas nama firman Tuhan, selain memang alasan sesungguhnya untuk memperebutkan identitas dan sumber-sumber kehidupan yang materialistik sehingga kesadaran kolektif kemanusiaan sekarang ini terkeping-keping tidak lagi mencerminkan humanisasi?
Ini jelas tidak sekadar pertanyaan politis, tapi juga persoalan teologis yang sangat mendasar yang sedang terjadi dalam kehidupan umat manusia, sehari-hari dan ada di mana mana.
Suatu kebimbangan yang tragis, sering kali tatkala, misalnya, kaum beriman yang meyakini firman Tuhan ternyata dibuat ragu, masihkah tindakan teror yang kriminal terhadap kemanusiaan bisa dibenarkan atas nama keadilan?
Kebenaran di atas kebenaran tentunya sebuah proses pencarian. Namun jelas, kekerasan dan setiap bentuk tindak kriminal kemanusiaan adalah lawan yang nyata dan pasti dari kebenaran itu sendiri.
Dalam hal ini tidak ada ruang menafsir, misalnya tindakan kriminal kemanusiaan yang mana yang seharusnya kita pilih untuk melakukan hal itu. Setiap peradaban tidak mungkin ditegakkan tanpa mengakui bahwasanya manusia memang hidup dalam pluralitasnya dan tidak mungkin kebenaran diperjuangkan dalam bentuknya yang absolut.
Sebab, pada dasarnya kebenaran harus dicari bersama dan harus terus-menerus diperbincangkan. Kebenaran itu sendiri memiliki berbagai sudut, sama halnya alienasi kemanusiaan juga mempunyai keragamannya sendiri.
Oleh karena itu, kebenaran tidak pernah ada dalam singularitasnya sendiri, karena hal itu terdapat dalam kata-kata, dalam sejarah kebenaran yang dilingkari oleh budaya dan komunitasnya masing-masing.
Dalam aliran argumentasi tentang kebenaran yang muncul dalam perbincangan di ruang publik, tentu saja dalam membangun dialog peradaban sangat dibutuhkan sikap terbuka tanpa harus apriori, sebab tidak mungkin suatu kebenaran diperbincangkan sambil menghilangkan kebebasan, suatu nilai yang paling esensial dalam pencarian bersama tentang kebenaran itu sendiri.
Peradaban
Mungkinkah beragamaan umat manusia dapat menumbuhkan peradaban yang toleran dalam mencari kebenaran?
Saya kira bisa asalkan kita memiliki subyek Tuhan yang betul-betul Mahaakbar sebagai sumber imajinasi kebenaran, di luar keterbatasan manusia dengan sejarah komunitasnya masing-masing.
Tentu tidak perlu dalam hal ini kita harus membuang teks kitab suci masing-masing, namun dengan kebesaran Tuhan yang tidak terukur, interpretasi umat manusia tentang kebenaran di balik ayat-ayat-Nya akan selalu terbuka dan tidak bertepi, melampaui batas-batas anggapan, sangkaan, dan klaim setiap orang yang menemukannya.
Suatu dialog mencari dan memperbincangkan kebenaran dalam subyek Tuhan Yang Mahaluas seperti itu tentu harus tetap memberi ruang bagi mereka yang kita duga telah "sesat" sebab pada dasarnya "kesesatan" dan "kebenaran" adalah sisi yang berbeda dalam pencarian kebenaran itu sendiri.
Bahayanya, sudah tentu, merupakan suatu yang ironis jika mereka yang mengklaim telah memiliki "kebenaran" (atau "kesesatan") yang konstruktif itu malah menuhankan diri dalam wacana double dircourse (untuk membaca firman Tuhan), apalagi kalau hal itu disertai dengan tindakan represif yang sesungguhnya sangat melawan nilai-nilai moralitas kemanusiaan yang seharusnya dijunjung bersama.
Cita-cita Tuhan dan kehendak-Nya memang absolut, tapi tafsir manusia tentang itu jelaslah bagian dari sejarah kesadaran umat manusia yang relatif dan terbatas.
Dan hanya arogansi politik atau kekuasaan sajalah yang biasanya sering tidak malu menutupi kejujuran ini. Akankah kecenderungan seperti ini yang akan terjadi dalam kehidupan beragama kita?
Moeslim Abdurrahman, Ketua Al Maun Institute, Jakarta, Antropolog dari University of Illinois at Urbana Campaign, AS
|
Makalah Ushul Fiqh Progresif |
|
|
Hukum Fiqh atau Hukum Nurani?
Tentang Fiqh Sebagai Bentuk Perkembangan Kesadaran Moral |
|
<!--
.style1 {
color: #006600;
font-weight: bold;
}
.style4 {font-size: 12px}
-->
Oleh: Ulil Abshar-Abdalla
Ambillah contoh sebagai berikut. Merupakan praktek yang lumrah di mana-mana jika para remaja ingin mengekspresikan diri dengan bebas, lewat model pakaian, potong rambut, hiasan-hiasan, dsb. Menurut saya, sangat berlebihan jika fiqh dibiarkan melakukan intervensi dalam soal-soal ini. Apakah boleh, misalnya, seorang remaja memakai pakaian tank-top atau tidak, memakai jeans ketat atau tidak, memakai rok yang ketat atau tidak, boleh tidak menontot film porno atau tidak, dan seterusnya, tidak bisa semata-mata diatur dengan fiqh.
Sudah tentu, dengan mengatakan ini semua, saya tak hendak menganjurkan kehidupan yang bebas sama sekali tanpa aturan hukum. Dalam penglihatan saya, hukum yang sangat penting ditegakkan adalah hukum publik. Itulah hukum yang menjamin keadilan bagi semua pihak. Dalam kehidupan privat dan perorangan, hukum yang berlaku adalah --ini usulan saya-- hukum nurani. Adalah pemandangan yang lucu jika ada seorang Muslim bertanya apa hukumnya seorang remaja putri memakai rok ketat yang memperlihatkan pusarnya. Buat saya, pertanyaan semacam itu, menandakan bahwa yang bersangkutan belum bisa menilai suatu tindakan berdasarkan nuraninya sendiri. Jawaban yang diberikan oleh seorang ulama atas pertanyaan itu dengan mengatakan "boleh" atau "haram" lebih tidak mendewasakan lagi. Kesadaran moral yang harus dikembangkan di lingkungan umat Islam adalah kesadaran "moral yang otonom". Setiap Muslim harus didorong memakai "common sense" atau "akal sehat" dan nuraninya secara otonom untuk mengetahui hukum segala sesuatu yang sedang mereka kerjakan.
Hanya dengan kesadaran semacam inilah kita bisa merealisasikan cita-cita moral yang dikehendaki oleh Nabi untuk umat Islam, yaitu "la rahbaniyyata fil Islam", tiada kependetaan dalam Islam. Hadis ini sebetulnya secara tak langsung merupakan suatu pernyataan bahwa Islam anti lembaga ulama. Sekarang ini, kita melihat praktek yang sungguh berbeda. Meskipun oleh orang Islam sendiri dikatakan bahwa Islam tak mengenal kependetaan, tetapi dalam kenyataannya kita mengenal lembaga ulama yang terus-menerus dimintai fatwa oleh umat tentang hukum segala hal. Buat saya, praktek semacam ini sudah persis dengan praktek kependetaan yang dikritik oleh Islam.
Bagaimana memahami ayat dalam Qur'an, "Fas'aluu ahladz dzikri in kuntum la ta'laumuun", tanyalah kepada orang-orang yang ahli jika anda tak tahu?
Ayat ini sekilas menandakan bahwa dalam urusan segala hal, maka anda wajib bertanya kepada orang-orang yang tahu, termasuk dalam urusan agama. Dengan demikian, tak ada salahnya bertanya kepada ulama mengenai hal-hal yang berkaitan dengan agama, sebagaimana kita harus bertanya kepada seorang pakar IT (information technology) ketika kita ingin mengetahui seluk-beluk komputer.
Buat saya, pemahaman semacam itu tidak tepat. Ada perbedaan antara seseorang yang bertanya tentang virus yang menyerang komputer kepada seorang ahli IT dengan seseorang yang bertanya kepada seorang ulama tentang apa hukumnya seorang muda-mudi memakai baju tank-top. Yang pertama, soalnya adalah menyangkut informasi tertentu mengenai bidang keahlian tertentu yang sama sekali di luar wilayah kebebasan pribadi seseorang. Sementara yang kedua adalah bagian dari wilayah kebebasan individual. Dengan kata lain, informasi tentang virus komputer adalah berkaitan dengan fenomena bendawi, sementara soal memakai baju tank-top adalah berkaitan dengan wilayah ekspresi dan aktualisasi diri, berkaitan dengan manusia.
Hadis "la rahbaniyyata fil Islam" sebetulnya merupakan proklamasi Islam bahwa kepakaran dalam bidang agama yang kemudian menjadi landasan bagi tegaknya lembaga yang disebut "clergy" atau keulamaan sebetulnya tak disukai oleh Islam. Sebab, agama, pada dasarnya, bergerak pada wilayah kebebasan manusia. Oleh karana itu, hukum yang berlaku di sana adalah bukan hukum-hukum objektif yang ditetapkan oleh lembaga tertentu, tetapi hukum nurani yang ada dalam diri manusia.
Dengan demikian, bagaimana kita secara tepat memahami peran fiqh saat ini? Fiqh adalah suatu bidang dalam Islam yang mengandung banyak kerancuan konsep, jika dilihat dari sudut pandang kehidupan modern. Marilah kita lihat definisi fiqh sebagaimana kita kenal dalam sejumlah kitab-kitab ushul fiqh. Fiqh biasa didefinisikan sebagai, "al ‘ilmu bi al ahkam al syar’iyyah al ‘amaliyyah al muktasab min adillatiha al tafshiliyyah"1. Yakni: pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah atau praktis, dan hukum-hukum itu diderivasikan dari dalil-dalil yang bersifat rinci.
Sekarang, mari kita lihat definisi hukum. Hukum adalah "khithabulLahi al muta’alliq bi af’al al mukallafin iqtidla’an aw takhyiran."2 Yakni: ujaran Allah yang berkaitan dengan seluruh tindakan orang-orang yang mukallaf (mempunyai tanggung jawab moral), baik yang bersifat tuntutan atau pembiaran.
Dalam pemahaman saya, definisi hukum semacam itu bersifat "totaliter". Takrif itu mengandung implikasi bahwa semua tindakan manusia yang sudah mempunyai kesadaran moral (mukallaf) diatur semuanya oleh firman Tuhan. Inilah asal mula tradisi yang berkembang di kalangan umat Islam di mana setiap orang ingin mengetahui hukum segala tindakan dan hal. Sebab, dalam gejala semacam itu memang terkandung suatu pengandaian yang tersembunyi, bahwa Allah mempunyai hukum yang jelas dalam segala sesuatu.
Definisi fiqh semacam itu sebetulnya mewakili kesadaran moral pra-modern seperti pernah digambarkan oleh Immanuel Kant, yaitu kesadaran moral yang belum dewasa yang bergantung pada otoritas di luar diri sendiri.
Kita perlu mempertimbangkan kembali definisi fiqh yang "totalitarianistik" dan sama sekali mengabaikan kebebasan individu semacam itu.
Wallahu a'lam bissawab.
Endnote:
1 Muhammad Mushthafa Syalabi, Ushul al Fiqh al Islamiy, hal. 17.
2. Ibid, hal., 18
*Makalah ini adalah Pengantar dalam Kelas Ushul Fiqh Progresif di The Wahid Institute, Jumat, 22 Juli 2005. |
|
Soe Hok Gie Sang Pejuang Intelektual
Ana Shofiana S - detikHot
Jakarta, Kritis, berani dan jujur. Begitulah sosok seorang pemuda di awal tahun 1960-an, Soe Hok Gie. Dalam pandangannya, Presiden Soekarno adalah lanjutan dari pada raja-raja Jawa. Beristri banyak dan mendirikan keraton-keraton dan lain-lain. Tajam!
Diangkat dari buku 'Soe Hok Gie: catatan seorang demonstran', Mira Lesmana dan Riri Riza menuangkan dalam versi layar lebar dengan interpretasi sendiri. Tak menyeluruh mengikuti naskah bukunya, mereka mengambil garis besar buah pikir dan kehidupan Gie yang cukup kompleks dan diproses untuk sebuah tontonan komersil.
Dan itu tak mudah. Setting cerita di tahun 1960-an cukup sulit dicari. Akhirnya, Semarang menjadi lokasi syuting utama yang dianggap sangat dekat dengan penggambaran Jakarta kala itu. Mobil-mobil yang berseliweran di dalam film tersebut, juga dengan penuh perjuangan untuk mendapatkannya. Selain pinjam, ada juga yang direnovasi kanan-kiri agar mendekati mobil a la tahun 1960-an.
Hasilnya, cukup memuaskan. Layak menjadi tontonan bagi siapa pun yang berkesan dengan pemikiran orisinil seorang Gie dan mencari tontonan alternatif di tengah maraknya film bergenre remaja dan horor.
Mengintip Sosok Gie Dalam Film
Sejak usia 15 tahun, Gie yang duduk di bangku SMP sudah mulai menggoreskan kesehariannya dalam sebuah buku. Inilah awal pembuka film yang harus menjalani proses produksi selama tiga tahun. Suara Nicholas Saputra yang memerankan tokoh Gie, memperkenalkan dirinya.
Saya dilahirkan pada tanggal 17 Desember 1942 ketika perang tengah berkecamuk di Pasifik. Kira-kira pada umur lima tahun saya masuk sekolah Sin Hwa dan seterusnya.
Gambar dimulai dengan keresahan masyarakat akan revolusi di tahun 1957. Tembok-tembok
Posted at 05:30 pm by HANIF-MACHFUDZ
Jul 29, 2005
Sinetron Riligius
Perselingkuhan Agama dan Kapitalisme
Oleh : Moh. Hanifudin Mahfuds*
MENJAMURNYA sinetron religi pada kurun terakhir ini memberi warna tersendiri dalam kancah entertainment kita. Namun arus deras religiusitas di dunia hiburan ini menyimpan tanda tanya besar. Pasalnya industri hiburan identik dengan life style yang glamour. Sedangkan agama mengandaikan sesuatu yang suci. Dua hal yang saling bertentangan ini dikawinkan dalam bentuk sinetron, maka lahirlah sinetron religi. Seperti apa sebenarnya kedua hal ini, sehingga kita patut curiga ? Artikel ini secara spesifik akan membahas perselingkuhan keduanya.
Sebagai bagian dari industri hiburan, sinetron memiliki ciri yang khas. Sentuhannya yang langsung mengena kehidupan sehari-hari, mendapat tempat tersendiri di relung kalbu masyarakat. Sinetron umumnya mengikuti trend yang sedang aktual. Sebagai contoh, percintaan remaja, kehidupan glamour dan mistik. Tema-tema tersebut silih berganti menjadi main stream sinetron kita. Dan berkat dialektika sinetron inilah, akhirnya kehidupan keagamaan menjadi tema yang laris manis.
Berawal dari kisah sukses program sinetron Rahasia Ilahi di TPI -sebuah program sinetron yang terinspirasi oleh kehidupan nyata yang ditulis di majalah Hidayah- yang telah mendongkraknya menjadi stasiun televisi nomor wahid. Selanjutnya, stasiun televisi lain pun tak urung menayangkan sinetron bertema serupa. Muncullah sinetron “Astagfirullah” (SCTV), “Taubat” (Trans TV) dan “Azab Ilahi” (Lativi). Akhirnya agama menjadi tema yang laku untuk dijual.
Pertanyaannya kemudian adalah apakah ini bagian dari keseriusan pengelola televisi dalam menghadirkan hiburan yang edukatif, atau justru hanya karena ingin mengeruk keuntungan, mengingat kiblat pasar sedang berpihak kepada agama? Tentu saja jawabanya sangat beragam menurut subyektif masing-masing. Menurut penulis ini adalah semata bagian dari dialektika pasar. Kebetulan saja agama ketiban untung, menjadi mainstream hiburan kita.
Ada beberapa hal yang patut kita ungkap di belakang hiburan bernama sinetron religi. Pertama, kepentingan para pemodal yang bertaruh di industri hiburan. Kalau kita perhatikan, perilaku para pemodal atau dalam hal ini para pemilik publishing house dan pengelola televisi, dalam membuat sinetron, yang mereka perhatikan bukan kualitas hiburan atau efeknya di masyarakat. Tapi, yang mereka perhatikan adalah menguntungkan atau tidak produk yang mereka buat. Pertimbangan yang lazim di dunia usaha, termasuk publishing house adalah seberapa luas pangsa pasar suatu produk. Kalau dinilai luas alias digandrungi masyarakat, maka produksi jalan. Ini berlaku untuk semua jenis sinetron, termasuk di dalamnya sinetron religi.
Mereka sama sekali tidak mempertimbangakan nilai-nilai moral dan agama. Yang mereka perhatikan hanya keuntungan, meskipun harus merusak moralitas masyarakat. Bagaimana kalau moral dan agama menguntungkan? Sesuai dengan pijakannya, maka tak luput mereka pun langsung ambil bagian dan berlindung dibalik tameng sinetron religi. Kondisi demikian menguntungkan bagi mereka, karena inilah ajang untuk menunjukkan simpati terhadap agama. Parahnya tak sedikit public yang tertipu oleh indahnya layar sinetron religi. Padahal ini adalah tameng saja yang kebetulan sedang ngetrend.
Kedua, kualitasnya isinya dalam beberapa hal jauh dari ajaran agama alias menyimpang. Indikasi ini terlihat dari pendramatisasian tokoh antagonis yang berlebihan. Penggambaran syetan atau jin dengan seorang yang buruk rupa memakai asesoris tanduk, gigi taring dan darah yang keluar dari mulutnya. Contoh kasus yang lain yaitu keadaan seseorang di alam kubur seolah dapat diketahui, bahkan kuburannya dibuka dan terlihat si mayat yang terbakar kepanasan sedang disiksa. Belum lagi, kisah orang yang telah mati lalu hidup kembali dengan rupa dan tingkah yang berbeda jauh dari keadaannya dalam kehidupannya dulu. Uniknya lagi, setiap acara tidak pernah luput dari kuburan. Di sini kuburan menjadi sesuatu yang wajib, sehigga terbentuk citra Islam itu identik dengan kuburan. Pendramatisasian kisah-kisah yang berlebihan tersebut dan penyertaan kuburan dalam setiap acara, memicu ketakutan bagi sebagian orang, sehingga ini akan menimbulkan syirik dalam bentuk yang baru. Tak beda dengan acara yang muncul sebelumnya seperti, Pemburu Hantu, dan tayangan mistis sejenisnya.
Ketiga, adegan film ini banyak yang mempertontonkan aurat. Alasannya mungkin untuk menggambarkan keadaan yang sesungguhnya bagi si tokoh. Sebagai contoh untuk menggambarkan perilaku kebejatan si tokoh yang mantan pelacur. Adegan dan perilaku yang persis pelacur pun dipertontonkan; sosok perempuan dengan pakaian minim yang sedang bercumbu mesra, sambil menenggak minuman keras. Padahal si aktris tayangan itu muslimah, dan mirisnya lagi setiap acara itu ada juru nasehatnya. Pertanyaan yang muncul kemudian apakah si ustad pemangku acara itu tidak risih terlibat dalam acara dengan adegan yang demikian? Bukankah yang dipertontonkan bertentangan dengan dakwah yang ia sampaikan. Alih-alih ingin mengajak orang kepada kebaikan agama malah mendukung kemaksiatan yang ditentang agama.
Sampai disini, kecurigaan pun muncul, mengapa para pengkhotbah agama mau terlibat dalam acara nista seperti tersebut diatas? Mungkin karena iming-iming amplop yang besar, jauh lebih besar dibanding ceramah di masjid, kemudian popularitas pun akan semakin menanjak, sehingga mereka rela sedikit mengorbankan dakwahnya. Jika demikian pantaskah mereka disebut ustad? Terserah pembaca.
Keempat, nilai dakwah hilang. Dengan mempertontonkan adegan dan dramatisasi yang berlebihan seperti tersebut diatas maka nilai dakwah yang disampaikan menjadi absurd. Meskipun jika kita bersikap khusnudzoh, barangkali niat mereka baik untuk berdakwah. Tetapi, karena caranya yang salah, maka niatnya menjadi percuma. Dan oleh sebab itu, acara sinetron religius perlu ditinjau ulang. Dalam hal ini perlu diingat bahwa membawa agama ke dalam ranah hiburan yang sangat pragmatis itu sangat sensitif. Bukan tidak mungkin, jika akhirnya agama hanya menjadi alat bagi para pemodal untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Akhirnya tayangan yang menyebut dirinya bernuansa religius ini menjadi menyesatkan dan membodohi masyarakat. Jika sudah kontra produktif bagi agama, untuk apa dipertahankan.
Melihat kekurangan tayangan tersebut, maka sudah saatnya para pengelola stasiun televisi dan production huose, meninjau ulang dan memperbaikinya sehingga dakwah tidak dikorbankan oleh pasar. Dengan begitu, televisi turut memberikan hiburan yang edukatif bagi masyarakat. Bukankah ini sesuai dengan fungsi televisi sebagai media informasi dan pendidikan. Semoga.
*Moh. Hanifudin Mahfuds
Peminat Kajian Media dan Mahasiswa Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Posted at 09:18 pm by HANIF-MACHFUDZ
Permalink
Jul 15, 2005
Sukidi Mulyadi:
Belajar Islam dalam perspektif perbandingan dengan agama lain akan memperkaya pemahaman tentang Islam itu sendiri. Pusat-pusat keunggulan pendidikan di Amerika, seperti Universitas Harvard, kini membuka akses lebih luas pada peminat studi Islam untuk menimba ilmu di sana. Itulah penuturan Sukidi, kandidat doktor yang kini sedang merampungkan studi di Universitas Harvard Amerika Serikat kepada Ulil Abshar-Abdalla dari Jaringan Islam Liberal (JIL) dalam wawancara Kamis, (30/6) lalu.
ULIL ABSHAR-ABDALLA: Bung Sukidi, apa pengalaman yang paling menarik ketika menimba Islam di pusat-pusat keunggulan pendidikan seperti di Harvard University?
SUKIDI: Yang paling menyenangkan, saya dapat meletakkan studi Islam dalam konteks studi agama-agama lain. Jadi, iman atau keberislaman saya diletakkan dalam konteks studi agama-agama, sehingga Islam tidak menjadi satu studi agama yang independen dan terpisah dari agama-agama lain. Kedua, yang cukup menyenangkan dan menjadi pengalaman personal adalah proses pencarian kebenaran Islam dalam konteks kebenaran agama-agama lain.
Dengan begitu, saya sadar bahwa sangat menarik ketika studi Islam terintegrasi dengan studi agama Kristen, Yahudi, Budhisme, Hinduisme, dan seterusnya. Semua itu dibingkai dalam perspektif perbandingan. Jadi kita belajar Islam dalam kaitannya dengan tradisi-tradisi agama lain, bukan belajar Islam sebagai agama yang seolah-olah tidak punya kaitan dengan agama-agama lain.
ULIL: Apa bedanya belajar Islam di sana dengan di UIN?
SUKIDI: Semasa di IAIN dulu (sekarang UIN, Red), Islam yang dipelajari itu terisolasi dari studi agama-agama lain. Islam yang dulu saya pelajari penuh dengan indoktrinasi, klaim-klaim kebenaran dan keselamatan, serta meletakkan Islam seolah-olah sebagai satu-satunya jalan menuju Tuhan. Di Harvard, Islam yang diletakkan dalam koteks studi agama-agama lain memberi inspirasi bahwa Islam hanyalah salah satu jalan di antara sekian banyak jalan menuju hadirat Tuhan.
Itu semua ditunjukkan oleh beberapa profesor yang pandangannya sangat pluralis terhadap studi agama apa pun. Misalnya Profesor Diana L. Eks, profesor perbandingan agama yang punya otoritas mengajar agama-agama dan menransfer pengetahuan agama melalui konteks perbandingan. Dia memilih beberapa pemikir pluralis untuk studi agama, seperti Khalid Abou El Fadl (untuk Islam), Johnatan Schofer (untuk Yahudi) dan Mahatma Ghandi (untuk bahan pelajaran Hinduisme). Pemikir-pemikir pluralis tiap-tiap agama itu pada akhirnya ikut memengaruhi cara pandang kita terhadap agama-agama.
ULIL: Bisakah ungkapan Islam tidak dipandang sebagai satu-satunya jalan kepada Tuhan itu diterangkan lebih detil?
SUKIDI: Ungkapan itu beranjak dari asumsi bahwa kebenaran itu pada hakikatnya tunggal, tapi fragmentasinya kemudian menyebar karena spektrum penangkapan tiap orang atas kebenaran itu ditempuh melalui beragam dimensi, bahasa, dan cara pandang. Karena itulah Islam dianggap sebagai bukan satu-satunya jalan menuju Tuhan dalam pencarian kebenaran pada agama-agama. Mahatma Ghandi yang menjadi inspirator pandangan yang pluralis ini misalnya mengatakan, “Semua agama pada hakikatnya benar, tapi karena kebenaran tunggal itu diterima sekian banyak manusia dari beragam ras, agama, dan identitas, maka kebenaran yang tertangkap dari yang tunggal itu terfragmentasi, terpecah-pecah. Padahal, inti kebenaran itu satu jua.” Karena itu, semua agama pada hakikatnya benar, hanya cara mendekati kebenaran itu saja yang menggunakan sekian banyak jalan.
ULIL: Mungkin agama itu seperti kotak. Yang memandang dari sebelah kiri akan melihatnya berbeda dengan yang melihat dari kanan, depan, dan belakang?
SUKIDI: Saya kira demikian. Tamsil atau perumpamaan yang biasa digunakan sejumlah sarjana dan pemikir agama-agama adalah ibarat cahaya. Jadi agama itu ibarat cahaya. Tapi spektrum cahaya yang kita tangkap selalu warna-warni. Tamsil lain adalah mata air. Sumber mata air memang satu juga, tapi ia dapat mengalir melalui beberapa jalur.
Karena itu, penting sekali mengakui pandangan yang pluralis dalam agama. Di Amerika, seluruh spektrum dan tradisi agama bisa berkumpul, terutama sejak 1965, saat kebijakan imigrasi mulai diperlonggar. Sejak itu di sana terdapat umat Kristen yang menjadi penganut agama dominan, Islam, Budhisme, Hinduisme dan seterusnya. Yang cukup mengagetkan, Islam yang seringkali kita sangka berada di seberang sana, di Timur Tengah atau di Indonesia, sebenarnya justru berada di Amerika. Menurut Diana L. Eks, yang disebut islamic world atau dunia Islam itu sebetulnya termasuk juga Amerika. Sebab di Chicago misalnya, terdapat tak kurang dari 70 masjid. Di Boston atau di Harvard sendiri, Anda bisa salat Jumat, berkumpul dan berdialog dengan sesama muslim di mana saja.
ULIL: Jadi Amerika sudah menjadi arena di mana hampir semua agama bisa berekspresi secara bebas?
SUKIDI: Betul, dan karena itu pemahaman tentang agama yang plural menjadi tumbuh subur di sana. Itu sekaligus menjadi bukti baru bahwa Amerika sekarang ini sangat plural dan multidimensional, baik dari segi agama, ras, maupun etnik. Tingkat konflik antara satu dengan yang lain juga relatif rendah. Keberadaan Islam, Kristen, Budhisme, Hinduisme dan seterusnya, sebagai ekspresi beragama dijamin oleh konstitusi Amerika. Dengan itu mereka bisa berkumpul, saling berdialog dan saling menyapa.
ULIL: Lalu, bagaimana sikap orang Amerika terhadap serbuan tradisi-tradisi agama baru ini?
SUKIDI: Sejauh yang saya tahu, lingkungan akademik sangat terbuka terhadap masuknya beberapa penganut agama lain di lingkunagn Amerika. Mereka memandang itu justru akan memberi warna baru, mengukuhkan kehidupan yang plural, dan menumbuhkan semangat dan komitmen untuk saling menghargai. Karena itu, apa yang disebut pluralisme bagi masyarakat Amerika tidak sekadar mengakui fakta sosial yang memang plural, tapi bagaimana terlibat aktif dalam menciptakan pluralitas itu sendiri. Penerimaan itu mungkin terkait dengan sejarah orang-orang puritan yang datang ke Amerika untuk mencari kebebasan. Amerika bagi mereka ini adalah pulau baru atau new island untuk menggantungkan harapan kebebasan. Jadi secara historis, mereka adalah kelompok puritan yang menganut prinsip dasar kebebasan itu sendiri. Dan, atas nama kebebasan itulah mereka mengekspresikan keberagamannya.
ULIL: Karena jaminan kebebasan itu pula sebetulnya alasan sebagian orang Islam hijrah ke Amerika, ya?
SUKIDI: Ya. Kita tahu Prof. Fazlur Rahman yang diusir dan dikejar-kejar orang-orang Islam fanatik di Pakistan, menghirup udara bebas di Amerika. Dan rupanya, banyak sekali pemikir-pemikir muslim yang justru mencari kebebasan di Amerika dan memberi kontribusi positif di dunia akademik Amerika. Di Harvard sendiri ada orang seperti Leila Ahmed, profesor perempuan yang sangat ahli dalam studi Islam dan Timur Tengah. Ada juga Profesor Khalid Abou el-Fadl dan Ali Asani, pengajar studi Islam. Orang seperti Omid Safi melakukan studi Islam yang lama sekali di Iran, tapi justru memperoleh ruang kebebasan di Amerika.
Karena itu, ungkapan Tariq Ramadan yang menyebut Eropa sebagai “rumah syahadat” saya kira juga berlaku untuk Amerika. Sebab orang yang convert atau masuk Islam di Amerika besar sekali. Itulah yang mendorong orang untuk membuat kesimpulan umum bahwa perkembangan Islam di Amerika paling pesat di dunia Barat. Sekarang, populasi muslim Amerika sudah berjumlah sekitar 6-7 juta orang. Itu jumlah yang disepakati sejumlah sarjana.
Selain itu, yang penting juga adalah fakta bahwa di Amerika, mereka seperti menemukan kebebasan untuk menunjukkan wajah Islam yang progresif dan liberal. Kita tahu, salah satu alasan Amina Wadud masuk Islam adalah untuk menemukan semangat kebebasan dan persamaan yang dikandung oleh Alquran. Orang-orang seperti Amina Wadud, Omid Safi, Khalid Abou El Fadl, dan sarjana Islam lainnya, justru bisa menerbitkan buku-buku berkualitas di Amerika, bukan di negeri asal mereka.
Kenyataan ini berbeda dengan pengalaman pahit feminis Mesir, Nawal El Sa’dawi yang beberapa tahun lalu bukunya Shuqűtul Imam atau The Fall of The Imam justru dilarang beredar di Timur Tengah. Hal seperti itu saya kira tidak akan terjadi di Amerika, karena ruang kebebasan benar-benar dimaksimalkan.
ULIL: Apakah Anda telah merasakan ruang kebebasan seperti itu?
SUKIDI: Ya, saya merasakan sendiri. Bahkan saya tinggal di sebuah Seminari, tempat di mana orang-orang Yahudi, Kristen, dan lain-lain berkumpul. Di situ, sayalah satu-satunya orang muslim. Namun di situ saya juga tidak mengalami erosi atau degradasi keimanan. Prasangka bahwa pergaulan lintas agama akan membuat kita lemah iman tidak terbukti di situ. Dengan itu, saya justru menemukan bahwa nilai-nilai kemanusiaan, kebenaran, dan keadilan, yang dapat ditemukan dalam tradisi agama-agama mana pun.
Keimanan pribadi saya justru lebih terasa meaningfull, sangat bermakna ketika dipertemukan dan mengalami perjumpaan dengan tradisi agama-agama lain. Nuansa itu berbeda sekali dengan keimanan yang terisolasi dari tradisi agama-agama lain. Iman yang diletakkan dalam konteks perjumpaan dengan agama-agama lain, bagi saya justru akan semakin memperkaya iman itu sendiri. Sebab dengan itu, kita sadar bahwa ternyata ada sekian ragam iman dan sekian banyak ekspresi untuk menunjukkan keberimanan.
ULIL: Apakah masyarakat Amerika tidak merasa terancam keimanannya dengan keragaman seperti itu?
SUKIDI: Selama ini, kita memang mengenal Amerika lewat ketidakadilan kebijakan luar negri pemerintahanya, film-film Hollywood, dan lagu-lagunya. Kita tidak tahu fakta bahwa masyarakat Amerika punya tingkat toleransi yang begitu tinggi, menjunjung tinggi nilai kebebasan, dan sangat hormat terhadap orang lain. Bagi saya, mereka jauh lebih muslim dibandingkan banyak orang muslim sendiri. Kalau Anda tidak mendapat kebebasan di Timur Tengah, kebebasan akan Anda jumpai di Amerika. Tingkat trust atau kepercayaan masyarakat satu dengan yang lain juga sangat tinggi. Dalam membangun rumah, mereka sama sekali tidak memerlukan pagar. Itu saja menunjukkan bahwa masyarakat Amerika tidak kuatir akan kecurian. Menurut saya, masyarakat Amerika adalah contoh tentang high trust society, masyarakat dengan tingkat kepercayaan yang tinggi antara satu dengan yang lain.
ULIL: Bagaimana Anda melihat kedudukan Islam dalam studi agam-agama di Amerika?
SUKIDI: Islam memang menjadi objek studi yang diperebutkan kalangan akademisi Barat. Secara umum, kita bisa membelah dua model pandangan tentang Islam di Barat. Satu pandangan mewakili pandangan bias atau sinis terhadap Islam, atau yang biasa disebut Edward Said dengan misrepresentative Islam. Di baris ini terdapat orang-orang seperti Samuel P. Huntington, Bernard Lewis, dan yang terburuk Daniel Pipes. Sementara di seberang lain terdapat orang yang memandang Islam secara positif, bahkan terlampau positif. Yang kedua ini juga banyak, dan yang simpati dan melakukan studi Islam dengan penuh empati juga banyak.
Saya kira, pembelaan yang paling ekspresif terhadap Islam telah ditunjukkan Edward Said sendiri dalam bukunya Orientalism. Padahal, dia adalah seorang Kristen Palestina yang sejarah hidupnya betul-betul sejarah hidup dalam pengasingan. Edward Said adalah sarjana yang mampu membongkar skandal kesarjanaan Barat dalam membedah Islam, terutama pandangan-pandangan orientalis Perancis, Inggris, dan Amerika sendiri. Dalam skandal kesarjanaan itu, Islam dipersepsi secara keliru. Dan itulah pandangan yang dibongkar Said.
ULIL: Jadi, keliru juga kalau menganggap Islam di Barat sepenuhnya ditampilkan secara bias atau terdistorsi?
SUKIDI: Saya kira anggapan itu keliru, karena masih banyak orang-orang baik seperti Jhon L. Esposito, Omid Safi, Amina Wadud Muhsin, Leila Ahmed, dan sekian sarjana Amerika yang justru menjadikan Islam sebagai perangkat nilai dan ilmu yang mampu membentuk wajah toleran Islam. Pendek kata, Islam di Amerika merupakan salah satu prototipe Islam yang mungkin disebut ‘Islam sebenarnya’. Saya justru menemukan Islam di Amerika.
ULIL: Bung Sukidi, Anda punya pandangan pluralis terhadap agama-agama. Bagaimana kalau ada yang bilang, “Kenapa Anda tidak menganut Yahudi saja?”
SUKIDI: Saya memeluk Islam terlebih karena alasan sosiologis; bahwa saya dilahirkan dalam lingkungan muslim, dan saya beruntung memeluk Islam. Kalau saya terlahir di lingkungan Hindu, kemungkinan saya akan menganut Hinduisme. Fakta sosiologis itu merupakan hal mendasar yang perlu diakui. Tetapi setelah menganut agama yang terberi itu, selalu ada proses pencarian kebenaran atau seeking the truth. Karena itu, bagi saya, selalu terdapat perbedaan antara memeluk Islam secara taken for granted, menerima apa adanya, dengan memeluk Islam lewat proses pencarian kebenaran yang tiada berujung.
Terus terang, saya memeluk Islam bukan didasari doktrin bahwa Islam pasti yang paling benar, tapi karena argumen bahwa Islam juga menyediakan sumber jalan yang sama untuk menuju Tuhan. Jadi, Islam menjadi sumber yang equal dengan agama-agama lain dalam menunjukkan jalan kepada Tuhan. Dengan premis itu, kita bisa respek pada proses pencarian kebenaran dari berbagai tradisi agama lain.
ULIL: Jadi, semua agama pada hakikatnya menuju Yang Satu jua?
SUKIDI: Ya, dan Tuhan selalu diterima beragam umat beragama melalui berbagai nama. Oleh orang Islam, Ia disebut Allah, dan oleh orang Kristen Dia disebut Allah yang mewujudkan diri-Nya dalam bentuk Yesus. Oleh orang Yahudi, Ia disebut Yahweh. Jadi pada esensinya Tuhan itu satu, tapi kita memberi-Nya sekian banyak nama. Nama-nama itu mungkin penting, tapi ia juga sekadar piranti menuju pada Yang Satu, Yang Esensi itu sendiri. Karena itu, jangan sekali-kali mengklaim bahwa Islam adalah satu-satunya jalan menuju Tuhan. Islam hanyalah satu di antara sekian banyak jalan menuju Tuhan. Jangan pula kita tertipu oleh nama Tuhan itu sendiri, karena nama adalah simbol, sekadar alat bantu untuk menuju Yang Esensial itu sendiri.
ULIL: Tapi semua agama punya klaim kebenaran eksklusif masing-masing. Mayoritas orang Islam menganggap selain penganut Islam akan masuk neraka, begitu juga anggapan mayoritas umat Kristen terhadap umat agama lain. Bagaimana Anda mengurai klaim keselamatan yang eksklusif seperti ini?
SUKIDI: Wah, itu pertanyaan terberat. Tapi yang penting diingat, soal surga dan neraka adalah otoritas Tuhan semata. Karena itu, tugas kita tak lain adalah beragama secara lapang, toleran, pluralis, dan menghargai keberagaman orang lain. Soal akankah kita atau orang lain masuk neraka, sama sekali bukan urusan kita. Bagi saya, ketika kita mengklaim diri masuk surga dan yang lain akan masuk neraka, itu sudah berarti merebut otoritas Tuhan untuk kepentingan kita sendiri.
ULIL: Mas Sukidi, Anda berhadapan dengan berbagai ragam sudut pandang tentang Islam. Bagaimana Anda mendudukkan diri sebagai seorang muslim di tengah beragam sudut pandang itu?
SUKIDI: Terus terang saya masih dalam tahap pencarian akan arti kebenaran itu sendiri, sehingga masih dalam proses yang tiada berujung. Beragam sudut pandang tentang Islam di Barat menurut saya memberi sinyal bahwa Islam memang diperebutkan maknanya di kalangan sarjana Barat.
Saya kira, sikap yang relatif baik dalam memperlakuakan keragaman Islam dan pelbagai ekspresi keberagaman adalah dengan merayakan keragaman itu sendiri. Cara merayakannya adalah dengan berlomba-lomba dalam melakukan kebajikan. Jadi pelbagai varian Islam itu kita rayakan bersama tanpa adanya sikap opresif dan represif dari satu kelompok atas kelompok lain. Selain itu, tidak cukup hanya mengakui fakta keragaman agama, kita juga harus enggage atau terlibat dalam keragaman itu sendiri.
ULIL: Jadi, kita perlu terus saling belajar dari yang lain?
SUKIDI: Perlu belajar dari orang lain dan mengakui bahwa orang lain juga ingin eksis seperti kita. Itulah yang ditunjukkan orang Amerika dalam mengayomi semua agama. Ketika Alexis De Tocqueville datang ke Amerika tahun 1820-an, yang memukau perhatiannya tak lain adalah peran gereja di sana dalam menjaga spirit beragama dan spirit kebebasan secara beriringan. Gereja di sana justru menjadi lembaga yang menopang demokrasi. Fakta itu berbeda dengan peran gereja di dalam masyarakat Prancis yang punya semangat anti-klerik atau anti-gereja yang begitu tinggi. Di Amerika, spirit agama dan spirit kebebasan bagi gereja berjalan beriringan dan masing-masing memberi kontribusi terhadap perkembangan demokrasi.
ULIL: Apakah masyarakat Amerika tidak merasa cukup bermasalah dengan Islam?
SUKIDI: Tidak. Bahkan saya sering menghadiri perayaan Natal bersama masyarakat Kristen di sana, dan terbukti mereka sangat respek atas keyakinan saya. Bahkan di Harvard Divinity School, sekolah teologi Harvard, kita diberi kebebasan penuh dalam menjalankan ritual agama masing-masing. Di dalam lembaga seperti Harvard, ada saja ruang untuk salat. Jadi di sana Anda bebas beribadah.
Dan perlu diketahui pula, hampir semua jenis Islam yang dilarang di negeri Islam mendapatkan kebebasan untuk berekspresi di Amerika. Itu mungkin disebabkan dasar pencerahan Amerika adalah the politic of liberty atau politik kebebasan. Jadi semua itu dilindungi konstitusi atas nama kebebasan. John Adam misalnya mendefinisikan Amerika sebagai “kerajaan kebebasan”. Atas nama pencarian kebebasan beragama, orang-orang puritan datang ke new island demi merayakan kebebasan. Dan atas nama kebebasan pula orang-orang puritan itu mendirikan Universitas Harvard.
ULIL: Bagi Anda, apakah orang muslim diuntungkan oleh kebebasan di Amerika?
SUKIDI: Sangat diuntungkan. Sebagai seorang muslim, saya beruntung dapat mengecap pendidikan di sana. Saya adalah satu di antara dua orang mahasiswa muslim yang sekolah di Harvard Divinity School. []
Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=846
Bergulat Menemukan Islam
Laporan Malam Anugerah Ahmad Wahib Award 2005
06/07/2005
Perjalanan spiritual dalam menemukan makna agama bukan hanya dijalani Hanani melalui pembacaan teks suci dan pengkajian ilmiah saja, tapi juga melalui pergumulan dengan kehidupan nyata kaum buruh dan masyarakat kelas bawah lainnya. Hingga akhirnya ia temukan makna beragama yang ia sebut ‘Berislam Dari Konteks’.
Anugerah Ahmad Wahib Award 2005 diberikan kepada Retna Hanani, Mahasiswi FISIP Universitas Indonesia (UI) dan aktivis Wahana Pembebasan. Menurut pengakuan panitia, Muhamad Akib, untuk mencari pemenang sayembara ini dewan juri telah melakukan beberapa kali penyaringan, baik penyaringan administrasi maupun isi, gaya penulisan, dan wawancara. Naskah Hanani merupakan satu dari 199 naskah yang masuk yang berasal dari seluruh mahasiswa S1 se-Indonesia.
Hanani menang karena memiliki pengalaman keagamaan yang sangat unik dan dinamis. Dalam esainya yang berjudul “BerIslam Dari Konteks” ia menuliskan proses pergulatan dirinya. Berangkat dari sebuah keluarga yang ia istilahkan sebagai ‘abangan’, ia memulai pergulatan keimanan. Memilih kuliah di UI pun dilandasi oleh ghirah keimanan yang total. Dari awal, dia sudah memutuskan untuk aktif di Lembaga Dakwah Kampus (LDK). Tapi ia kecewa dengan sepak terjang dan keputusan-keputusan lembaga keislaman yang merupakan embrio Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Akhirnya dia memilih untuk belajar dan beraktivitas di Wahana Pembebasan, komunitas yang membela kaum buruh dan kaum marjinal.
Perjalanan spiritual dalam menemukan makna agama bukan hanya dijalani Hanani melalui pembacaan teks suci dan pengkajian ilmiah saja, tapi juga melalui pergumulan dengan kehidupan nyata kaum buruh dan masyarakat kelas bawah lainnya. Hingga akhirnya ia temukan makna beragama yang ia sebut ‘Berislam Dari Konteks’. Inilah definisi Hanani tentang Islam, “orang tetap bisa merasa menjadi bagian dari Islam bukan hanya karena identitas formalnya, tetapi menjadi bagian dari rasa Islam tentang Tuhan, tentang alam, tentang sesama manusia dan tentang dirinya sendiri”, tulis Hana dalam esai yang mendapat hadiah 30 juta rupiah ini.
Selain Hanani yang keluar sebagai pemenang, terdapat empat finalis lainnya. Mereka adalah tiga orang dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yaitu Ilham Mundzir dengan esai “Napak Tilas Pemikiran Islam: Merajut Suatu Tanggung Jawab Sosial Islam” ; Nurun Nisa dengan esai “Mencari Islam Yang Ramah Perempuan”; Moh. Syafe’i dengan esai “Fenomena Fundamentalisme Di Kalangan Mahasiswa: Belajar Memahami Bukan Menghakimi” ; dan Ihsan dari IAIN Sunan Ampel Surabaya dengan esai “Upaya Menemukan Jati Diri Keislaman: Sebuah Refleksi Pribadi”. Keempat orang ini termasuk lima besar yang mengikuti wawancara tim dewan juri Ahmad Wahib Award 2005 yang diadakan di kantor Freedom Institute, Jalan Irian No. 8 Menteng Jakarta.
Menurut pengakuan Lies Marcoes dalam sambutannya mewakili dewan juri, untuk menentukan pemenang anugerah Ahmad Wahib Award ini sangat sulit sekali. Perdebatan yang cukup alot dari dewan juri, diakui oleh Lies, mewarnai persidangan mereka. Karena kelima juri yang ditunjuk, yakni Lies Marcoes, Lily Munir, Hamid Basyaib, Budi Munawar Rahman, dan Dawam Raharjo, memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Sehingga bagi Hamid Basyaib yang mempunyai latar belakang jurnalis, tidak mudah untuk memilih naskah yang layak untuk menjadi pemenang hadiah tiga puluh juta rupiah ini.
Malam spektakuler penganugerahan Ahmad Wahib Award (27/6) lalu menghadirkan orasi tunggal Jalaluddin Rakhmat dengan tema “Pergulatan Pemikiran Islam Kontemporer, Sebuah Refleksi Pribadi”. Dalam orasinya selama lebih kurang satu jam itu, kang Jalal banyak menyoroti perkembangan pemikiran Islam di Indonesia. Menurutnya secara umum ada dua model ke-Islaman di Indonesia. Pertama, ber-Islam dari realitas dan kedua, adalah ber-Islam untuk realitas. Model pertama biasanya lebih berpikiran rasional dan terbuka. Sementara model kedua lebih berupaya untuk memperjuangkan syariah sebagai sebuah otoritas publik.
Perjuangan ini sering melewati politisi syariah itu sendiri. Sehingga tidak jarang mereka harus mendekati kelompok yang berkuasa untuk mendukung ideologinya. “Bahkan dengan kemampuannya memiliki otoritas firman Tuhan, mereka telah menjadi dekat dengan penguasa dari pada dengan Tuhan sendiri,” sindir kang Jalal yang disambut oleh tepuk tangan meriah undangan yang hadir. Karena itu dalam sejarahnya, Islam model kedua ini sering memenangkan kontestasi keberagamaan umat. Kelompok ini menurut kang Jalal biasanya diwakili oleh para ahli fikih.
Dalam menanggapi problem umat yang semakin rumit, kelompok kedua ini selalu berupaya untuk mengembalikannya pada doktrin teks-teks agama secara harfiah. Karena baginya agama telah menjawab seluruh persoalan dalam kehidupan manusia. “Islam huwa al hall” , Islam adalah solusi”, lanjut kang Jalal menirukan motto kelompok kedua ini. Dan pemecahan masalah yang tidak berdasarkan pada teks agama dianggap sebagai bid’ah.
Berbeda dengan kelompok pertama yang mengedepankan kebebasan berpikir, agama bagi kelompok ini bukanlah sebuah teks yang tertutup. Kesempurnaan agama bagi kelompok ini tidak dipahami sebagai kewajiban untuk mengembalikan semua persoalan pada teks agama. Kesempurnaan justru merupakan tantangan bagi umat Islam untuk selalu menggali nilai-nilai universal teks tersebut agar selalu sejalan dengan kemajuan zaman. Di sinilah dibutuhkannya keberanian untuk menjelajahi dan membongkar doktrin-doktrin agama yang kaku. Dua model keislaman di atas menjadi basis lahirnya kelompok-kelompok Islam di Indonesia, yang menurut kategori kang Jalal ada empat, yaitu Islam politik, Islam liberal, Islam sufis, dan Islam mediocre.
Acara yang dilangsungkan di Wisma Antara, Jakarta ini diprakarsai oleh Freedom Institute, Jaringan Islam Liberal (JIL), dan Formaci (Forum Mahasiswa Ciputat). Penghargaan ini terinspirasi dari buku Pergolakan Pemikiran Islam yang merupakan catatan harian Ahmad Wahib, tokoh muda Islam yang meninggal dengan usia sangat muda. Rizal Mallarangeng, Direktur Eksekutif Freedom Institute, dalam sambutannya menegaskan bahwa acara semacam ini sengaja diselenggarakan untuk menggali minat dan bakat tulis-menulis mahasiswa. Penghargaan yang diberikan malam itu adalah kali kedua Ahmad Wahib Award. Kali pertama diselenggarakan di tahun 2003 dengan pemenang saudara Muhammad Ja’far dari UIN Ciputat dengan judul esainya “Surat Buat Tuan Wahib: Membongkar Mitos Objektivitas-Absoluditas Kebenaran Agama” . Rizal berharap acara semacam ini bisa dilaksanakan secara rutin setahun sekali untuk memotivasi kreatifitas menulis anak-anak muda. Selamat untuk Hana. []
Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=845
Rekontekstualisasi Alquran
11/07/2005
Mencoba mengelak dari konteks lokalitasnya yang Arab ini bagaimanapun hanya akan menyebabkan Alquran teralienasi dari masyarakat. Ia menjadi tidak mudah dipahami. Oleh karena itu, sikap yang akomodatif terhadap kebudayaan lokal termasuk pemilihan bahasa Arab sebagai perabot penyampaian wahyu adalah keputusan taktis dan strategis.
Pemikiran tersebut belakangan banyak menuai kritik, karena dinilai naif, absurd dan tak cukup menolong bagi kehidupan modern yang kian pluralistik. Naif, karena ia mengabaikan fakta pluralisme. Pluralisme ditangkis dan diringkus ke dalam sebuah singularisme--ketunggalan, yaitu Islam. Absurd, karena ia telah memvonis umat agama lain secara in absentia, tanpa klarifikasi (tabayyun). Penghakiman secara sepihak ini tampak semena-mena dan bertentangan dengan prinsip kesederajatan semesta yang diusung Islam sejak mula. Saya kira, pandangan sarkastis seperti ini tidak akan bertahan lama, karena ia akan tertampik secara empiris.
Demikianlah. Padahal, jika dicermati dengan saksama, apa yang disebut dengan yang otentik itu sebenarnya tak ada. Islam adalah agama yang sebermula telah menyerap banyak dari unsur kearifan lokal. Suatu waktu Islam lumer dalam mitos-mitos, tradisi dan norma-norma yang hidup di Arab. Wahyu Alquran pun terus mengadaptasikan diri dengan kondisi demografis, geografis, dan ekologis Arab. Lebih dari 50 persen, teks-teks Alquran merupakan respons dan cerminan dari unsur lokal Arab. Para pelajar Muslim mesti tahu bahwa sejumlah hukum dan ritus peribadatan yang diintodusir Alquran bukanlah sesuatu yang sama sekali baru. Ia sudah berjalan, jauh sebelum Islam datang. Tradisi thawaf, haji, puasa, dan lain-lain lazim diselenggarakan orang-orang Arab pada zaman pra-Muhammad SAW. Inilah misalnya salah satu pengertian yang bisa dipetik dari ayat, wa kadzalika anzalnahu hukman `rabiyan (demikianlah Aku turunkan Alquran itu kepadanya berupa hukum-hukum yang telah berlaku dalam masyarakat Arab).
Pendeknya, Alquran tak berusaha menghindar dari anasir kebudayaan Arab. Dalam perjalanannya yang kemudian, bahkan ia terlibat dalam proses terbentuknya struktur-struktur Arab. Mencoba mengelak dari konteks lokalitasnya yang Arab ini bagaimanapun hanya akan menyebabkan Alquran teralienasi dari masyarakat. Ia menjadi tidak mudah dipahami. Oleh karena itu, sikap yang akomodatif terhadap kebudayaan lokal termasuk pemilihan bahasa Arab sebagai perabot penyampaian wahyu adalah keputusan taktis dan strategis. Dengan cara ini, Alquran misalnya bisa lebih cepat tersiar hingga ke level masyarakat yang paling bawah. Dan Alquran bisa menyuguhkan solusi alternatif atas problem-problem yang muncul di Arab saat itu.
Pertanyaannya adalah apakah Alquran juga cukup responsif terhadap problem masyarakat di luar Arab? Dan bagaimana umat Islam yang ada di kawasan non-Arab mesti menyikapi Alquran? Alquran yang turun di Arab dengan segala keterbatasan tehnologi-informasi saat itu tentu tak banyak merespons pelbagai problem yang merundung manusia di luar kawasan Arab. Dan amat logis, kalau masalah-masalah yang ada di Asia Tenggara dengan jarak ribuan mil dari Arab misalnya tak tercover dalam batang tubuh Alquran. Bisa dipahami, ketika unsur kebudayaan non-Hijaz tak terserap sama sekali ke dalam “lingkaran dalam” Alquran.
Tugas umat Islam sekarang adalah melakukan tindakan rekontekstualisasi dengan tahapan sebagai berikut. Pertama, pahami konteks kearaban Alquran melalui sabab al-nuzul yang luas. Ini disebut dengan kontekstualisasi. Kedua, lepaskan Alquran dari konteks kearabannya yang partikular dan ad hoc itu dan segera temukan elan vital yang mempersambungkan seluruh ajaran Alquran. Upaya ini disebut dengan dekontekstualisasi. Ketiga, tanam kembali dan perhadapkan gugusan nilai dan elan vital tersebut dengan konteks lokalitas negeri-negeri Muslim di mana pun. Upaya ini disebut dengan rekontekstualisasi. Tanpa upaya itu, Alquran hanya menarik dan relevan untuk orang Arab. [Abd Moqsith Ghazali]
Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=848
Ijtihad, Upaya Menembus Kawasan Tak Terpikirkan
05/07/2005
Ijtihad adalah kerja untuk menembus kawasan yang tak terpikirkan. Karena itu tak heran bila banyak intelektual yang gamang dan tidak berani ambil resiko dengan ijtihad. Seseorang yang punya kecakapan teknis dan kepiawaian metodologis pun tetap memerlukan nyali dan stamina untuk berijtihad. Ia setiap saat harus siap ditolak bahkan diekskomunikasi kalau hasil ijtihadnya dianggap menyalahi pendapat jumhur.
Kini, ijtihad semakin niscaya, terutama di tengah problem kemanusiaan yang semakin kompleks. Problem kehidupan yang sedemikian struktural dan sistemik, tentu butuh ijtihad dosis tinggi dari para ulama. Kondisi ini tidak bisa dipasrahkan pemecahannya pada model lama seperti yang terbaca dalam tarikh. Ideologi keislaman konservatif yang terus merujuk ke model masa lalu, bukan saja menunjukkan watak tidak kreatif, melainkan juga tidak realistis. Tafsir-tafsir keagamaan klasik yang kerap diidealisasi sedemikian rupa bukanlah pemecahan yang arif. Tantangan kehidupan masa kini tidak akan persis sama dengan kehidupan abad pertengahan. Siapapun tahu, kekinian jauh lebih rumit dan dinamis ketimbang kesilaman. Ada ngarai sosial-politik yang tak mudah ditimbun antara masa lalu dan masa kini.
Apa hendak dikata, tafsir-tafsir keagamaan terdahulu tidak jarang menjadi problem. Menimbulkan musykil. Gerak demokratisasi, penanaman kesetaraan dan keadilan gender, penegakan HAM, pribumisasi pluralisme, kadang tersendat oleh model-model tafsir masa lalu itu. Karena itu, ijtihad bisa saja diarahkan justru untuk mereformasi sejumlah pandangan keagamaaan yang hegemonik, totaliter, monopolistik, dan diskriminatif itu. Ingatan kolektif masa lalu yang hendak menempatkan perempuan di level kedua, memandang umat agama lain sebagai ancaman bahkan musuh, upaya menghidupkan kembali jasad khilafah islamiyah dan lain-lain, adalah pandangan primitif yang mesti ditolak. Tafsir keagamaan yang kian menenggelamkan umat ke dalam nista tak bisa diterima.
Islam seharusnya dikembalikan ke posisi awalnya sebagai agama membebaskan, mencerahkan. Islam diharapkan cukup liberatif untuk mengatasi ketertindasan dan keterbelakangan. Islam mesti dibersihkan dari beban-beban sejarah masa lalu yang kelam. Agama yang telah mengalami manipulasi oleh elite sehingga tampak balau, mesti dipulihkan kembali dengan (salah satunya) menyemarakkan aktivitas ijtihad. Ijtihad adalah cara untuk mengembangkan rasionalisme dalam Islam. Berbeda dengan sikap agamawan konservatif yang meletakkan rasionalisme justru untuk membentengi dogma, maka dalam paradigma Islam liberal, rasionalisme digunakan untuk reinterpretasi dan mengapkir tafsir keagamaan yang tidak relevan dengan semangat zaman. Jika dalam skripturalisme, akal ditaklukkan dalam kehendak-kehendak harfiah teks agama, maka dalam paradigma progresivisme akal bisa berstatus sebagai nasikh atas hukum-hukum atau fikih Alquran yang tidak lagi menyuarakan kemaslahatan. Inilah yang saya maksud misalnya dengan kaidah jawâzu naskhi al-nushűsh al-juz’iyyah bi al-mashlahat (bolehnya mengamandemen teks-teks partikular dengan maslahat).
Dalam buku Fashlu al-Maqâl fî Mâ Baynal Hikmah wa al-Syarî`ah min al-Ittishâl, Ibnu Rusyd sendiri mengatakan, “Sekiranya suatu ajaran nyata-nyata bertentangan dengan rasio atau akal budi (al-burhan), maka ia tidak bisa lain kecuali mesti direformasi melalui medium takwil. Ia memberikan jalan, wa in kânat al-syarî`ah nathaqat bihi, fala yakhlű dhâhir al-nuthq an yakűna muwâfiqan limâ addâ ilaihi al-burhân fîh aw mukhâlifan. Fa’in kâna muwâfiqan falâ qawla hunâlik. Wa’in kâna mukhâlifan, thuliba hunâlika ta`wîluhu (hlm. 32). Ibnu Rusyd juga berkeyakinan bahwa “wa nahnu naqtha`u qath`an anna kulla mâ adda ilaihi al-burhân wa khâlafahu dhâhir al-syar`iy, anna dzâlika al-dhâhir yaqbalu al-ta’wîl (hlm. 3).
Terinspirasi oleh pernyataan Ibnu Rusyd ini, saya berani merumuskan kaidah “in khâlafa al-`aql wa al-naql, quddima al-`aqlu bitharîqi al-takhshîsh wa al-bayân”. Artinya, ketika terjadi ketegangan antara pendapat akal dan bunyi harfiah teks ajaran, maka yang dimenangkan adalah pertimbangan akal dengan jalan takhshîsh (spesifikasi ajaran) dan bayân (penjelasan rasional).
Ini berarti, kesempurnaan syariat tidak terletak dalam tubuhnya sendiri, tapi mesti disangga oleh manusia sebagai subyek sekaligus obyek dari syariat. Sebagai makhluk yang berakal, posisi manusia dalam proses pemaknaan ajaran sangatlah penting. Al-nâs `âqil wa al-nashsh ghairu al-`âqil (manusia adalah yang berakal, sementara teks itu sendiri tidak mempunya akal). Manusia memiliki kewenangan untuk menyortir partikular-partikular ajaran di dalam Islam (tanqîhu al-nushűshi al-juz’iyyah). Hanya di tangan manusia yang mampu mengoptimalkan akal budinya saja syariat atau ajaran agama akan mengalami penyempurnaan demi penyempurnaan. Dalam buku Ikhwânus Shafâ: Dars, `Irdh, Tahlîl (1991: 32), Umar Farrukh mengungkap pandangan kelompok Ikhwanus Shafa tentang syariat. Bagi Ikhwanus Shafa, syariat Kanjeng Nabi Muhammad itu nâqish. Anna al-syarâ`ah al-muhammadiyah nâqishatun. Dengan itu, Ikhwanus Shafa hendak mengatakan bahwa kesempurnaan syariat selalu berada dalam proses menjadi yang terus menerus (on-going process), dan tidak berhenti pada satu titik yang beku. Setuju dengan hujah ini, maka saya meresepsi pendapat jumhur yang membolehkan abrogasi (naskh) beberapa ajaran di dalam Islam.
Namun, tetap perlu disadari bahwa, mengkriya sebuah pemikiran baru (berijtihad) adalah sebuah kesepian, terlebih di tengah arus konservatisme dan fundamentalisme agama yang membuncah. Sepi, karena setiap ijtihad yang baik hampir selalu mewujud menjadi pembangkangan dan penyangkalan atas klise pemikiran. Ijtihad adalah kerja untuk menembus kawasan yang tak terpikirkan. Karena itu tak heran bila banyak intelektual yang gamang dan tidak berani ambil resiko dengan ijtihad. Seseorang yang punya kecakapan teknis dan kepiawaian metodologis pun tetap memerlukan nyali dan stamina untuk berijtihad. Ia setiap saat harus siap ditolak bahkan diekskomunikasi kalau hasil ijtihadnya dianggap menyalahi pendapat jumhur.
Seorang mujtahid ternyata tidak cukup bermodal intelektualisme yang hebat, tapi juga mesti dibekali nyali yang tinggi. Karena itu, bagi yang tidak punya nyali atau setengah hati untuk berijtihad, statemen bijak ini layak direnungkan: “Idza ijtahada in ashâba falahu ajrâni, wa in akhtha`a fa lahu ajrun wahid.” Selamat berijtihad!
Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=843
Posted at 02:42 pm by HANIF-MACHFUDZ
Permalink
Jun 29, 2005
Modernisasi Agama atau Revitalisasi Tradisi?
Intelektual Muda NU, Alumnus Universitas al-Azhar Kairo- Mesir; Koordinator Islam Emansipatoris P3M Jakarta.
MUHAMMAD Jabir al-Anshari menulis artikel menarik di harian al-Hayat (23/5) tentang pertarungan modernisasi dunia Islam (ma'rakat tahdits al-'alam al-islamy) . Sebagai seorang sosiolog, al-Anshari mencoba menyoal kembali problem pelik di dunia Islam, yaitu perihal kegagalan modernisasi dalam kurun waktu yang panjang. Bila dievaluasi, slogan reformasi hakikatnya berjalan di tempat. Alih-alih ingin mencapai modernitas, dunia Islam kini harus menelan pil pahit: keterbelakangan dan radikalisme. Karena itu, pertanyaan yang perlu diangkat kembali, perlukah modernisasi agama? Atau yang diperlukan justru revitalisasi tradisi?
Hemat saya, modernisasi agama adalah cek kosong yang tidak mempunyai pertanggungjawaban. Sebab modernisasi bagi banyak kalangan dimaknai sekadar menggantikan 'baju lama' dengan 'baju baru'. Agama bukan merupakan faktor determinan. Agama lebih sekadar subordinasi dari modernitas. Atas dasar itu, agama dalam naungan modernisasi cenderung digadaikan untuk kepentingan modernitas, yang barangkali bertolak belakangan dengan hakikat substansial agama itu sendiri.
Modernisasi di dunia Arab, misalnya, mesti diakui tidak membawa makna yang semestinya. Karena modernisasi agama tidak mampu membedah jantung agama untuk tujuan pembaruan dan perubahan. Hampir seluruh dunia Arab sekarang masuk katagori modern. Tapi faktanya, mereka masih memelihara terorisme, fundamentalisme, dan radikalisme. Modernisasi hanya dimaknai sebagai 'penerjemahan' dan 'pengimporan' atas hal-hal yang datang dari luar untuk tradisi yang sama sekali berbeda. Pada poin inilah modernisasi, baik yang berupa demokratisasi, humanisasi, dan gender sekalipun tidak mempunyai akar pijakan yang kuat dalam tradisi. Alih-alih ingin mengakomodasi tradisi, justru yang terjadi sebaliknya, yaitu memukul tradisi dengan tanpa ampun. Bukan hanya itu, mereka memukul tradisi dengan menggunakan tradisi, tapi bukan untuk kepentingan tradisi, melainkan untuk tujuan modernitas. Mereka menjadi agen dari kepentingan modernitas. 
Zuhairi Misrawi, Koordinator Jaringan Islam Emansipatoris
Kekhawatiran atas masalah itu pernah dilontarkan Jurgen Habermas, bahwa kelemahan modernisasi tatkala tidak pernah mencapai terminal modernitas. Artinya modernisasi tidak begitu mampu menerbitkan modalitas cara pandang yang mumpuni untuk mengembangkan penalaran yang lebih kontekstual. Modernisasi pada akhirnya terjebak dalam upaya penjiplakan atas sebuah nilai tertentu dan tidak mampu mengkreasi nilai yang lebih sesuai dengan tradisi. Radikalisme dan terorisme terjadi, hemat Habermas, karena modernisasi agama tidak begitu mampu menangkap pesan utama dari agama, seperti keadilan, kemanusiaan, dan kesetaraan, tetapi menggunakan cara pandang lain dan mengerdilkan esensi agama. Modernisasi tidak mampu mewujudkan modalitas metodologis tentang 'cara memercayai', tapi justru mengembangkan kepercayaan yang tidak kontekstual. Akibatnya, keyakinan dan kepercayaan tertentu justru memukul balik modernitas.
Di Tanah Air, modernisasi agama juga mengalami masalah serupa walau tak sama. Modernisasi agama tidak mampu menegosiasikan antara kenyataan faktual tradisi sekaligus kenyataan modernitas. Modernisasi selalu mengalahkan, bahkan mengorbankan tradisi. Tradisi yang pada awalnya sudah terbuka dan toleran, tapi di tangan modernisasi bisa menjadi tertutup karena agama makin dimapankan dan tidak disediakan ruang untuk melakukan pembongkaran, rancang bangun, dan dialog yang kontinu.
Di sinilah, modernisasi agama, hemat Khaled Abou el-Fadl, membutuhkan pemikiran serius. Modernisasi agama sama sekali bukan persoalan 'rumah tangga orang lain' (baca: Barat). Modernisasi adalah persoalan 'rumah tangga sendiri'. Artinya, modernisasi harus dimulai dari 'revitalisasi tradisi'. Tradisi Islam hakikatnya sudah modern karena dua hal. Pertama, tradisi dapat mengakomodasi keragaman. Kedua, tradisi mengajarkan pentingnya keindahan dan kemaslahatan bersama. Karena itu, bila langkah revitalisasi tradisi dilakukan dengan serius, modernisasi agama secara otomatis akan tercapai.
Menurut Khaled, dalam mewujudkan demokrasi, sesungguhnya dunia Islam tidak mesti menjiplak tradisi orang lain secara berlebihan. Tradisi orang lain atau 'modernisasi' bisa dijadikan salah satu rujukan dan bukan satu-satunya. Yang harus dilakukan adalah upaya reinterpretasi dan revitalisasi tradisi yang berkaitan dengan sistem politik, bahkan yang tidak kalah pentingnya adalah filsafat politik yang terkandung dalam tradisi. Tradisi oposisi, konsultasi, dan pembelaan terhadap hak-hak individu dan publik merupakan sejumlah nilai yang tersedia dalam tradisi. Nah, bilamana nilai-nilai tersebut direvitalisasi secara serius, lambat laun modernisasi akan menemukan momentumnya. Revitalisasi adalah pintu masuk menuju modernisasi.
Namun, problem yang saat ini menjangkiti dunia Islam, pilihan untuk merevitalisasi tradisi belum mendapat respons serius. Misalnya, upaya untuk membedah kembali sosiologi Ibnu Khaldun sebagaimana dikumandangkan Aziz al-Azmeh, filsafat Ibnu Rushd sebagaimana diserukan Muhammad 'Abid al-Jabiry, dan humanisme Ibnu Maskawih sebagaimana dikhotbahkan Muhammad Arkoun kurang mendapat respons serius dari kalangan fundamentalis dan modernis sekaligus.
Muhammad Arkoun dalam buku terbarunya, sebagaimana disampaikan oleh Hasyim Shaleh dalam kolom rutinnya di harian al-Syarq al-Awsath, menuduh fundamentalisme sebagai penyebab utama dari hilangnya semangat untuk merevitalisasi agama. Sebab sejak tiga dasawarsa genderang revitalisasi tersebut ditabuhkan, upaya untuk menyentuh tradisi secara kritis belum juga ditanggapi secara progresif sehingga hal-hal yang berkaitan dengan agama selalu bermakna negatif, reaksional dan antirasionalitas.
Faktanya, polarisasi dunia Islam sering terjebak dalam dua ekstrem yang sama-sama buruknya: menghamba kepada tradisi atau menghamba kepada Barat, atau sebaliknya, membenci tradisi atau membenci Barat. Buktinya, pelbagai terbitan yang berkaitan dengan isu-isu keislaman mutakhir tidak menjual pemikiran yang cemerlang berkaitan dengan konsep kewarganegaraan dan relasi antarumat beragama, tetapi menjual pikiran-pikiran yang melawan kemanusiaan.
Untuk itu, pelbagai upaya yang mengatasnamakan 'modernisasi agama' harus mendapat perhatian dan kritik yang semestinya. Dalam kaitannya dengan agama diperlukan upaya-upaya komprehensif dan strategis perihal 'revitalisasi tradisi'. Menghadirkan wajah tradisi yang menghargai pluralitas, multikulturalitas, dan rekonsiliasi menjadi penting. Misalnya, revitalisasi tradisi agama-agama yang mampu mengakomodasi keberadaan 'yang lain'. Hal-hal yang berkaitan dengan konflik dan ketegangan sejatinya diperkecil dengan cara melakukan reinterpretasi dan rekontekstualisasi yang serius. Bukankah sejarah selalu didekonstruksi dan direkonstruksi?
***
Posted at 11:37 am by HANIF-MACHFUDZ
Permalink
|
|
 |
|
 |
|
|
|
| | |